Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

11 Guru PPPK Paruh Waktu Banyumas Berhenti, Sebagian Beralih Menjadi PPPK Penuh Waktu

11 Guru PPPK Stop Kontrak11 Guru PPPK Stop Kontrak
PELAYANAN: Data Dinas Pendidikan Banyumas, sampai pertengahan tahun 2026 ada sebelas guru PPPK paruh waktu yang kontraknya distop

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas mencatat sebanyak 11 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengakhiri masa kerjanya hingga pertengahan tahun 2026.

Berakhirnya kontrak tersebut bukan disebabkan pelanggaran disiplin, melainkan karena berbagai faktor seperti pensiun, meninggal dunia, mutasi, hingga perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Yusup, SH, MPA.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penghentian kontrak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada guru yang diberhentikan karena pelanggaran atau sanksi disiplin.

Menurut Yusup, dari total 11 guru yang berhenti, dua orang meninggal dunia, empat orang memasuki masa purna tugas atau pensiun, sementara sisanya berpindah tugas maupun lolos menjadi PPPK penuh waktu.

Dengan demikian, penghentian kontrak tersebut merupakan konsekuensi administratif sesuai perubahan status masing-masing guru.

Ia menjelaskan bahwa ketika masa kontrak guru PPPK paruh waktu berakhir, pembayaran gaji juga langsung dihentikan.

Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi pembayaran gaji ganda kepada guru yang telah berubah status atau sudah tidak lagi aktif sebagai PPPK paruh waktu.

“Penghentian pembayaran dilakukan segera setelah kontrak berakhir agar administrasi kepegawaian tetap tertib dan tidak terjadi kelebihan pembayaran,” jelasnya.

Pengakhiran kontrak guru PPPK paruh waktu di Banyumas tidak hanya terjadi pada tenaga pendidik di jenjang Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Beberapa guru yang bertugas di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) juga tercatat mengakhiri masa kontraknya pada tahun ini.

Hal tersebut menunjukkan bahwa perubahan status kepegawaian terjadi di berbagai unit pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

Meski jumlah guru PPPK paruh waktu berkurang, Yusup menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya berdampak negatif terhadap dunia pendidikan di Banyumas.

Pasalnya, sebagian tenaga pendidik justru memperoleh kesempatan meningkatkan karier melalui pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu menjadi salah satu kabar positif bagi tenaga pendidik di Banyumas.

Dengan status baru tersebut, para guru memperoleh hak dan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan saat masih bekerja sebagai pegawai paruh waktu.

Menurut Yusup, peningkatan kesejahteraan menjadi salah satu tujuan pemerintah dalam melakukan penataan tenaga pendidik.

Guru yang berhasil menjadi PPPK penuh waktu memperoleh penghasilan yang lebih tinggi sehingga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dalam menjalankan tugas mengajar.

Selain itu, status penuh waktu juga memberikan kepastian kerja yang lebih baik dibandingkan skema paruh waktu yang memiliki keterbatasan dalam sistem penggajian maupun beban kerja.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga tetap memberikan perhatian kepada guru PPPK paruh waktu yang masih aktif bekerja.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah kebijakan menaikkan gaji bagi guru yang sebelumnya menerima penghasilan di bawah Rp1 juta per bulan.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh guru PPPK paruh waktu dengan gaji di bawah angka tersebut kini memperoleh penghasilan sebesar Rp1 juta setiap bulan.

Langkah ini diharapkan mampu membantu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjadi bentuk apresiasi terhadap peran mereka dalam mendukung proses pendidikan di Kabupaten Banyumas.

Yusup menyebut bahwa guru yang telah beralih menjadi PPPK penuh waktu tentu memperoleh kenaikan pendapatan yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Sementara bagi guru yang masih berstatus paruh waktu, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan peningkatan kesejahteraan sesuai kemampuan anggaran daerah.

Meski beberapa guru telah berhenti bekerja atau berubah status, Kabupaten Banyumas hingga kini masih menghadapi kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah.

Oleh karena itu, penataan pegawai melalui skema PPPK penuh waktu diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan guru sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Dinas Pendidikan Banyumas juga memastikan seluruh proses administrasi terkait penghentian kontrak maupun perubahan status guru dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan demikian, hak para guru tetap terlindungi dan pengelolaan kepegawaian dapat berjalan secara tertib.

Perubahan status sebagian guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu juga menjadi sinyal positif bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Di tengah masih adanya kebutuhan guru di berbagai sekolah, langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang lebih berkualitas sekaligus memberikan kepastian karier bagi para pendidik di Banyumas. (yda/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Aplikasi Cek Bansos

Belum Dapat Bansos Juli 2026? Cek Cara Mengubah Data Desil

Berita Selanjutnya
Camara Juarai F2 GP Belgia

Hasil F2 GP Belgia 2026: Rafael Camara Taklukkan Spa, Penalti Ubah Hasil Akhir Balapan