Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Polresta Banyumas Bongkar Pengoplosan LPG 3 Kg, 215 Tabung Gas Subsidi Disita

Praktik Pengoplosan LPG TerbongkarPraktik Pengoplosan LPG Terbongkar
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus pengoplosan di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kamis (16/7)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram dengan modus memindahkan isi tabung bersubsidi ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram dan menetapkan seorang pria berinisial ACY alias Prenjak (38), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di sebuah rumah di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit IV Satreskrim melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis (16/7) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tersangka sedang memindahkan isi tabung LPG subsidi menggunakan alat khusus ke tabung LPG nonsubsidi.

“Tersangka berikut seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolresta Banyumas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram, kemudian memindahkan isi gas ke tabung LPG ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Setelah proses pengisian ulang selesai, tabung tersebut dijual dengan harga LPG nonsubsidi sehingga pelaku diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

“Tabung yang telah diisi ulang itu selanjutnya dijual dengan harga LPG nonsubsidi sehingga pelaku diduga meraup keuntungan secara melawan hukum,” jelas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:

215 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang masih berisi dan tersegel.

Puluhan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi berbagai ukuran.

Delapan alat pemindah gas.

Timbangan digital.

Alat pembuka segel tabung LPG.

Ratusan tutup segel tabung.

Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3,43 juta.

Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Kapolresta Banyumas menegaskan, penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.

“Kami akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang bersubsidi serta mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi hingga kasus tersebut berhasil diungkap,” tegasnya. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Wanita Sebatang Kara Ditemukan Meninggal di Rumah

Wanita Sebatang Kara di Purbalingga Ditemukan Meninggal, Diduga Sudah Tiga Hari Wafat

Berita Selanjutnya
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Bar Bali

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Bar The Shady Pig Bali