BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Pemerintah masih mengkaji usulan untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Wacana tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses pengemudi terhadap berbagai program pemberdayaan yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Meski status tersebut belum ditetapkan secara resmi, pemerintah memastikan para pengemudi ojol tidak akan dikenakan pajak selama penghasilannya masih berada di bawah batas yang telah ditentukan dalam ketentuan perpajakan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa mayoritas pengemudi ojek online memiliki pendapatan tahunan yang masih berada di bawah Rp500 juta.
Dengan kondisi tersebut, mereka tetap memperoleh tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen atau bebas pajak.
Menurut Maman, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada para pengemudi yang khawatir status sebagai pelaku UMKM akan menambah beban pajak.
Selain soal pajak, pemerintah juga memiliki tujuan jangka panjang melalui wacana tersebut.
Pengemudi ojol diharapkan tidak hanya bergantung pada pekerjaan sebagai mitra aplikasi transportasi online, tetapi juga mampu mengembangkan usaha lain yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Apabila nantinya resmi masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, para pengemudi berpeluang memperoleh berbagai fasilitas yang selama ini diberikan kepada UMKM.
Fasilitas tersebut dapat berupa akses pembiayaan, program pelatihan, pendampingan usaha, hingga berbagai bentuk pemberdayaan ekonomi yang disediakan pemerintah.
Maman menegaskan bahwa pemerintah ingin membuka peluang agar pengemudi ojek online memiliki kesempatan mengembangkan usaha mandiri tanpa meninggalkan profesi yang saat ini dijalani.
Dalam kesempatan yang sama, Maman juga memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan kepada pengemudi ojol saat hari raya.
Ia menegaskan bahwa dana yang diberikan perusahaan aplikasi bukan merupakan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diterima pekerja formal, melainkan bonus hari raya sebagai bentuk apresiasi kepada para mitra pengemudi.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa usulan menjadikan pengemudi ojol sebagai bagian dari UMKM masih sebatas pembahasan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Menurut Prasetyo, pemerintah saat ini masih menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi secara lebih komprehensif.
Penyusunan regulasi tersebut masih membutuhkan waktu karena harus mempertimbangkan berbagai kepentingan, baik dari sisi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Pemerintah juga terus menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar aturan yang diterbitkan nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara perusahaan aplikasi dan para mitra pengemudi.
Prasetyo menambahkan bahwa sejumlah kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya mulai memberikan dampak positif bagi pengemudi ojek online.
Salah satunya adalah penyesuaian potongan biaya aplikasi menjadi delapan persen, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para mitra.
Ke depan, pembahasan mengenai status ojol sebagai UMKM tidak hanya berfokus pada aspek administrasi usaha, tetapi juga bertujuan membangun sistem perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi.
Pemerintah ingin memastikan profesi pengemudi transportasi online memiliki kepastian terkait pendapatan, akses terhadap program pemberdayaan, perlindungan hak-hak mitra, hingga keberlanjutan profesi di masa mendatang.
Dengan masih berlangsungnya proses kajian, pemerintah mengimbau seluruh pihak menunggu keputusan resmi yang akan dituangkan dalam regulasi.
Jika nantinya disahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem transportasi online sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi ojol di Indonesia. (*/stch/dda)














