Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Guru MIN 4 Kebumen Raih Juara Harapan 2 MTQ KORPRI Nasional 2026
Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibam Divonis 5 Tahun dan Wajib Bayar Rp5 Miliar

Korupsi Pengadaan Chromebook, Ibam Divonis 5 Tahun dan Wajib Bayar Rp5 Miliar

Hukuman Ibam Naik Jadi 5 TahunHukuman Ibam Naik Jadi 5 Tahun
SIDANG: Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam (tengah) mengikuti sidang putusan tingkat banding kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (31/8)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Mantan konsultan teknologi informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut kini dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta serta mewajibkan Ibam membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Putusan banding tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.

Putusan tersebut membuat hukuman Ibam bertambah satu tahun dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta pada tingkat pertama.

Sebelumnya, Ibam divonis empat tahun penjara. Pada putusan tingkat pertama tersebut, terdakwa juga tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Namun, majelis hakim tingkat banding memiliki pertimbangan berbeda. Selain memperberat pidana penjara menjadi lima tahun, PT Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Dalam putusan banding, Ibam juga dijatuhi denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, kewajibannya akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Sementara itu, kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar memiliki ketentuan tersendiri.

Apabila Ibam tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar seluruh uang pengganti, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

“Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ujar hakim.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari amar putusan banding yang memperberat hukuman Ibam dalam perkara korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Majelis hakim banding menyatakan Ibrahim Arief alias Ibam terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara tersebut berkaitan dengan proses pengadaan perangkat Chromebook beserta layanan Chrome Device Management yang menjadi bagian dari program pengadaan teknologi pendidikan.

Putusan tingkat banding ini sekaligus mengubah hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dengan adanya putusan terbaru tersebut, hukuman Ibam bertambah dari empat tahun menjadi lima tahun penjara.

Selain itu, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti yang sebelumnya tidak dibebankan dalam putusan tingkat pertama.

Sebelum putusan banding dibacakan, kuasa hukum Ibam, Arifin Bondjol, sempat menyampaikan optimisme bahwa kliennya berpeluang mendapatkan putusan bebas.

Optimisme tersebut salah satunya didasarkan pada adanya dua dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim dalam putusan pada tingkat pertama.

Dissenting opinion tersebut menjadi salah satu alasan tim kuasa hukum berharap majelis hakim banding dapat mempertimbangkan kembali perkara yang menjerat Ibam.

Namun, harapan tersebut tidak sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Majelis hakim banding justru memperberat pidana penjara Ibam menjadi lima tahun.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menambahkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Putusan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret sejumlah pihak.

Dengan putusan banding ini, Ibam harus menjalani hukuman penjara lima tahun dan membayar denda Rp500 juta.

Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti Rp5 miliar sesuai amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena pengadaan perangkat teknologi pendidikan dengan jumlah besar berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Mukhtarom Sabat Juara Harapan 2 Kaligrafi Tingkat Nasional

Guru MIN 4 Kebumen Raih Juara Harapan 2 MTQ KORPRI Nasional 2026