BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMAS – Kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) terungkap di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Seorang mantan Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh, berinisial AW (47), ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah diduga menerima uang Rp100 juta dari seorang warga.
AW diduga menjanjikan dapat membantu mengurus anak korban agar diterima sebagai PNS di lingkungan pemasyarakatan.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, anak korban tidak pernah diangkat menjadi PNS Lapas. Uang yang telah diserahkan korban juga tidak dikembalikan.
Kasus tersebut kini ditangani Polresta Banyumas. Korban berinisial D (45), warga Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Banyumas, sebelumnya melaporkan perkara tersebut kepada polisi pada 24 Agustus 2026.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyelidikan, AW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, AW mendatangi rumah korban di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen. Dalam pertemuan tersebut, AW diduga menawarkan bantuan untuk menjadikan anak korban sebagai PNS di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Untuk keperluan tersebut, korban diminta menyediakan uang sebesar Rp235 juta. Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta kepada AW secara tunai.
“Pelapor kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anaknya pelapor akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025,” jelas Kapolresta Banyumas.
Janji tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah surat perjanjian utang piutang yang dibuat dan ditandatangani oleh korban bersama AW pada 20 Mei 2025.
Surat tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan polisi dalam proses penyidikan kasus dugaan penipuan tersebut.
Permasalahan mulai muncul ketika waktu yang dijanjikan tiba. Hingga Agustus 2025, anak korban ternyata tidak pernah diangkat menjadi PNS di lingkungan Lapas seperti yang sebelumnya dijanjikan.
Tidak hanya itu, uang sebesar Rp100 juta yang telah diberikan kepada AW juga tidak dikembalikan kepada korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penggunaan uang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, uang yang diterima tersangka diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolresta Banyumas.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan korban kepada pihak kepolisian pada 24 Agustus 2026.
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mendalami dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan tersangka.
Dalam pengungkapan kasus dugaan penipuan PNS tersebut, Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar surat perjanjian utang piutang tertanggal 20 Mei 2025.
Polisi juga mengamankan satu lembar hasil cetak foto yang memperlihatkan proses penyerahan uang dari korban kepada tersangka.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan AW.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan sebelum perkara tersebut masuk ke tahap pemberkasan dan pelimpahan kepada penuntut umum.
Selain menghadapi proses hukum, AW juga disebut telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Pandak, Kecamatan Sumpiuh.
Pemberhentian sementara tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas menyusul perkara hukum yang kini dihadapi AW.
Kapolresta Banyumas mengatakan, kepolisian selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses penyidikan.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses penyidikan hingga pemberkasan dan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum,” pungkasnya.
Proses hukum terhadap AW masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan AW sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum, dan perkara selanjutnya akan diproses melalui tahapan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan praktik penipuan menggunakan janji penerimaan sebagai PNS.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan atau menjanjikan kelulusan maupun pengangkatan sebagai aparatur sipil negara dengan meminta sejumlah uang.(zet/stch/dda)














