BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purbalingga memastikan sebanyak 374 calon jemaah haji (CJH) dengan estimasi keberangkatan tahun 2027 telah dinyatakan lolos verifikasi tahap pertama di tingkat kabupaten.
Selanjutnya, data para calon jemaah tersebut akan menjalani proses verifikasi lanjutan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah sebelum ditetapkan sebagai daftar calon jemaah sesuai kuota yang tersedia.
Proses verifikasi ini merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk memastikan seluruh calon jemaah memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Bina dan Pelayanan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Adi Susilo, menjelaskan bahwa pada awalnya terdapat estimasi sebanyak 424 calon jemaah haji yang diproyeksikan berangkat pada musim haji 2027.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen di tingkat kabupaten, hanya 374 calon jemaah yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Ada 374 jemaah yang sudah lolos verifikasi di tingkat kabupaten,” ujar Adi Susilo, Senin (3/8/2026).
Menurut Adi, terdapat 41 calon jemaah yang belum dapat melanjutkan proses verifikasi karena berbagai alasan sesuai ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Beberapa penyebab berkurangnya jumlah calon jemaah tersebut di antaranya adalah adanya jemaah yang memilih menunda keberangkatan, delapan calon jemaah prioritas lanjut usia (lansia) yang meninggal dunia, dua calon jemaah yang wafat sebelum 29 April 2019, serta satu orang yang belum memenuhi ketentuan masa tunggu untuk kembali menunaikan ibadah haji.
Kemenag menjelaskan bahwa setiap kondisi tersebut memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda sesuai regulasi yang berlaku.
Adi Susilo menerangkan, khusus bagi calon jemaah yang meninggal dunia sebelum 29 April 2019, nomor porsi haji tidak dapat dialihkan kepada ahli waris.
“Untuk jemaah yang meninggal dunia sebelum 29 April 2019, porsi hajinya hanya dapat dibatalkan dan tidak bisa dilimpahkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, bagi calon jemaah yang menunda keberangkatan maupun yang belum memenuhi syarat masa tunggu, proses keberangkatan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku dari pemerintah.
Setelah seluruh proses verifikasi di tingkat Kabupaten Purbalingga selesai dilakukan, tahapan berikutnya akan menjadi kewenangan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Pada tahap tersebut, data calon jemaah akan kembali diperiksa dan disesuaikan dengan alokasi kuota haji tingkat provinsi.
Proses ini bertujuan memastikan penetapan kuota berjalan sesuai aturan nasional.
Apabila dalam proses tersebut masih terdapat sisa kuota yang belum terisi, maka pengisian akan dilakukan berdasarkan urutan nomor porsi calon jemaah berikutnya.
“Dari Kanwil akan ada pemberitahuan lalu kami teruskan ke jemaah,” kata Adi.
Ia menambahkan bahwa seluruh informasi terkait hasil verifikasi lanjutan akan disampaikan kepada calon jemaah setelah Kemenag Kabupaten menerima pemberitahuan resmi dari Kanwil Jawa Tengah.
Selain proses verifikasi kuota, calon jemaah juga menantikan jadwal pengurusan paspor haji sebagai salah satu dokumen wajib keberangkatan.
Namun hingga saat ini, Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai waktu pelaksanaan pembuatan paspor haji bagi calon jemaah tahun 2027.
Adi menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan paspor haji berbeda dengan paspor reguler yang dapat diajukan secara mandiri melalui layanan daring.
Paspor haji diterbitkan melalui mekanisme khusus yang dikoordinasikan oleh pemerintah bersama instansi terkait, sehingga calon jemaah diminta menunggu jadwal resmi yang nantinya akan diinformasikan oleh Kementerian Agama.
Dengan selesainya verifikasi tahap pertama ini, proses persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2027 bagi calon jemaah asal Kabupaten Purbalingga memasuki tahapan berikutnya.
Kemenag mengimbau seluruh calon jemaah untuk terus memantau informasi resmi, melengkapi dokumen yang diperlukan, serta mengikuti seluruh tahapan administrasi sesuai jadwal agar proses keberangkatan dapat berjalan lancar.
Pemerintah berharap seluruh proses verifikasi, penyesuaian kuota, hingga penerbitan dokumen perjalanan dapat berlangsung tepat waktu sehingga calon jemaah haji asal Purbalingga dapat mempersiapkan diri secara optimal menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 2027. (alw/stch/dda)














