Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Joanna Alexandra Resmi Menikah dengan Immanuel Christover, Bahagia Setelah 5 Tahun Menjanda
Kronologi Kekerasan Seksual di Pasar Rawalo Banyumas, Korban Diduga Dicekoki Miras

Kronologi Kekerasan Seksual di Pasar Rawalo Banyumas, Korban Diduga Dicekoki Miras

Pedagang Pasar Diduga Cabuli RekannyaPedagang Pasar Diduga Cabuli Rekannya
DIPERIKSA: Tersangka EYP (31), pelaku kekerasan seksual di Pasar Rawalo telah diamankan polisi

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polresta Banyumas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial EYP (31), warga Kecamatan Rawalo, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan yang berada dalam kondisi tidak berdaya setelah mengonsumsi minuman keras yang diduga telah dicampur obat keras.

Pengungkapan kasus kekerasan seksual di Banyumas ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 22 Juni 2026.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan EYP sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2026).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026, di sebuah kios yang berada di kawasan Pasar Rawalo.

Korban yang berinisial F (28) diketahui merupakan warga Kecamatan Rawalo dan berprofesi sebagai pedagang di pasar yang sama dengan tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, hubungan antara korban dan tersangka hanya sebatas rekan sesama pedagang.

“Hubungan keduanya hanya sebatas teman karena sama-sama berjualan di satu kompleks pasar,” ujar Kapolresta Banyumas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga tersangka mencampurkan obat keras ke dalam minuman keras yang dikonsumsi bersama korban dan beberapa orang lainnya.

Setelah korban kehilangan kesadaran atau berada dalam kondisi yang tidak berdaya, tersangka diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan persetubuhan.

Kapolresta Banyumas menjelaskan bahwa tindakan tersebut menjadi dasar penyidik dalam menerapkan pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap tersangka.

“Tersangka diduga menyalahgunakan keadaan korban dengan mencampurkan obat keras ke dalam minuman keras yang diminum bersama. Saat korban tidak berdaya, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.

Peristiwa tersebut diketahui oleh salah seorang saksi yang berada di lokasi kejadian.

Setelah kembali ke rumah, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.

Laporan resmi kepada pihak kepolisian akhirnya dibuat setelah suami korban mengetahui adanya kejanggalan yang dialami istrinya.

Dari laporan tersebut, penyidik Polresta Banyumas langsung melakukan penyelidikan secara mendalam.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai barang bukti, serta melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dikenakan korban saat dugaan tindak pidana terjadi.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat alat bukti,” kata Kapolresta.

Atas dugaan perbuatannya, EYP dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan dugaan bahwa tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak mampu memberikan persetujuan karena kehilangan kesadaran.

Saat ini penyidik Polresta Banyumas masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Polresta Banyumas menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual maupun bentuk kekerasan lainnya.

Pelaporan sedini mungkin dinilai penting agar proses penyelidikan dapat dilakukan secara cepat, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada korban.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta dalam dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pasar Rawalo, Banyumas tersebut. (zet/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Lepas Masa Janda

Joanna Alexandra Resmi Menikah dengan Immanuel Christover, Bahagia Setelah 5 Tahun Menjanda