Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Prediksi Timnas Indonesia vs Vietnam Hari Ini: Tim Garuda Bidik Semifinal Piala AFF 2026
Program AUTP 2026 Resmi Berjalan, Ribuan Hektare Sawah di Purbalingga Dilindungi Asuransi Gagal Panen

Program AUTP 2026 Resmi Berjalan, Ribuan Hektare Sawah di Purbalingga Dilindungi Asuransi Gagal Panen

1.950 Hektare Sawah Bakal Diasuransikan1.950 Hektare Sawah Bakal Diasuransikan
Kepala Bidang Perlindungan Pertanian DPPP Purbalingga, Edy Setyana

BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga melalui Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) kembali menjalankan Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada tahun 2026.

Program ini ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada petani dari risiko gagal panen akibat cuaca ekstrem maupun serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).

Pada tahun 2026, DPPP Purbalingga menargetkan perlindungan AUTP seluas 1.950 hektare lahan sawah.

Seluruh peserta program tidak dikenakan biaya premi karena pembayaran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui kombinasi pendanaan APBN dan APBD.

Kepala Bidang Perlindungan Pertanian DPPP Kabupaten Purbalingga, Edy Setyana, menjelaskan bahwa premi asuransi sebesar Rp180.000 per hektare sepenuhnya dibayarkan pemerintah sehingga petani dapat memperoleh perlindungan tanpa mengeluarkan biaya.

“Asuransi bersumber dari APBD I Provinsi untuk luasan 350 hektare, serta sharing APBN yang menanggung 80 persen dan APBD II sebesar 20 persen untuk 1.600 hektare sisanya. Petani dibebaskan dari biaya premi,” jelas Edy, Minggu (2/8/2026).

Program AUTP merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus memberikan kepastian bagi petani ketika menghadapi risiko gagal panen.

Dengan adanya perlindungan asuransi pertanian, kerugian akibat bencana alam maupun serangan hama dapat diminimalkan sehingga petani memiliki modal untuk kembali melakukan penanaman.

Saat ini, penyuluh pertanian di berbagai wilayah Kabupaten Purbalingga sedang melakukan pendataan terhadap lahan yang diprioritaskan masuk dalam program tersebut.

Pendataan difokuskan pada lahan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap kekeringan maupun serangan hama seperti tikus dan wereng.

Wilayah yang berada di daerah hilir sungai menjadi salah satu prioritas karena lebih rentan mengalami kekeringan apabila tidak turun hujan selama dua hingga tiga minggu.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penurunan produksi hingga gagal panen apabila tidak ditangani dengan baik.

Pelaksanaan program yang menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Jawa Tengah saat ini telah dimulai di Kecamatan Kaligondang dan Kecamatan Bukateja.

Pemerintah berharap pelaksanaan awal tersebut dapat menjadi langkah efektif dalam melindungi petani yang berada di kawasan rawan gagal panen.

Selain memberikan perlindungan, AUTP juga menawarkan nilai manfaat yang cukup besar.

Petani yang mengalami gagal panen dengan tingkat kerusakan minimal 75 persen berhak mengajukan klaim asuransi.

Untuk memperoleh klaim tersebut, petani diwajibkan melampirkan surat keterangan dari Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) sebagai bukti bahwa kerusakan tanaman benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, petani akan menerima santunan sebesar Rp6 juta per hektare.

Dana tersebut diharapkan dapat membantu petani menutup sebagian kerugian sekaligus menjadi modal untuk kembali menanam pada musim berikutnya.

Meskipun target perlindungan tahun ini baru mencakup 1.950 hektare dari total lebih dari 16 ribu hektare lahan sawah di Kabupaten Purbalingga, pemerintah optimistis program tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi petani, terutama di wilayah yang memiliki risiko tinggi terhadap perubahan iklim maupun serangan organisme pengganggu tanaman.

Program Asuransi Usaha Tani Padi sendiri bukan hal baru di Kabupaten Purbalingga. Program ini sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2024.

Namun pada tahun 2025, pelaksanaannya sempat dihentikan karena anggaran dialihkan untuk penanganan serangan organisme pengganggu tanaman yang saat itu menjadi prioritas.

Dengan kembali bergulirnya AUTP pada tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak petani yang terlindungi dari risiko gagal panen.

Perlindungan ini diharapkan mampu menjaga produktivitas sektor pertanian, meningkatkan rasa aman petani dalam berusaha tani, serta mendukung ketahanan pangan daerah di tengah tantangan perubahan iklim yang semakin tidak menentu.

Melalui sinergi pendanaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah, Program Asuransi Usaha Tani Padi diharapkan menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat sektor pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Purbalingga. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Indonesia vs Vietnam Ujian Sesungguhnya Timnas Garuda

Prediksi Timnas Indonesia vs Vietnam Hari Ini: Tim Garuda Bidik Semifinal Piala AFF 2026