BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sebanyak 42 desa di Kabupaten Banyumas dipastikan belum lolos seleksi administrasi program hibah sektor perikanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kendala utama berasal dari persyaratan penyediaan lahan minimal seluas 1.000 meter persegi yang wajib berada di luar kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ketatnya persyaratan tersebut membuat peluang desa memperoleh bantuan senilai Rp600 juta per desa berkurang signifikan.
Dari total 90 desa yang mengajukan usulan, sementara ini baru 48 desa yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banyumas, Sulistiono, mengatakan ketersediaan lahan menjadi syarat utama dalam program hibah tersebut.
“Terbentur persyaratan lahan. Minimal lahan 1.000 meter persegi,” ujar Sulistiono.
Selain memiliki luas minimal, lahan yang diajukan juga tidak boleh berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Persyaratan inilah yang menjadi hambatan terbesar bagi sebagian besar desa di Banyumas.
“Persyaratan harus lahan non-LSD, jadi kemarin akhirnya dari 90 itu sementara baru dapat 48 karena tanah yang digunakan kebanyakan LSD,” jelasnya.
Menurut Sulistiono, banyak pemerintah desa akhirnya memilih mengundurkan diri dari program karena tidak memiliki lahan yang memenuhi ketentuan.
Namun, sebagian desa lainnya masih berusaha mencari lokasi alternatif agar tetap dapat mengikuti proses seleksi.
“Ada yang langsung mengundurkan diri karena tidak punya lahan. Tetapi ada yang masih mencari lagi,” katanya.
Untuk membantu desa memenuhi persyaratan, DKPP Banyumas menawarkan alternatif penyediaan lahan.
Lahan yang digunakan tidak harus menjadi aset milik pemerintah desa, tetapi dapat berasal dari lahan milik perseorangan yang disewa oleh desa.
Masa sewa yang dipersyaratkan minimal selama 10 tahun agar memenuhi ketentuan program hibah dari pemerintah pusat.
“Karena itu, persyaratan lahan itu bisa milik desa, bisa milik perorangan tapi disewa desa dalam waktu 10 tahun,” pungkas Sulistiono.
Program hibah sektor perikanan ini diharapkan mampu memperkuat pengembangan budidaya perikanan di tingkat desa.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong desa-desa yang belum memenuhi syarat untuk segera mencari solusi penyediaan lahan agar tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan APBN senilai Rp600 juta per desa. (*/stch/dda)














