Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Eksepsi Yaqut Ditolak, KPK Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji
Modus Sales Program Pemerintah, 3 Pelaku Gasak Perhiasan Warga Banjarnegara 20 Juta

Modus Sales Program Pemerintah, 3 Pelaku Gasak Perhiasan Warga Banjarnegara 20 Juta

Ngaku Sales Program Pemerintah Malah Curi PerhiasanNgaku Sales Program Pemerintah Malah Curi Perhiasan
BARANG BUKTI: Kapolres Banjarnegara AKBP Aruma Chandra saat memberikan keterangan pers terkait tindak pencurian dengan pemberatan

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Warga Kabupaten Banjarnegara perlu semakin waspada terhadap orang yang datang ke rumah dengan mengatasnamakan program pemerintah.

Tiga pelaku pencurian dengan modus berpura-pura sebagai sales program pemerintah berhasil ditangkap polisi setelah diduga menggasak tas berisi perhiasan milik warga Desa Purwonegoro, Kecamatan Purwanegara.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial SIP alias SUL (36), warga Cilincing, Jakarta Utara; SU alias Enol (64), warga Kota Bekasi, Jawa Barat; dan KS alias Ucup (31), warga Banyumas.

Kapolres Banjarnegara AKBP Dr Aruma Chandra Dewi mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat kejadian, pemilik rumah sedang tidak berada di lokasi.

Di dalam rumah hanya terdapat orang tua korban berinisial SY bersama seorang pembantu, RS. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Pada saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah. Di rumah hanya ada orang tua korban, SY, bersama seorang pembantu berinisial RS,” kata Aruma saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (28/8/2026).

Modus yang digunakan ketiga pelaku cukup meyakinkan. Mereka datang ke rumah warga dan mengaku hendak memberikan informasi mengenai program pembuatan bak sampah dari pemerintah.

Dua pelaku kemudian mengajak SY dan RS menuju bagian pojok rumah. Keduanya memberikan penjelasan seolah-olah sedang menyampaikan informasi mengenai program pemerintah.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya justru bergerak masuk ke ruang tengah rumah.

Gerak-gerik tersebut akhirnya menimbulkan kecurigaan. SY mulai merasa ada yang tidak beres ketika hendak kembali masuk ke dalam rumah. Dua pelaku justru berusaha menahan SY.

Kecurigaan semakin kuat setelah terjadi aksi dorong-dorongan antara korban dan para pelaku.

“Sempat terjadi aksi dorong-dorongan hingga akhirnya korban berhasil mencapai pintu dan membukanya,” ujar Aruma.

Saat pintu berhasil dibuka, seorang pelaku terlihat keluar dari ruang tengah sambil membawa sebuah tas berwarna hijau.

Tas tersebut ternyata berisi perhiasan milik korban berupa dua cincin dan satu gelang. Total berat perhiasan tersebut mencapai sekitar 20 gram.

Korban sempat berusaha merebut kembali tas berisi perhiasan tersebut. Namun, upaya itu gagal karena pelaku berhasil melarikan diri.

Ketiga pelaku kemudian kabur menggunakan sepeda motor menuju arah barat.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku. Salah satu petunjuk penting diperoleh dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari penelusuran rekaman tersebut, polisi mendapatkan gambaran mengenai jalur pelarian para pelaku. Jejak tersebut kemudian mengarah ke wilayah Banyumas.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi mengetahui keberadaan salah satu tersangka, yakni KS alias Ucup.

KS diketahui merupakan seorang residivis. Polisi akhirnya menangkap pria tersebut di sebuah rumah kos di wilayah Jatilawang, Banyumas.

Dari hasil pemeriksaan terhadap KS, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua pelaku lainnya.

Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap SIP alias SUL dan SU alias Enol.

Keduanya berhasil diamankan ketika berada di sebuah hotel di kawasan Baturraden.

Dengan penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seluruh anggota kelompok yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di Desa Purwonegoro.

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut antara lain telepon seluler, helm, jaket, sepatu, celana, kemeja, dan topi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Polisi menjerat mereka menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun,” kata Aruma.

Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah membuka akses rumah kepada orang yang belum dikenal, terutama mereka yang datang dengan membawa nama instansi pemerintah atau menawarkan program tertentu.

Modus berpura-pura sebagai petugas atau pihak yang terlibat dalam program pemerintah dapat digunakan pelaku untuk memperoleh kepercayaan korban.

Setelah berhasil masuk ke lingkungan rumah, pelaku dapat mencari kesempatan untuk mengambil barang berharga.

Kapolres Banjarnegara mengimbau masyarakat untuk lebih teliti ketika menerima kedatangan orang yang mengaku membawa program pemerintah.

Warga disarankan memastikan identitas, tujuan kedatangan, serta legalitas kegiatan sebelum memberikan akses kepada orang yang tidak dikenal.

“Jangan langsung percaya pada orang asing yang datang mengatasnamakan instansi pemerintah atau dinas tertentu tanpa dilengkapi surat tugas, tanda pengenal resmi, atau pemberitahuan dari pengurus RT/RW setempat,” tegas Aruma.

Selain melakukan verifikasi identitas, warga juga disarankan tidak meninggalkan orang asing sendirian di dalam rumah.

Jika ada pihak yang datang untuk menyampaikan informasi program pemerintah, masyarakat dapat meminta mereka menunjukkan surat tugas atau berkoordinasi terlebih dahulu dengan perangkat desa maupun RT/RW.

Polisi juga mendorong masyarakat memasang kamera pengawas atau CCTV di lokasi strategis.

Perangkat tersebut bukan hanya berfungsi sebagai pencegah kejahatan, tetapi juga dapat membantu polisi mengidentifikasi pelaku ketika terjadi tindak kriminal.

“Pasang kamera pengawas (CCTV) di area strategis rumah atau lingkungan RT/RW. Rekaman CCTV sangat membantu kepolisian dalam mendeteksi dan mempercepat pengungkapan tindak kejahatan,” pungkasnya.

Kasus pencurian dengan modus sales program pemerintah di Banjarnegara ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan.

Pelaku dapat memanfaatkan program yang terdengar resmi untuk membangun kepercayaan sebelum menjalankan aksinya.

Karena itu, setiap informasi mengenai bantuan atau program pemerintah sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada instansi terkait.

Langkah sederhana seperti memeriksa identitas, meminta surat tugas, menghubungi perangkat desa, dan tidak membiarkan orang asing masuk tanpa pengawasan dapat membantu mencegah pencurian. (jud/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Eksepsi Mantan Menag Yaqut Ditolak

Eksepsi Yaqut Ditolak, KPK Siap Hadapi Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Kuota Haji