Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
AHY Lepas 1.476 Peserta Transmigrasi Ekspedisi Patriot 2026, Siapkan Solusi Pembangunan Daerah
Kejari Banjarnegara Tahan Mantan Pimpinan BPR BKK Mandiraja, Kerugian Negara 6,688 Miliar

Kejari Banjarnegara Tahan Mantan Pimpinan BPR BKK Mandiraja, Kerugian Negara 6,688 Miliar

Kejari Tetapkan Tersangka BaruKejari Tetapkan Tersangka Baru
BERLANJUT: Tersangka AM dikawal petugas menuju mobil tahanan usai konferensi pers di Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Selasa (28/7/2026)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Penyidikan kasus dugaan korupsi PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) Cabang Rakit terus berkembang.

Setelah sebelumnya menetapkan seorang tersangka berinisial AM, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara kini kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni mantan pimpinan Cabang Rakit berinisial K.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp6,688 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, K langsung ditahan di Rumah Tahanan Banjarnegara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang apabila ditemukan alat bukti baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Fitriansyah Akbar, menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut tetap sebesar Rp6,688 miliar.

Nilai tersebut tidak berubah karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka baru masih merupakan bagian dari rangkaian perkara yang sama dengan tersangka sebelumnya.

Menurut Fitriansyah, saat dugaan tindak pidana korupsi berlangsung, K masih menjabat sebagai pimpinan PT BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit.

Dalam kapasitas tersebut, ia diduga bekerja sama dengan AM menjalankan modus operandi yang sama sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara tetap sama karena merupakan satu kesatuan tindak pidana dengan tersangka sebelumnya,” jelas Fitriansyah dalam konferensi pers.

Penyidik mengungkapkan bahwa proses pendalaman perkara masih terus dilakukan, terutama untuk menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi.

Hingga saat ini, penyidik menilai para tersangka belum sepenuhnya memberikan keterangan secara terbuka sehingga pemeriksaan masih terus dikembangkan.

Rincian mengenai penggunaan maupun tujuan aliran dana tersebut nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, tersangka K dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai dakwaan subsider, ia juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Kejaksaan Negeri Banjarnegara bersama manajemen PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional bank tetap berjalan normal.

Masyarakat, khususnya para nasabah, diminta tidak khawatir karena dana simpanan dipastikan tetap aman.

Komisaris PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda), Aditya Agus Satria, menegaskan bahwa penanganan kasus hukum ini merupakan bentuk komitmen pemegang saham, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, dalam memperkuat tata kelola perusahaan.

Menurutnya, kondisi keuangan BPR BKK Mandiraja hingga semester pertama tahun 2026 masih berada dalam kategori sehat.

Hal tersebut tercermin dari kondisi permodalan, tingkat likuiditas, maupun rentabilitas perusahaan yang masih terjaga.

Ia juga memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa tanpa adanya gangguan akibat proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

Selain menjaga stabilitas operasional, manajemen memandang proses penegakan hukum sebagai momentum untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan sistem pengawasan internal perusahaan agar kepercayaan masyarakat terhadap BPR BKK Mandiraja semakin kuat.

Sebelumnya, Kejari Banjarnegara telah lebih dahulu menetapkan AM (52), warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, sebagai tersangka pada 22 Juli 2026.

Dalam hasil penyidikan, AM diduga melakukan berbagai penyimpangan, di antaranya membuat pinjaman fiktif menggunakan identitas nasabah, mengambil dana tabungan milik nasabah, serta tidak menyetorkan angsuran kredit yang telah dibayarkan nasabah ke dalam sistem perbankan.

Kasus tersebut kemudian terus dikembangkan hingga akhirnya penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru yang diduga memiliki peran penting saat menjabat sebagai pimpinan cabang.

Kejaksaan Negeri Banjarnegara menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi BPR BKK Mandiraja Cabang Rakit masih terus berlangsung.

Aparat penegak hukum berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, masyarakat dan para nasabah diminta tetap tenang karena kondisi operasional bank tetap stabil.

Manajemen memastikan dana nasabah aman serta seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal, sehingga aktivitas transaksi maupun pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan selama proses hukum berlangsung. (far/stch/dda)

Berita Sebelumnya
1.476 Mahasiswa Diterjunkan ke Kawasan Transmigrasi

AHY Lepas 1.476 Peserta Transmigrasi Ekspedisi Patriot 2026, Siapkan Solusi Pembangunan Daerah