Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

10 Kursi Kepala Sekolah SMP Negeri di Banyumas Segera Terisi, Target Pelantikan Bulan Ini

Dua Jalur Rekrutmen DiterapkanDua Jalur Rekrutmen Diterapkan
MELAYANI: Guru SMP Negeri 7 Purwokerto melayani orangtua dan siswa. Sekolah ini termasuk satu dari sepuluh SMP Negeri yang kepalanya masih diampu kepala dari sekolah lain

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Setelah menunggu cukup lama, sepuluh kursi kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Banyumas akhirnya akan terisi. Kursi-kursi tersebut sebelumnya dijabat oleh pelaksana tugas.

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas kini memastikan bahwa pengisian jabatan kepala sekolah akan dilakukan melalui dua jalur, mengikuti regulasi terbaru yang berlaku.

Lutfi Hidayat, S.Pd selaku Kasi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) SMP Dinas Pendidikan Banyumas, menjelaskan bahwa sepuluh SMP Negeri yang belum memiliki kepala sekolah definitif antara lain adalah SMP Negeri 1 Cilongok, SMP Negeri 4 Purwokerto, SMP Negeri 1 Baturaden, SMP Negeri 9 Purwokerto, SMP Negeri 7 Purwokerto, SMP Negeri 3 Purwokerto, SMP Negeri 1 Purwokerto, SMP Negeri 3 Sokaraja, SMP Negeri 4 Kalibagor dan SMP Negeri 4 Kedungbanteng.

Selama ini sekolah-sekolah tersebut dipimpin oleh pelaksana tugas sambil menunggu proses pengisian jabatan definitif rampung.

“Kosongnya kepala SMP definitif bisa terjadi karena beberapa faktor seperti purna tugas sebagai ASN atau berakhirnya periode jabatan kepala sekolah serta peralihan tugas menjadi pengawas,” ungkap Lutfi saat ditemui awak media pada Senin (2/3).

Ia juga menegaskan bahwa kekosongan jabatan ini tidak terjadi secara bersamaan namun berlangsung secara bertahap dalam beberapa waktu terakhir.

Lutfi memberi penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengisian jabatan kepala sekolah yang saat ini sedang berlangsung.

Nama-nama calon kepala sekolah yang berpotensi mengisi kekosongan tersebut saat ini masih dalam proses di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas.

“Kami menargetkan agar pengukuhan kepala sekolah baru dapat dilaksanakan bulan ini,” tegasnya.

Namun ia juga menambahkan bahwa tanggal pasti untuk pelantikan belum dapat ditentukan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses pengisian jabatan berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menurut Lutfi, lamanya waktu yang dibutuhkan dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah tidak terlepas dari penyesuaian terhadap aturan baru yang telah diterapkan.

Saat ini, pengisian jabatan kepala sekolah negeri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam peraturan ini terdapat dua jalur seleksi untuk calon kepala sekolah yang bertujuan untuk mempercepat pengisian posisi tanpa mengabaikan standar kompetensi.

Jalur pertama adalah jalur reguler, di mana calon kepala sekolah diwajibkan untuk lulus seleksi substansi serta mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) sebelum resmi menduduki jabatan tersebut.

Melalui skema ini, kelulusan seleksi menjadi syarat mutlak sebelum pelantikan dilakukan.

Sementara itu, jalur kedua adalah jalur non reguler. Dalam jalur ini, calon kepala sekolah dapat langsung menduduki jabatan terlebih dahulu sebelum mengikuti diklat.

Meskipun demikian, mereka tetap harus melewati seleksi substansi dan jika tidak lulus maka masa jabatannya dibatasi hanya satu periode atau empat tahun.

“Untuk pengisian sepuluh kepala SMP negeri yang sedang berproses saat ini, lima di antaranya berasal dari jalur reguler dan empat dari jalur non reguler,” jelas Lutfi.

Ia juga menambahkan bahwa satu orang kandidat lainnya diangkat kembali karena perpanjangan periode kepemimpinan yang belum habis.

Lebih lanjut Lutfi memaparkan bahwa jabatan salah satu kepala SMP negeri di Banyumas sebelumnya dilepas karena kandidat tersebut lolos seleksi sebagai kepala sekolah Indonesia di Jepang.

Namun kini individu tersebut telah kembali ke Banyumas dan siap untuk melanjutkan tugasnya.

Sebagai tambahan informasi, selama masa transisi ini banyak guru dan staf di masing-masing sekolah berupaya keras untuk menjaga kualitas pendidikan meskipun tanpa adanya kepemimpinan tetap.

Salah satu contohnya adalah di SMP Negeri 7 Purwokerto yang terus melayani orangtua dan siswa dengan baik meski masih dipimpin oleh plt dari institusi lain.

Kondisi kekosongan posisi kepemimpinan di sejumlah sekolah tentunya menjadi perhatian khusus bagi Dinas Pendidikan serta masyarakat setempat.

Mengingat pentingnya peran seorang kepala sekolah dalam membimbing dan mengelola pendidikan serta lingkungan belajar siswa.

Kekosongan jabatan ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai pentingnya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia dalam dunia pendidikan.

Dengan adanya perubahan kebijakan dan regulasi baru dalam pengisian jabatan kepemimpinan pendidikan, harapan masyarakat adalah agar proses seleksi dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa. (yda/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Aturan Pengabdian Bagi Penerima Beasiswa LPDP

Batasan Karier Penerima LPDP, Apakah Bisa Berkarier di Luar Indonesia?

Berita Selanjutnya
Kemendikdasmen Naikkan Target Penerima Tunjangan Khusus Guru 3T

Tunjangan Guru Honorer Meningkat, Non-ASN Kini Bisa Dapat 2 Juta