Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka, Ini Link Resmi BKN dan Informasinya
Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Lebih Cepat, BPN Kolaborasi dengan Kemendagri

Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Lebih Cepat, BPN Kolaborasi dengan Kemendagri

Sertifikat Tanah (4)Sertifikat Tanah (4)
Proses balik nama sertifikat tanah akan dipercepat melalui kerja sama BPN dan Kemendagri untuk mempermudah pelayanan administrasi pertanahan bagi masyarakat.

BANYUMASEKSPRES.ID, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan langkah baru untuk mempercepat proses balik nama sertifikat tanah. Kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilakukan agar pelayanan administrasi pertanahan menjadi lebih mudah dan cepat.

Kebijakan ini bertujuan memangkas waktu pengurusan peralihan hak atas tanah yang selama ini membutuhkan beberapa tahapan administrasi. Pemerintah menargetkan proses balik nama sertifikat tanah dapat selesai dalam waktu maksimal 10 hari apabila seluruh dokumen telah lengkap.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa percepatan layanan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satu fokus utama kerja sama tersebut adalah mempercepat proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Melalui kolaborasi BPN dan Kemendagri, kantor pertanahan di berbagai daerah akan lebih mudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Sistem pertukaran data yang lebih cepat diharapkan mampu mengurangi hambatan dalam proses perubahan nama pemilik sertifikat.

Selama ini, proses balik nama sertifikat tanah dapat berjalan lama karena adanya tahapan verifikasi administrasi yang harus dilakukan oleh beberapa pihak. Dengan sistem baru ini, pemerintah ingin memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang sedang mengurus peralihan hak tanah.

Dalam program percepatan tersebut, setiap tahapan pengurusan akan memiliki batas waktu yang lebih jelas. Proses tersebut meliputi verifikasi BPHTB, pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hingga penyelesaian administrasi di kantor pertanahan.

Verifikasi BPHTB ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar tiga hari jika dokumen yang diajukan sudah lengkap. Setelah itu, pembuatan AJB oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat dilakukan sesuai target waktu yang telah ditentukan.

Masyarakat yang ingin melakukan balik nama sertifikat tanah tetap harus menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap. Dokumen tersebut antara lain sertifikat tanah asli, identitas pihak terkait, AJB, serta bukti pembayaran pajak yang diperlukan.

Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses balik nama sertifikat tanah berjalan lancar. Berkas yang belum sesuai dapat menyebabkan proses administrasi mengalami keterlambatan.

Kerja sama antara BPN dan Kemendagri juga mencakup upaya integrasi data pertanahan dengan data pemerintah daerah. Salah satunya melalui penyelarasan Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Integrasi data tersebut diharapkan dapat mengatasi perbedaan informasi yang sering menjadi kendala dalam pelayanan pertanahan. Dengan data yang terhubung, proses pengecekan dan verifikasi dapat dilakukan lebih cepat.

Pemerintah juga mendorong seluruh kantor pertanahan menerapkan standar pelayanan yang sama dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah. Langkah ini dilakukan agar masyarakat di berbagai daerah mendapatkan pelayanan yang lebih mudah dan transparan.

Percepatan layanan pertanahan menjadi bagian dari reformasi birokrasi melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi data. Pemerintah berharap sistem yang lebih modern dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Meski proses balik nama sertifikat tanah dipercepat, masyarakat tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Dokumen yang lengkap akan membantu mempercepat penyelesaian permohonan.

Pembeli tanah juga perlu memastikan transaksi dilakukan secara resmi melalui PPAT agar memiliki kekuatan hukum. Sertifikat tanah yang telah diperbarui atas nama pemilik baru memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset tersebut.

Selain dokumen kepemilikan, kewajiban pajak juga harus diselesaikan sebelum proses balik nama dilakukan. Pemenuhan kewajiban tersebut menjadi salah satu syarat penting dalam perubahan data sertifikat.

Dengan adanya kerja sama BPN dan Kemendagri, proses balik nama sertifikat tanah diharapkan menjadi lebih cepat, sederhana, dan pasti. Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memberikan pelayanan pertanahan yang lebih efektif bagi masyarakat. (mdr)

Berita Sebelumnya
Sekolah Kedinasan

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka, Ini Link Resmi BKN dan Informasinya