Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

⁠JHT BPJS Ketenagakerjaan Kena Pajak? Ini Ketentuan dan Besarannya

Jht bpjsJht bpjs
Peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu memahami ketentuan pajak saat mencairkan saldo JHT agar dapat memperkirakan jumlah dana bersih yang diterima.

BANYUMASEKSPRES.ID, Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berencana mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih mempertanyakan soal pajak. Hal ini wajar karena potongan pajak akan memengaruhi jumlah uang yang diterima saat proses pencairan selesai.

JHT merupakan program perlindungan sosial yang disiapkan untuk membantu pekerja saat memasuki masa pensiun. Dana tersebut berasal dari akumulasi iuran yang dibayarkan pekerja dan perusahaan selama masa kerja.

Selain untuk usia pensiun, saldo JHT juga dapat dicairkan dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan. Beberapa di antaranya adalah peserta mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau memenuhi syarat pencairan lainnya.

Pertanyaan mengenai apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan kena pajak terus muncul setiap tahun. Pasalnya, tidak semua peserta memahami ketentuan perpajakan yang berlaku terhadap manfaat program tersebut.

Secara umum, dana JHT memang dapat dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh. Namun, besaran pajak yang dipotong tidak selalu sama untuk setiap peserta.

Pemerintah telah menetapkan aturan khusus mengenai pengenaan pajak atas manfaat JHT. Ketentuan tersebut mengatur tarif, cara pemotongan, serta mekanisme pembayaran pajak saat dana dicairkan.

Pada Juni 2026, aturan perpajakan JHT masih mengacu pada regulasi yang telah berlaku sebelumnya. Oleh karena itu, peserta perlu mengetahui ketentuan tersebut sebelum mengajukan klaim.

Jawabannya adalah ya, pencairan JHT dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, besaran pajak sangat bergantung pada jumlah manfaat yang diterima dan cara pencairannya.

Pajak atas manfaat JHT umumnya dipotong menggunakan mekanisme PPh Pasal 21. Dalam beberapa kondisi, pajak tersebut bersifat final sehingga tidak perlu dihitung kembali dalam pelaporan pajak tahunan.

Ketentuan ini berlaku apabila manfaat JHT dibayarkan sekaligus. Aturan yang sama juga diterapkan jika seluruh pembayaran selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender.

Bagi peserta yang mencairkan dana sesuai ketentuan tersebut, tarif pajaknya relatif rendah. Pemerintah memberikan fasilitas tarif khusus untuk meringankan beban peserta.

Pemerintah menetapkan tarif pajak sebesar 0 persen untuk manfaat JHT hingga Rp50 juta. Artinya, saldo sampai batas tersebut dapat diterima tanpa potongan pajak.

Ketentuan ini menjadi kabar baik bagi peserta yang memiliki saldo tidak terlalu besar. Seluruh dana dapat diterima secara utuh apabila nilainya tidak melebihi Rp50 juta.

Sementara itu, bagian saldo yang melebihi Rp50 juta akan dikenakan tarif pajak final sebesar 5 persen. Tarif tersebut hanya dikenakan pada nilai yang berada di atas batas Rp50 juta.

Sebagai ilustrasi, seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp100 juta. Dalam kasus ini, Rp50 juta pertama tidak dikenakan pajak sama sekali.

Kemudian sisa saldo sebesar Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen. Dengan perhitungan tersebut, pajak yang harus dipotong mencapai Rp2,5 juta.

Setelah pemotongan dilakukan, peserta akan menerima dana bersih sekitar Rp97,5 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil dari saldo awal yang dikurangi pajak terutang.

Contoh lain dapat dilihat pada peserta yang memiliki saldo JHT sebesar Rp150 juta. Perhitungan pajaknya tetap menggunakan prinsip yang sama.

Sebanyak Rp50 juta pertama tetap mendapatkan tarif 0 persen. Sedangkan Rp100 juta sisanya dikenakan tarif final sebesar 5 persen.

Dalam kondisi tersebut, total pajak yang dipotong mencapai Rp5 juta. Dana bersih yang diterima peserta menjadi sekitar Rp145 juta.

Tidak semua peserta memilih mencairkan JHT sekaligus. Sebagian peserta lebih memilih menerima dana secara bertahap sesuai kebutuhan keuangan mereka.

Pencairan bertahap memiliki aturan pajak yang sedikit berbeda. Oleh sebab itu, peserta perlu memahami ketentuannya sebelum menentukan metode pencairan.

Apabila seluruh pembayaran JHT selesai dalam waktu maksimal dua tahun kalender, manfaat tersebut masih dianggap sebagai pembayaran sekaligus. Dengan demikian, tarif pajak final tetap berlaku.

Artinya, peserta tetap memperoleh fasilitas tarif 0 persen hingga Rp50 juta. Bagian saldo yang melebihi batas tersebut akan dikenakan tarif final 5 persen.

Situasinya berbeda apabila pembayaran dilakukan hingga tahun ketiga dan seterusnya. Dalam kondisi ini, mekanisme perpajakan yang digunakan tidak lagi bersifat final.

Pajak yang dikenakan akan mengikuti tarif progresif sesuai ketentuan Pajak Penghasilan. Besaran tarif dapat berbeda tergantung jumlah penghasilan yang menjadi objek pajak.

Karena itu, peserta perlu mempertimbangkan waktu pencairan secara matang. Langkah ini penting untuk menghindari potensi beban pajak yang lebih besar.

Sebagian peserta merasa heran ketika saldo yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam akun JHT. Kondisi tersebut biasanya terjadi karena adanya pemotongan pajak sesuai aturan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas manfaat JHT. Pemotongan dilakukan sebelum dana ditransfer ke rekening peserta.

Dengan sistem tersebut, peserta tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara mandiri. Seluruh kewajiban perpajakan telah diproses saat pencairan dilakukan.

Mekanisme ini juga bertujuan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan nasional. Selain itu, proses administrasi menjadi lebih sederhana bagi peserta.

Menghitung pajak JHT sebenarnya tidak terlalu rumit. Langkah pertama adalah mengetahui total saldo yang akan dicairkan.

Setelah itu, peserta perlu membandingkan jumlah saldo dengan batas Rp50 juta. Batas tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan tarif pajak yang berlaku.

Jika saldo tidak melebihi Rp50 juta, maka tidak ada pajak yang dikenakan. Peserta akan menerima seluruh dana tanpa pengurangan.

Apabila saldo berada di atas Rp50 juta, maka hanya selisihnya yang dikenakan tarif 5 persen. Bagian saldo hingga Rp50 juta tetap bebas pajak.

Sebagai contoh sederhana, saldo Rp80 juta akan dikenakan pajak atas Rp30 juta saja. Potongan pajaknya sebesar 5 persen dari Rp30 juta atau sekitar Rp1,5 juta.

Dengan demikian, dana bersih yang diterima peserta mencapai Rp78,5 juta. Metode perhitungan ini berlaku untuk pencairan yang memenuhi syarat tarif final.

Dengan mengetahui besaran pajak yang berlaku, peserta dapat memperkirakan jumlah dana bersih yang akan diterima. Perencanaan keuangan setelah pencairan pun dapat dilakukan dengan lebih tepat dan matang. (mdr)

Berita Sebelumnya
Mulai Oktober AMDK Wajib Penuhi SNI

Kemenperin Percepat Penerapan SNI Wajib AMDK, Berlaku Mulai Oktober 2026

Berita Selanjutnya
Dihina Keluarga Kekasih

Riyuka Bunga Bongkar Chat Keluarga Kekasih yang Menyebutnya Janda Tua