Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Badan Karantina Gagalkan Penyeludupan Satwa Endemik Thailand Menggunakan Legging

Satwa Endemi Thailand Diselundupkan di LeggingSatwa Endemi Thailand Diselundupkan di Legging
ILEGAL: Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggagalkan penyelundupan satwa hidup dari Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta

BANYUMASEKSPRES.ID, TANGERANG – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten atau yang lebih dikenal dengan sebutan Karantina Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa hidup dari Thailand di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Keberhasilan ini tidak tercapai secara mandiri oleh Karantina Banten, melainkan berkat sinergi yang solid antara mereka dengan Bea Cukai serta aparat penegak hukum setempat.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Bea Cukai.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa terdapat seorang penumpang penerbangan internasional yang datang dari Thailand yang dicurigai membawa satwa tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.

Berdasarkan informasi ini, petugas karantina bekerja sama dengan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan temuan mengejutkan. Sejumlah satwa hidup ditemukan disembunyikan dalam kaus kaki dan diselipkan di celana ketat elastis (legging) yang dikenakan oleh penumpang tersebut.

Jenis-jenis satwa yang berhasil diidentifikasi meliputi tiga ekor marmoset, empat ekor kadal panama, dua ekor bearded dragon, dan satu ekor kadal uromastyx.

Penemuan ini menyoroti betapa kreatifnya metode penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hudiansyah menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan karantina bagi setiap pemasukan media pembawa ke Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan hewan-hewan tersebut sebelum memasuki wilayah negara kita.

“Pemasukan hewan tanpa adanya jaminan kesehatan dari negara asal berpotensi menyebarkan hama dan penyakit hewan, serta dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya hayati Indonesia,” ungkap Hudiansyah pada Minggu, 10 Mei 2026.

Pelanggaran terhadap regulasi ini tidaklah sepele. Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, individu yang diduga melakukan pelanggaran ini terancam sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan ekosistem serta mencegah masuknya penyakit hewan berbahaya ke dalam tanah air.

Kasus penyelundupan satwa hidup ini bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia, namun setiap insiden semacam ini mengingatkan kita akan tantangan besar yang dihadapi dalam perlindungan satwa liar dan lingkungan.

Selain itu, hal ini juga menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menanggulangi praktik ilegal semacam ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran masyarakat mengenai perlunya menjaga kelestarian lingkungan dan perlindungan terhadap satwa liar semakin meningkat.

Namun demikian, masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk memberantas praktik perdagangan ilegal satwa liar.

Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi flora dan fauna melalui berbagai program sosialisasi menjadi sangat vital.

Kantor Bea Cukai sendiri telah melakukan berbagai langkah proaktif untuk mengedukasi penumpang dan masyarakat mengenai aturan-aturan yang berlaku terkait pemasukan satwa hidup ke Indonesia.

Upaya-upaya ini meliputi sosialisasi di bandara-bandar udara serta kampanye online untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya perdagangan ilegal satwa liar.

Selain itu, kerja sama internasional juga diperlukan dalam menangani masalah perdagangan satwa liar secara global.

Praktik penyelundupan sering kali melibatkan jaringan internasional yang terorganisir dengan baik.

Maka dari itu, kolaborasi antara negara-negara di dunia menjadi sangat krusial agar bisa bersama-sama memberantas kejahatan lintas negara ini.

Hudiansyah menambahkan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan kali ini adalah hasil kerja keras semua pihak terkait.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap pemasukan hewan atau tumbuhan ke Indonesia agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan,” ujarnya menutup wawancara.

Ketika berbicara tentang perlindungan satwa liar dan upaya pencegahan penyelundupan, kita tidak boleh melupakan peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa liar ilegal.

Dengan adanya partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam menjaga kelestarian alam serta kepedulian terhadap isu lingkungan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan lebih baik bagi generasi mendatang. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Kembali Bawakan Lagu Piala Dunia

Shakira Rilis Lagu Resmi Piala Dunia 2026 “Dai Dai” Bareng Burna Boy

Berita Selanjutnya
Tempat Favorit Belanja Aksesori dan Mainan Anak

Temukan Beragam Aksesoris dan Mainan Anak di Istana Store Purwokerto