BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Nusa Tenggara Barat, penyidik menyita sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai sekitar Rp9,06 miliar.
Kasus ini diduga berkaitan dengan benturan kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, termasuk proyek pengelolaan air bersih yang bernilai puluhan miliar rupiah.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Multi Sinergi Indonesia (MSI) Alvonsus Gani.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa PT Multi Sinergi Indonesia diduga secara rutin memberikan uang, barang, dan berbagai fasilitas kepada Lalu Ahmad Zaini sebagai imbalan atas proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut.
Menurut penyidik, nilai pemberian yang diduga diterima mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
Dugaan tersebut mencakup pemberian uang tunai, barang mewah, hingga berbagai fasilitas lainnya yang diduga berkaitan dengan proyek pemerintah.
Selain dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPRPKP serta sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya, KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi oleh Bupati Lombok Barat dari pihak swasta.
PT Multi Sinergi Indonesia diketahui merupakan vendor PT Air Minum Giri Menang yang bergerak di sektor penyediaan air minum daerah.
Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, perusahaan tersebut diduga memperoleh proyek pengelolaan air bersih di Kabupaten Lombok Barat melalui PT AMGM dengan nilai mencapai Rp27,1 miliar.
Penyidik menduga proyek tersebut diperoleh atas perintah atau pengaruh dari Lalu Ahmad Zaini sehingga memunculkan dugaan adanya benturan kepentingan dalam proses pengadaan.
Dalam penyidikan sementara, KPK mengungkap sejumlah barang dan fasilitas yang diduga diterima oleh Lalu Ahmad Zaini.
Barang-barang tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, sepasang sepatu bermerek Hermes senilai Rp19 juta, biaya perjalanan pulang pergi rute Lombok–Jakarta, hingga seekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Selain mengungkap dugaan aliran suap dan gratifikasi, KPK juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp9,06 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp1,25 miliar yang berasal dari pencairan rekening milik Sudirman, uang tunai Rp20 juta yang ditemukan di rumah seorang pihak berinisial JUN, dana sebesar Rp489 juta dalam rekening CV DKK, sertifikat dan akta jual beli tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai sekitar Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah atas nama istri Lalu Ahmad Zaini senilai Rp3,325 miliar.
Operasi tangkap tangan dilakukan KPK di wilayah Nusa Tenggara Barat pada Senin, 20 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 19 orang untuk dimintai keterangan.
Setelah proses pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami dugaan aliran dana, mekanisme pemberian proyek, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memperkuat pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dinilai masih memiliki potensi terjadinya praktik korupsi, suap, maupun gratifikasi.
Proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. (*/stch/dda)













