Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Bus Trans Banyumas Terancam Berhenti, Pemkab Banyumas Cari Tambahan Anggaran 15 Miliar
255 Kepala Desa di Cilacap Akan Berakhir Masa Jabatan, BPD Diminta Kawal Pilkades Serentak 2026

255 Kepala Desa di Cilacap Akan Berakhir Masa Jabatan, BPD Diminta Kawal Pilkades Serentak 2026

255 Kades Akan Purna Jabatan255 Kades Akan Purna Jabatan

BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Sebanyak 255 kepala desa di Kabupaten Cilacap akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2027.

Menjelang pergantian kepemimpinan desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 agar berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya menyukseskan agenda demokrasi di tingkat desa tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta mengambil peran aktif mengawal seluruh tahapan Pilkades.

BPD dinilai memiliki posisi strategis karena berperan sebagai mitra pemerintah desa sekaligus pengawas jalannya pemerintahan di tingkat desa.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Cilacap Annisa Fabriana menyampaikan hal tersebut saat membacakan sambutan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dalam kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD se-Kabupaten Cilacap yang digelar di Hotel Aston Inn Cilacap, Jumat (31/7).

Menurut Annisa, anggota BPD harus memastikan setiap tahapan Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung dengan baik, mulai dari tahap persiapan hingga penetapan kepala desa terpilih.

Pengawasan yang optimal dinilai penting untuk menjaga proses demokrasi di desa tetap berjalan secara jujur, adil, dan transparan.

“Anggota BPD harus mengawal pelaksanaan Pilkades agar pelaksanaan lancar dan aman,” katanya.

Annisa menjelaskan bahwa Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa baru, tetapi juga menjadi momentum penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan desa.

Oleh karena itu, seluruh proses penyelenggaraan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip keterbukaan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, keberhasilan Pilkades tidak hanya bergantung pada panitia penyelenggara, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk BPD yang memiliki tugas penting dalam setiap tahapan pemilihan.

Dalam pelaksanaan Pilkades, BPD memiliki sejumlah tanggung jawab, mulai dari membentuk panitia pemilihan kepala desa, mengawasi jalannya setiap tahapan, hingga membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat selama proses pemilihan berlangsung.

Menurut Annisa, perbedaan pilihan politik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.

Namun, masyarakat diharapkan tetap menjaga persatuan dan tidak membiarkan perbedaan pilihan memicu konflik yang dapat mengganggu kerukunan warga.

“Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, jangan sampai perbedaan tersebut memutus tali silaturahmi dan kerukunan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap Heru Kurniawan mengatakan bahwa kegiatan pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas anggota BPD dalam memahami tugas, fungsi, serta tanggung jawabnya, terutama menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

Melalui pembinaan tersebut, para anggota BPD dibekali pemahaman mengenai regulasi Pilkades, mekanisme pembentukan panitia pemilihan, hingga langkah-langkah menjaga netralitas dan kondusivitas selama proses demokrasi di desa berlangsung.

Menurut Heru, peningkatan kapasitas anggota BPD menjadi salah satu langkah penting agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai aturan dan mampu menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.

“Melalui pembinaan ini, kami berharap BPD dapat menjalankan tugasnya dengan baik sehingga Pilkades Serentak 2026 dapat berlangsung aman, lancar, dan tetap kondusif,” tandasnya.

Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap sinergi antara BPD, pemerintah desa, panitia pemilihan, aparat keamanan, serta masyarakat dapat menciptakan suasana yang damai selama pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

Dengan kerja sama tersebut, proses pergantian kepemimpinan di desa diharapkan berlangsung tanpa hambatan sekaligus mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (jul/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Bupati Upayakan Trans Banyumas Tetap Beroperasi

Bus Trans Banyumas Terancam Berhenti, Pemkab Banyumas Cari Tambahan Anggaran 15 Miliar