Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
KSPI Usulkan Pajak Pencairan JHT 0 Persen, Kemenkeu Siap Kaji Aturan Baru
130 Pensiunan Demo Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Desak Pembatalan Kredit Bermasalah

130 Pensiunan Demo Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Desak Pembatalan Kredit Bermasalah

130 Pensiunan Kembali Aksi130 Pensiunan Kembali Aksi
TEMUI NASABAH: Puguh Setiaris, Kepala Cabang Mandiri Taspen (Mantap) Purwokerto menemui para peserta aksi damai di halaman kantor Mantap, Kamis (9/7)

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Sekitar 130 pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Purwokerto kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor cabang bank tersebut, Kamis (9/7/2026).

Dalam aksi itu, para peserta mendesak agar kredit yang mereka anggap penuh kejanggalan dibatalkan, sementara pihak bank menegaskan operasional pelayanan kepada nasabah tetap berjalan normal.

Aksi dimulai sekitar pukul 08.30 WIB. Massa berjalan kaki dari Klinik Peradi SAI menuju Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto sambil membawa berbagai atribut demonstrasi, seperti keranda yang ditutup kain hitam dan boneka pocong sebagai simbol kekecewaan terhadap belum adanya penyelesaian atas tuntutan mereka.

Salah seorang korban, Naryati, mengatakan tuntutan para pensiunan sejak awal tidak berubah, yakni meminta pembatalan kredit yang diduga diproses dengan berbagai kejanggalan.

Menurutnya, para korban tidak pernah memiliki niat mengajukan pinjaman hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari awal tuntutannya tetap pembatalan kredit. Kami merasa kredit itu janggal dan seolah sudah diatur. Tidak ada nasabah yang berniat berutang sampai ratusan juta. Kami sudah pensiun, untuk apa pinjam sebanyak itu?” ujarnya.

Para korban berharap ada kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai nasabah.

Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, S.H., menjelaskan aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya karena hingga kini belum ada kepastian mengenai tuntutan pembatalan kredit.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai menunjukkan adanya dugaan kesalahan prosedur dalam proses kredit.

“Data-data yang kami serahkan sudah diterima penyidik OJK pusat dan kini telah masuk tahap pemeriksaan,” jelasnya.

Djoko menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga para korban memperoleh kejelasan dan keadilan.

Sementara itu, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menjelaskan bahwa pihak bank telah membuka posko pengaduan bagi nasabah yang merasa menjadi korban agar seluruh laporan dapat ditangani sesuai prosedur.

Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Tulus P. Hutabarat, juga memastikan seluruh aktivitas pelayanan di Kantor Cabang Purwokerto tetap berjalan normal selama aksi berlangsung.

Layanan teller, customer service, hingga mesin ATM tetap beroperasi sesuai jam kerja sehingga kebutuhan transaksi para nasabah tidak terganggu.

Menurutnya, Bank Mandiri Taspen turut berempati kepada para korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum mantan pegawai berinisial N alias Dika (36).

Pihak bank menegaskan telah melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum dan siap mendukung seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Banyumas dan OJK.

Selain membuka posko layanan, Bank Mandiri Taspen juga menyediakan berbagai data yang diperlukan penyidik guna membantu pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Kepala DH5 Jateng-DIY Mandiri Taspen, I Putu Sinom Agua Hartawan, mengatakan pihaknya menerima aspirasi para demonstran bersama aparat kepolisian agar seluruh proses tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, menjelaskan pihaknya masih mempertanyakan substansi tuntutan pembatalan kredit karena perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan oleh oknum mantan pegawai.

Ia juga menegaskan perusahaan tidak dapat menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengganti kerugian para korban tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Jeffry, seluruh kebijakan perusahaan harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Jeffry membantah tudingan bahwa Bank Mandiri Taspen melindungi mantan pegawainya.

Ia menegaskan sejak ditemukan dugaan tindak pidana, perusahaan langsung melakukan pemeriksaan internal dan melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Saat ini mantan pegawai berinisial N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyumas.

Pihak bank juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.

Terkait proses pengajuan kredit, Jeffry menegaskan seluruh permohonan telah diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan perbankan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa setelah dana kredit dicairkan, bank tidak memiliki kewenangan mengatur penggunaan dana oleh nasabah.

Bank Mandiri Taspen juga memastikan akan mematuhi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, baik dalam perkara pidana maupun perdata.

Di akhir keterangannya, pihak bank mengimbau seluruh korban yang merasa dirugikan agar melaporkan kejadian yang dialami kepada kepolisian sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (zet/dms/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Usulan Pajak JHT Nol Persen Mulai Dikaji

KSPI Usulkan Pajak Pencairan JHT 0 Persen, Kemenkeu Siap Kaji Aturan Baru