BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Salah satu langkah yang kini tengah dipersiapkan adalah peluncuran aplikasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) berbasis online yang dijadwalkan mulai digunakan pada Agustus 2026.
Kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor Dinpendukcapil.
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga, Sumarsono, menjelaskan bahwa aplikasi ini menjadi salah satu bentuk transformasi digital pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, selama ini warga masih harus datang ke kantor Dinpendukcapil untuk mengurus berbagai keperluan administrasi kependudukan.
Dengan aplikasi baru tersebut, masyarakat akan memiliki alternatif pelayanan yang lebih cepat, praktis, dan efisien.
“Warga Purbalingga yang selama ini harus datang langsung ke kantor untuk mengurus dokumen kependudukan, akan segera memiliki pilihan lain, yaitu melalui layanan daring atau online,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).
Aplikasi layanan Dukcapil online tersebut dirancang untuk menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat.
Salah satu fitur utamanya adalah pengajuan dokumen kependudukan secara digital sehingga pemohon tidak perlu lagi mengantre di kantor pelayanan.
Selain itu, masyarakat juga dapat memantau perkembangan permohonan secara real time sehingga setiap tahapan proses dapat diketahui dengan mudah.
Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status dokumen yang sedang diproses.
Dinpendukcapil Purbalingga juga menyiapkan sistem yang mampu mengurangi layanan tatap muka untuk berbagai jenis administrasi sederhana.
Dengan demikian, pelayanan di kantor akan menjadi lebih efektif karena hanya melayani kebutuhan yang memang memerlukan kehadiran pemohon secara langsung.
Keunggulan lainnya adalah integrasi data antara masyarakat dan petugas yang akan dibuat lebih rapi dan terstruktur.
Hal ini diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi dokumen sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Meski demikian, Sumarsono belum merinci seluruh fitur yang akan tersedia dalam aplikasi tersebut.
Menurutnya, informasi lengkap mengenai layanan, tata cara penggunaan, hingga jenis dokumen yang dapat diajukan secara online akan diumumkan mendekati jadwal peluncuran melalui kanal resmi Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga.
Sebagai bagian dari persiapan, Dinpendukcapil telah menggelar rapat koordinasi internal pada Selasa (28/7/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan menyamakan pemahaman seluruh jajaran mengenai mekanisme pelayanan digital agar implementasinya berjalan optimal saat aplikasi mulai digunakan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, pembahasan tidak hanya berfokus pada aspek teknis aplikasi, tetapi juga penyusunan struktur kerja petugas yang akan menangani layanan online.
Tim tersebut nantinya bertugas melakukan verifikasi data, menangani pengaduan masyarakat, memberikan pendampingan kepada pemohon, hingga menindaklanjuti setiap permohonan yang masuk melalui sistem digital.
Menurut Sumarsono, koordinasi yang dilakukan sejak awal menjadi langkah penting agar seluruh proses pelayanan berjalan lancar ketika aplikasi resmi diluncurkan.
Pengembangan aplikasi administrasi kependudukan online ini juga sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri yang terus mendorong digitalisasi pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Transformasi digital tersebut menjadi bagian dari penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah.
Dengan hadirnya aplikasi layanan Dukcapil online, masyarakat Purbalingga nantinya tidak hanya memperoleh pelayanan yang lebih cepat dan praktis, tetapi juga dapat menghemat waktu serta biaya karena sebagian besar proses administrasi dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor Dinpendukcapil.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap inovasi ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat transformasi digital di bidang administrasi kependudukan. (*/stch/dda)














