Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cegah Pinjol Ilegal, OJK dan Pemkab Banyumas Edukasi Keuangan Masyarakat Desa

Wabup Bentengi Warga dari PinjolWabup Bentengi Warga dari Pinjol
BORONG: Wakil Bupati Banyumas bersama Kepala Kantor OJK Purwokerto memborong gembus di stand pasar murah Desa Banjarpanepen, Kamis (30/7)

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Maraknya kasus penipuan online, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga praktik rentenir berkedok “bank ucek-ucek” menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk meningkatkan perlindungan masyarakat, OJK Purwokerto mulai menjalankan program peningkatan literasi keuangan melalui Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Banjarpanepen, Kecamatan Sumpiuh.

Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, mengatakan edukasi keuangan menjadi langkah penting agar masyarakat lebih memahami cara memanfaatkan layanan keuangan formal sekaligus terhindar dari berbagai bentuk kejahatan finansial.

“Mudah-mudahan masyarakat Banjarpanepen tidak ada penipuan lagi, yang kemarin banyak sekali penipuan, dan jangan sampai terjerat pinjol serta bank ucek-ucek,” ujarnya, Kamis (30/7).

Menurut Lintarti, literasi keuangan merupakan benteng utama agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pinjaman ilegal maupun praktik rentenir.

Dengan pengetahuan yang memadai, masyarakat diharapkan lebih memilih menggunakan layanan perbankan resmi yang legal dan diawasi pemerintah.

Kepala Kantor OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, menjelaskan Desa Banjarpanepen dipilih sebagai lokasi pelaksanaan Program Ekosistem Keuangan Inklusif karena memiliki potensi ekonomi yang besar, mulai dari sektor pertanian, hortikultura, perkebunan, hingga pariwisata.

Melalui program tersebut, OJK akan melakukan pemetaan kondisi masyarakat selama periode Juli hingga September 2026.

Setelah itu, masyarakat akan mendapatkan pendampingan serta edukasi mengenai pengelolaan keuangan dan pemanfaatan layanan keuangan formal.

“Juli sampai September kita pemetaan kondisi masyarakat Desa Banjarpanepen, lalu pendampingan dan edukasi keuangan. Nanti setelahnya, bagaimana peningkatannya,” jelas Dinavia.

Ia menambahkan, Program EKI tidak hanya bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap berbagai produk keuangan yang aman, legal, dan sesuai kebutuhan.

Melalui peningkatan akses terhadap layanan keuangan formal, masyarakat diharapkan dapat mengembangkan usaha, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pinjaman ilegal maupun praktik rentenir.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai produk keuangan resmi, masyarakat diharapkan mampu mengenali berbagai modus penipuan online dan menghindari jebakan pinjaman ilegal yang merugikan.

Ke depan, OJK Purwokerto akan terus melakukan pendampingan serta mengevaluasi perkembangan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di Desa Banjarpanepen sebagai salah satu percontohan penerapan Ekosistem Keuangan Inklusif di wilayah Banyumas. (fij/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pembahasan Batas Nikotin dan Tar Ditunda

Aturan Baru Rokok Belum Diputuskan, Kemenko PMK Pertimbangkan Nasib Petani Tembakau

Berita Selanjutnya
Pemerintah Pusat Sidak Bantuan IFP

Kemenag RI Monitoring Bantuan Interactive Flat Panel di MTsN 6 Kebumen