BANYUMASEKSPRES.ID, Peningkatan kualifikasi akademik dosen menjadi salah satu isu penting dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Upaya mendorong lebih banyak dosen menempuh pendidikan doktor atau S3 berkaitan dengan kebutuhan peningkatan mutu pengajaran, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi.
Namun, pelaksanaan kebijakan doktorisasi dosen menghadapi sejumlah tantangan. Persoalan tidak hanya berkaitan dengan jumlah beasiswa.
Namun juga kapasitas program doktor, tata kelola tugas belajar, ketersediaan tenaga pengajar pengganti, hingga kesejahteraan dosen selama dan setelah menyelesaikan studi.
Selain meningkatkan kualifikasi dosen yang sudah aktif, kebijakan jangka panjang juga perlu mempertimbangkan pola rekrutmen tenaga pengajar baru.
Penambahan dosen berkualifikasi S2 secara terus-menerus berpotensi meningkatkan jumlah tenaga pengajar yang pada masa mendatang kembali membutuhkan fasilitas pendidikan doktor.
Tantangan Pembiayaan Pendidikan S3 bagi Dosen
Salah satu persoalan utama dalam doktorisasi adalah besarnya jumlah dosen berkualifikasi magister yang membutuhkan akses pendidikan S3.

Dengan ilustrasi sekitar 234.947 dosen berkualifikasi S2, kuota pembiayaan sebanyak 5.000 mahasiswa doktor per tahun belum cukup untuk menjangkau seluruh kelompok tersebut dalam waktu singkat.
Secara perhitungan sederhana, diperlukan waktu hampir 47 tahun apabila kapasitas pembiayaan tetap berada pada angka tersebut.
Dalam periode 10 tahun, kuota 5.000 beasiswa setiap tahun hanya dapat membiayai sekitar 50.000 peserta. Artinya, masih terdapat lebih dari 180.000 dosen yang belum terjangkau skema pembiayaan.
Apabila target peningkatan kualifikasi ingin dicapai dalam satu dekade, kapasitas pendidikan doktor perlu meningkat secara signifikan.
Perhitungannya dapat mencapai sekitar 23.500 peserta per tahun, belum termasuk perubahan jumlah dosen akibat rekrutmen baru, pensiun, maupun faktor lainnya.
Kapasitas Program Doktor Tidak Merata
Kebutuhan doktorisasi tidak hanya bergantung pada jumlah beasiswa. Perguruan tinggi juga membutuhkan kapasitas program doktor yang memadai.
Beberapa bidang ilmu memiliki banyak pilihan program S3 dan tenaga pembimbing, sedangkan bidang lain hanya tersedia di sejumlah perguruan tinggi tertentu.
Kondisi tersebut dapat menyebabkan akses pendidikan doktor tidak merata, terutama bagi dosen yang tinggal atau bekerja di daerah.
Faktor lain yang perlu diperhitungkan meliputi durasi studi, tingkat kelulusan, ketersediaan promotor, kapasitas laboratorium, kebutuhan penelitian, dan distribusi bidang keilmuan.
Karena itu, peningkatan kuota beasiswa perlu berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas perguruan tinggi penyelenggara program doktor.
Biaya dan Perlindungan Penghasilan Selama Studi
Pembiayaan mandiri menjadi pilihan yang tidak mudah bagi banyak dosen. Pendidikan doktor tidak hanya membutuhkan biaya kuliah.
Namun juga adanya dana penelitian, publikasi ilmiah, perjalanan akademik, konferensi, serta biaya hidup sehari-hari. Selain itu, simak cara daftar Magang Hub Batch II.
Bagi dosen yang telah memiliki keluarga, kebutuhan finansial selama menempuh studi dapat menjadi pertimbangan yang semakin besar. Selain itu, ketentuan tugas belajar tertentu dapat memengaruhi penerimaan tunjangan atau penghasilan selama masa studi.
Oleh sebab itu, kebijakan peningkatan kualifikasi perlu mempertimbangkan perlindungan penghasilan. Dukungan tersebut membantu dosen menyelesaikan pendidikan tanpa menghadapi risiko penurunan kesejahteraan yang signifikan.
Tata Kelola Tugas Belajar Perlu Disederhanakan
Administrasi tugas belajar juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan doktorisasi dosen. Proses dan persyaratan dokumen yang kompleks dapat menimbulkan hambatan sebelum maupun selama pendidikan.
Keterlambatan administrasi berpotensi memengaruhi status kepegawaian, pembayaran tunjangan, pencatatan pada sistem pendidikan tinggi, hingga proses pengaktifan kembali setelah studi selesai.
Perguruan tinggi perlu memiliki prosedur yang transparan memberikan persetujuan studi lanjut. Perencanaan kebutuhan tenaga pengajar juga penting.
Hal ini agar dosen yang melanjutkan pendidikan tidak menimbulkan kekosongan pengajaran di program studi.
Sebagai salah satu pendekatan perencanaan, jumlah dosen yang menjalani studi penuh waktu secara bersamaan dapat disesuaikan dengan kapasitas program studi.
Ketersediaan dosen, jumlah mahasiswa, dan kebutuhan mata kuliah menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.
Beban Kerja Dosen Setelah Menyelesaikan S3
Peningkatan jumlah dosen bergelar doktor tidak secara otomatis menghasilkan peningkatan penelitian atau inovasi. Pemanfaatan kompetensi tersebut bergantung pada ekosistem akademik di perguruan tinggi.
Dosen yang telah menyelesaikan pendidikan doktor membutuhkan waktu untuk melakukan penelitian, membaca literatur ilmiah, menyusun publikasi, dan membangun kolaborasi.
Namun, sebagian dosen masih memiliki beban administrasi yang besar, seperti penyusunan laporan, kegiatan akreditasi, kepanitiaan, dan pekerjaan manajerial lainnya.
Pembagian tugas yang lebih proporsional dapat dilakukan dengan memperkuat peran tenaga kependidikan profesional.
Hal ini sehingga kompetensi akademik dosen dapat lebih banyak digunakan untuk pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kesejahteraan dan Daya Tarik Profesi Dosen
Persyaratan kualifikasi akademik yang lebih tinggi juga perlu diimbangi dengan peningkatan daya tarik profesi dosen.
Lulusan doktor memiliki pilihan karier di berbagai sektor, mulai dari industri, lembaga riset, organisasi internasional, hingga institusi pendidikan di luar negeri.
Karena itu, perguruan tinggi perlu menyediakan jalur karier, fasilitas akademik, jaminan sosial, dan sistem penghasilan yang kompetitif. Penilaian calon dosen juga tidak dapat hanya didasarkan pada asal universitas.
Kualitas disertasi, rekam jejak penelitian, publikasi ilmiah, kemampuan mengajar, kompetensi metodologis, dan kesesuaian bidang perlu menjadi bagian dari proses seleksi.
Perguruan tinggi di daerah dan kampus dengan kapasitas keuangan terbatas dapat menghadapi tantangan lebih besar dalam merekrut lulusan doktor.
Skema afirmasi dan dukungan pemerintah diperlukan agar peningkatan standar kualifikasi tidak memperlebar kesenjangan antarwilayah maupun antarperguruan tinggi.
Pada akhirnya, keberhasilan doktorisasi dosen bergantung pada keterkaitan antara standar akademik, pembiayaan, kapasitas pendidikan doktor, tata kelola, kesejahteraan, dan lingkungan kerja.
Perencanaan yang terukur dapat membantu peningkatan kualifikasi dosen berjalan seiring dengan penguatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan. (*/nds)














