Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

4 Jenis Fasilitas Pembiayaan MLT BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui

Program mlt bpjs ketenagakerjaan hadir untuk membantu pekerja mewujudkan rumah impian dengan bunga rendahProgram mlt bpjs ketenagakerjaan hadir untuk membantu pekerja mewujudkan rumah impian dengan bunga rendah
"Program MLT BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan empat jenis fasilitas pembiayaan perumahan untuk membantu pekerja memiliki hunian layak

BANYUMASEKSPRES.ID, Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi yang diluncurkan pemerintah.

Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penurunan suku bunga serta relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada pembiayaan perumahan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program khusus pembiayaan perumahan bagi para pekerja yang menjadi pesertanya.

“Nah ini bunganya diturunkan, jadi sebelumnya adalah BI rate plus 5 persen, ini diturunkan menjadi BI rate plus 3 persen. Penerima manfaat (pekerja) bisa menyicil rumah (KPR), bisa untuk down payment,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).

Bagi pengembang perumahan yang menggunakan fasilitas kredit konstruksi, pemerintah juga menurunkan bunga dari BI rate 6 persen menjadi BI rate plus 4 persen.

Selain itu, peserta maupun pengembang yang menggunakan fasilitas kredit dari BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh relaksasi SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Nah (kebijakan) ini targetnya Rp 150 miliar ditanggung oleh BPJS (Ketenagakerjaan),” tambahnya.

Airlangga juga menyebutkan bahwa target pemerintah melalui program ini adalah menyediakan 1.050 unit rumah pada tahun 2025.

“Namun tahun depan (2026) akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan 3 juta rumah,” jelasnya.

Mengenal Program MLT BPJS Ketenagakerjaan

Kpr bpjs ketenagakerjaan sendiri merupakan salah satu jenis pembiayaan perumahan dari program manfaat layanan tambahan
MLT merupakan fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat tambahan lain yang diberikan kepada peserta Jaminan Hari Tua (JHT)

Dana tersebut disalurkan dalam bentuk deposito di bank mitra, kemudian digunakan untuk pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Kredit Konstruksi (KK).

Hingga saat ini, bank penyalur yang bekerja sama mencakup Bank BTN, BJB, Bank Nagari, Bank Aceh, BPD Bali, dan Bank Jateng.

Empat Jenis Layanan Pembiayaan MLT BPJS Ketenagakerjaan

KPR BPJS Ketenagakerjaan

Jenis pembiayaan ini diberikan melalui bank penyalur agar peserta dapat membeli rumah tapak atau rumah susun dengan bunga yang lebih ringan.

Fitur utamanya meliputi pinjaman maksimal Rp 500 juta, tenor kredit hingga 30 tahun, serta dapat digunakan untuk over kredit dari KPR umum menjadi KPR MLT.

Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

PRP bertujuan membantu peserta yang ingin memperbaiki atau merenovasi rumah.

Pinjaman ini hanya bisa digunakan untuk rumah yang kepemilikannya sah atas nama peserta atau pasangan, serta memiliki IMB. Limit kredit maksimal Rp 200 juta dengan jangka waktu cicilan hingga 15 tahun.

Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

Fasilitas ini diperuntukkan bagi peserta yang membutuhkan bantuan uang muka untuk membeli rumah pertama, baik rumah tapak maupun rumah susun.

Pembiayaan maksimal Rp 150 juta, berlaku untuk rumah subsidi, dengan tenor hingga 30 tahun.

Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP)/Kredit Konstruksi (KK)

Jenis pembiayaan ini diberikan kepada pengembang atau perusahaan pembangunan perumahan untuk mendukung penyediaan hunian pekerja.

Kredit dapat digunakan untuk modal kerja, penyelesaian pembangunan, hingga infrastruktur pendukung. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun dengan plafon hingga 80 persen dari nilai konstruksi, di luar harga tanah.

Syarat Mengajukan MLT BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta yang ingin mengajukan KPR, PRP, atau PUMP, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Peserta minimal telah terdaftar satu tahun, aktif membayar iuran, belum memiliki rumah pribadi, serta bekerja di perusahaan yang tertib administrasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pengajuan juga harus mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti ketentuan bank penyalur serta OJK.

Sementara itu, untuk fasilitas FPPP/KK, syarat utamanya adalah perusahaan pengembang harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, aktif membayar iuran, serta memenuhi ketentuan bank penyalur dan OJK.

Program MLT BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu solusi nyata pemerintah dalam mendorong kepemilikan rumah bagi pekerja dengan skema bunga rendah.

Tidak hanya memberi manfaat langsung bagi peserta, tetapi juga mendukung pengembang dalam menyediakan hunian layak.

Dengan empat pilihan fasilitas pembiayaan, peserta dapat menyesuaikan kebutuhan, mulai dari membeli rumah, renovasi, hingga dukungan uang muka.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam mempercepat realisasi program sejuta rumah bagi masyarakat pekerja.(taa)

Berita Sebelumnya
Lowongan kerja sales

PT Swakarya Insan Mandiri Cari Sales Baru, Cek Syaratnya di Sini

Berita Selanjutnya
Bansos pkh tahap 3

Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 September 2025, Saldo Cair Cukup Pakai KTP