Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KSPI Usulkan Pajak Pencairan JHT 0 Persen, Kemenkeu Siap Kaji Aturan Baru

Usulan Pajak JHT Nol Persen Mulai DikajiUsulan Pajak JHT Nol Persen Mulai Dikaji
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali mencuat setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan aspirasi tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal meminta agar tarif pajak pencairan JHT ditetapkan menjadi 0 persen, khususnya bagi pekerja yang mencairkan dana setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan sosial milik pekerja yang telah dikumpulkan selama masa bekerja sehingga tidak semestinya dikenakan pajak saat dicairkan.

“Tabungan sosial harusnya bebannya adalah di imbal hasil pajaknya, bukan di tabungannya, seperti tabungan komersial,” ujar Said Iqbal.

Said menjelaskan bahwa Jaminan Hari Tua merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang diselenggarakan negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Karena sifatnya sebagai dana perlindungan pekerja, perlakuan perpajakannya dinilai berbeda dengan produk tabungan atau investasi komersial.

Menurutnya, pekerja yang kehilangan pekerjaan justru membutuhkan seluruh dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mempersiapkan masa transisi hingga memperoleh pekerjaan baru.

Oleh sebab itu, KSPI berharap pemerintah dapat memberikan kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja dengan membebaskan pajak atas pencairan dana JHT.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas pencairan JHT.

Ia mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah usulan pembebasan pajak tersebut dapat diakomodasi dalam regulasi yang ada.

“Saya pikir akan lihat peraturan seperti apa, bisa diakomodasi apa enggak permintaan Pak Said,” kata Purbaya.

Menurutnya, setiap perubahan kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara maupun manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Selain menelaah regulasi, Kementerian Keuangan juga akan menghitung konsekuensi fiskal apabila pajak pencairan JHT benar-benar dihapus.

Kajian tersebut mencakup potensi berkurangnya penerimaan negara sekaligus manfaat ekonomi yang akan diterima pekerja, terutama mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan.

“Ini kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya pendapatan negara, maupun dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya,” ujar Purbaya.

Pemerintah menilai keputusan tersebut harus didasarkan pada data yang akurat agar kebijakan yang diambil tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kondisi fiskal negara.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengungkapkan bahwa berdasarkan data awal, sekitar 95 persen penerima JHT disebut telah menikmati tarif pajak sebesar 0 persen.

Namun, Said Iqbal mempertanyakan validitas data tersebut. Karena itu, Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih lengkap kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan.

“Kalau saya lihat 95 persen dari data yang ada sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya tidak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Purbaya.

Hingga saat ini, pemerintah menegaskan belum mengambil keputusan mengenai penghapusan pajak pencairan JHT.

Kebijakan tersebut masih berada dalam tahap evaluasi dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku, data dari BPJS Ketenagakerjaan, serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan pekerja.

Apabila hasil kajian menunjukkan manfaat yang lebih besar bagi pekerja tanpa memberikan dampak signifikan terhadap fiskal negara, bukan tidak mungkin pemerintah akan melakukan penyesuaian aturan mengenai pajak pencairan Jaminan Hari Tua di masa mendatang. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Liburan di Cilacap, Siswi Perancis Ikut Kelas Membatik

Dinas Arpus Cilacap Kenalkan Budaya Batik kepada Wisatawan Asal Perancis

Berita Selanjutnya
130 Pensiunan Kembali Aksi

130 Pensiunan Demo Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Desak Pembatalan Kredit Bermasalah