BANYUMASEKSPRES.ID, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap dugaan kasus korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PD TS KBS periode 2016–2024, Choirul Anwar (CA), resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur menyelesaikan rangkaian penyelidikan atas laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya berdampak pada keuangan daerah, tetapi juga diduga memengaruhi kondisi satwa dan fasilitas Kebun Binatang Surabaya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa Choirul Anwar diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai direktur utama.
Dugaan penyimpangan tersebut dilakukan melalui penggunaan anggaran perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk pengeluaran fiktif dan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi.
Menurut penyidik, tersangka diduga memerintahkan staf keuangan untuk mencairkan dana operasional perusahaan.
Namun, dana tersebut kemudian dilaporkan seolah-olah digunakan sesuai kebutuhan operasional, padahal kenyataannya tidak demikian. Modus ini diduga berlangsung terutama pada periode 2023 hingga 2024.
“Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial CA selaku mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar I Gede Punia.
Hasil penyelidikan juga menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan pakan satwa.
Dana yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan dan perawatan hewan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan anggaran tersebut tidak hanya berdampak pada aspek keuangan.
Penyidik menilai kondisi Kebun Binatang Surabaya juga ikut terdampak akibat berkurangnya anggaran operasional yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas serta kesejahteraan satwa.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, sejumlah fasilitas kebun binatang disebut mengalami penurunan kualitas, mulai dari kondisi yang kurang terawat hingga kerusakan pada beberapa sarana.
Selain itu, kondisi kesehatan sejumlah satwa juga diduga terdampak karena perawatan dan pemberian pakan tidak berjalan secara optimal.
Penyidik mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama dalam perkara ini adalah dugaan manipulasi pengadaan pakan satwa.
Dana yang dialokasikan untuk kebutuhan tersebut diduga tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat.
Menurut Kejati Jawa Timur, seluruh anggaran operasional PD TS KBS seharusnya diprioritaskan untuk mendukung keberlangsungan kebun binatang, termasuk menjaga kesehatan satwa, menyediakan pakan berkualitas, serta meningkatkan kualitas fasilitas bagi pengunjung.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Choirul Anwar langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari pertama.
Penahanan dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan sekaligus mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun menghambat jalannya penyidikan.
Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Surabaya ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah.
Transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan anggaran yang tepat sasaran dinilai menjadi kunci agar pelayanan publik dan kesejahteraan satwa tetap terjaga, sekaligus mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang. (*/stch/dda)














