Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Pendaftaran Beasiswa Inspirasi Bangsa 2025 Dibuka, Ini Syaratnya
Dua Sopir Ditahan, 570 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Somagede Banyumas
Viral Nia Ramadhani Pindah ke Singapura

Dua Sopir Ditahan, 570 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Somagede Banyumas

570 ribu batang rokok ilegal disita570 ribu batang rokok ilegal disita
PEMERIKSAAN: Penelitan dan pemeriksaan barang bukti rokok tanpa pita cukai dan mobil yang digunakan untuk membawa, Kamis (14/8) di Kejaksaan Negeri Banyumas. 

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Kejaksaan Negeri Banyumas resmi menahan dua sopir, FB (35) dan AS (41), yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai. Kedua sopir ini tertangkap membawa sekitar 570 ribu batang rokok ilegal menggunakan dua mobil pribadi.

Penahanan dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan penelitian mendalam dan memeriksa barang bukti yang berhasil diamankan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, melalui Kepala Seksi Intelijen Ario Wibowo, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti berupa sigaret kretek tersebut tidak memiliki pita cukai.

“Kesimpulan hasil laboratorium menunjukkan barang bukti tidak didapati pita cukai dan rokok adalah sigaret kretek,” jelas Ario pada Selasa (19/8).

Penangkapan kedua sopir tersebut terjadi di Desa Piasa Kulon, Kecamatan Somagede. Saat itu, mereka sedang dalam perjalanan dari sebuah gudang di Surabaya menuju Jawa Barat ketika aparat berhasil mencegat perjalanan mereka.

Di dalam mobil yang dikemudikan oleh AS, ditemukan 1.000 bungkus rokok SKM merek DUBAI dengan total 20.000 batang, 500 bungkus rokok merek NEW ME MILD MILDE EXCLUSIVE berjumlah 10.000 batang, 2.000 bungkus rokok merek NEW ME BOLD ORIGINAL sebanyak 40.000 batang, serta 10.000 bungkus rokok merek NEW HUMER mencapai 200.000 batang.

Sementara itu, di mobil yang dikemudikan oleh FB tercatat terdapat 7.000 bungkus rokok merek DALILL BOLD berjumlah 140.000 batang dan 8.000 bungkus rokok merek PCX CLICK sebanyak 160.000 batang.

Ario menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan bayaran besar dari setiap pengantaran yang mereka lakukan.

“Tersangka untuk sekali pengantaran rokok ilegal memperoleh upah Rp7 juta. Di lokasi gudang Surabaya sudah diberi Rp1,5 juta sebagai upah jalan, sisanya dibayar setelah pengantaran selesai,” terangnya.

AS mengakui telah melakukan pengantaran sebanyak 16 kali dalam empat bulan terakhir, sementara FB baru empat kali dalam kurun waktu dua bulan.

Namun, saat pemeriksaan berlangsung, AS berdalih tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya adalah ilegal sedangkan FB mengaku baru menyadari hal tersebut pada pengantaran ketiga.

“Tersangka FB mengaku di pengantaran ketiga mengetahui rokok adalah ilegal dari melihat,” tambah Ario.

Ketika ditanya mengenai motivasi mereka, kedua sopir tersebut menyatakan bahwa mereka terdesak oleh kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat.

Pendapatan sebagai sopir travel yang sepi penumpang tidak mampu memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari bahkan salah satu dari mereka masih terbebani cicilan kendaraan yang dijadikan alat angkut untuk pengangkutan barang-barang ilegal ini.

Pekerjaan sebagai pengantar rokok ilegal ini datang kepada mereka melalui seorang bernama Aceng di grup travel tempat mereka bergabung.

Atas perbuatannya ini kedua sopir didakwa dengan pasal alternatif yaitu Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam dakwaan tersebut disebutkan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ungkap Ario.

Kejaksaan mencatat bahwa peredaran rokok ilegal ini menimbulkan kerugian bagi negara hingga lebih dari Rp551 juta dengan rincian kerugian akibat perbuatan FB mencapai Rp290 juta sementara AS mencapai Rp261 juta.

Penanganan kasus ini melibatkan beberapa pihak yaitu Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta Jaksa Penuntut Umum Angkat Poenta Pratama.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik peredaran rokok ilegal yang terus diusut oleh aparat penegak hukum setempat dengan tujuan melindungi penerimaan negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Insiden ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi produk tembakau terutama dalam memastikan semua produk mematuhi regulasi cukai demi menjaga pemasukan negara dan meminimalisir kerugian ekonomi akibat praktik-praktik ilegal semacam ini. (fij/stch)

Berita Sebelumnya
Syarat pendaftaran beasiswa inspirasi bangsa 2025

Pendaftaran Beasiswa Inspirasi Bangsa 2025 Dibuka, Ini Syaratnya

Berita Selanjutnya
Nia ramadhani viral pindah ke singapura

Viral Nia Ramadhani Pindah ke Singapura