Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KPU Banyumas Umumkan Data Pemilih Terbaru 2026, Total Capai 1,43 Juta

KPU Catat 12.827 Pemilih BaruKPU Catat 12.827 Pemilih Baru
RAPAT: Rapat pleno KPU Banyumas menetapkan jumlah pemilih terbaru mencapai 1,4 Juta orang

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan jumlah pemilih terbaru berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.

Hasil pemutakhiran menunjukkan jumlah pemilih di Kabupaten Banyumas mengalami peningkatan menjadi 1.435.144 orang yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 yang digelar KPU Banyumas.

Meskipun belum memasuki tahapan Pemilu maupun Pilkada, proses pembaruan data pemilih tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan daftar pemilih selalu akurat dan mutakhir.

Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa total pemilih yang telah ditetapkan terdiri dari 717.537 pemilih laki-laki dan 717.607 pemilih perempuan.

Seluruh pemilih tersebut tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa maupun kelurahan di Kabupaten Banyumas.

Menurutnya, proses pemutakhiran data merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjaga kualitas daftar pemilih sehingga hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi ketika pelaksanaan pemilu berlangsung.

Selama proses PDPB Triwulan II Tahun 2026, KPU Banyumas melakukan pencocokan, verifikasi, serta sinkronisasi data dengan berbagai sumber administrasi kependudukan.

Dari hasil pemutakhiran tersebut, tercatat terdapat 12.827 pemilih baru, sementara 11.055 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat, serta 9.204 data pemilih mengalami perbaikan karena adanya perubahan identitas maupun data administrasi lainnya.

“Setelah seluruh data diverifikasi dan dirapikan, jumlah pemilih Banyumas yang dimutakhirkan menjadi 1.435.144 orang yang tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa/kelurahan,” ujar Rofingatun.

Selain penambahan pemilih baru, rapat pleno juga membahas sekitar 1.772 data tambahan yang berasal dari berbagai kategori, seperti pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia, pemilih pindahan, hingga perubahan data kependudukan lainnya.

Seluruh data tersebut telah melalui proses verifikasi sehingga validitasnya tetap terjaga.

Rofingatun menegaskan, pembaruan data pemilih merupakan kegiatan rutin yang sangat penting untuk memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat tetap memiliki hak memilih pada pemilu mendatang.

“Setiap perubahan data harus kami pastikan akurat agar hak pilih warga tetap terlindungi, baik bagi pemilih yang baru berusia 17 tahun, pindah domisili, maupun mengalami perubahan status lainnya,” katanya.

KPU Banyumas juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga akurasi data pemilih.

Warga yang mengalami perubahan identitas, pindah alamat, memasuki usia 17 tahun, maupun mengalami perubahan status sipil diharapkan segera melaporkan kepada KPU agar data kepemilihannya dapat diperbarui.

Pelaporan perubahan data dapat dilakukan secara daring melalui formulir yang telah disediakan oleh KPU Banyumas.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemutakhiran data sekaligus meminimalkan potensi kesalahan pada daftar pemilih tetap saat penyelenggaraan pemilu.

Selain pemilih baru dan perpindahan domisili, masyarakat juga dapat melaporkan perubahan status anggota TNI atau Polri yang telah kembali menjadi warga sipil maupun perubahan data kependudukan lainnya yang memengaruhi hak pilih.

KPU Banyumas menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan daftar pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan data yang terus diperbarui secara berkala, penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang diharapkan berlangsung lebih baik, transparan, dan mampu menjamin hak konstitusional seluruh warga Kabupaten Banyumas.

Melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026, KPU Banyumas kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pemkab Dorong SDM Berdaya Saing Global

Bupati Kebumen Resmikan Training Center LPKS X-Japan, Perkuat SDM Siap Kerja di Jepang

Berita Selanjutnya
Tunggakan Pajak Kendaraan Capai Rp 158 M

Tunggakan Pajak Kendaraan di Cilacap Capai 158 Miliar, Bapenda dan Samsat Perkuat Penagihan PKB