BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam upaya memastikan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,872 triliun.
Anggaran ini ditujukan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Pengajuan ini merupakan langkah strategis Kemenag guna menjamin hak-hak finansial bagi guru dan dosen yang berhasil menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan anggaran tambahan ini menjadi penting karena proses PPG dan Serdos baru selesai pada Desember 2025.
Dengan batas akhir pengusulan anggaran tahun berikutnya pada Oktober 2025, maka kebutuhan anggaran lulusan PPG dan Serdos belum dapat dicantumkan dalam pagu awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
“Pada hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan mendapatkan persetujuan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1).
Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memenuhi hak guru dan dosen binaannya.
Proses pengajuan anggaran tambahan saat ini sedang direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
Setelah tahap review selesai, usulan akan diteruskan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir.
“Jika sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya akan dilakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” tambahnya.
Target pencairan TPG dan TPD adalah sekitar Maret 2026, meskipun pembayaran akan dihitung mulai Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” jelas Kamaruddin lebih lanjut.
Pentingnya akurasi dalam menghitung kebutuhan anggaran juga ditekankan oleh Kamaruddin.
Ia menekankan bahwa penghitungan dilakukan secara rinci mencakup guru dan dosen berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun non-PNS.
Semua dilakukan berdasarkan data nama dan alamat agar penyaluran tunjangan tepat sasaran.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD lulusan tahun 2025 secara detail,” pungkasnya.
Hal ini dilakukan agar pembayaran tunjangan dapat dilaksanakan secara efisien dan tepat waktu.
Dengan langkah-langkah tersebut, Kemenag menunjukkan keseriusannya dalam menangani isu-isu terkait kesejahteraan pendidik di bawah naungannya.
Harapan besar diletakkan pada pelaksanaan kebijakan ini agar dapat mendukung kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik yang berperan penting dalam mencetak generasi penerus bangsa. (*/dda)
















