Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Bareskrim Polri Periksa 40 WNA Tersangka Judi Online di Jakarta Barat

Bareskrim Periksa 40 WNA Tersangka JudolBareskrim Periksa 40 WNA Tersangka Judol
BARIS: Pemeriksaan 40 tersangka markas judi online

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang melakukan langkah investigatif terhadap 40 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam kasus judi online, yang beroperasi di markas judi di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Kombes Dony Alexander, Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, menyatakan bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara bertahap.

“Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan. Hari ini 40 (tersangka),” ungkap Dony saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/5/2026).

Pemeriksaan para tersangka ini difokuskan untuk menggali lebih dalam mengenai peran masing-masing individu dalam jaringan judi online yang telah beroperasi secara ilegal.

Proses pemeriksaan terhadap tersangka lainnya akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

“Nggak (langsung semua), kita bertahap 40, 40. Nanti besok 40 lagi,” jelasnya, menegaskan pentingnya pendekatan sistematis dalam penanganan kasus ini.

Dony menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan, pihaknya juga melibatkan penerjemah untuk membantu komunikasi dengan para tersangka yang berasal dari berbagai negara.

Selain itu, setiap tersangka berhak mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara mereka.

“Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah kita bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk di-BAP tambahan tersangka. Karena awal kita sudah BAP-kan mereka, karena mereka buruh pendampingan dari lawyer dan kuasa hukum jadi kita laksanakan hari ini,” ujarnya menjelaskan prosedur yang dilakukan selama pemeriksaan.

Setelah menjalani proses interogasi, para tersangka akan dikembalikan ke tempat penahanan sementara di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Meskipun Dony belum merinci peran spesifik dari masing-masing tersangka, informasi awal menunjukkan bahwa kelompok ini memiliki keterlibatan langsung dalam aktivitas judi online yang melanggar hukum.

Sebagai latar belakang penting dari penyelidikan ini, polisi sebelumnya telah melakukan penggerebekan besar-besaran pada markas judi online tersebut pada Kamis (7/5/2026), di mana total sebanyak 321 orang ditangkap saat melakukan operasional situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan ketika para pelaku sedang beraktivitas secara langsung.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira pada konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu (9/5/2026).

Lebih lanjut, Brigjen Wira mengungkapkan bahwa mayoritas warga negara asing yang ditangkap masuk ke Indonesia dengan menggunakan izin atau visa wisata.

Sayangnya, banyak di antara mereka telah melewati batas waktu tinggal yang diperbolehkan oleh hukum imigrasi Indonesia.

Dalam laporan rincinya, Wira menyebutkan bahwa komposisi asal negara para WNA tersebut sangat beragam: Vietnam tercatat sebagai negara dengan jumlah terbanyak yakni 228 orang; disusul China dengan 57 orang; Myanmar sebanyak 13 orang; Laos sebanyak 11 orang; Thailand sebanyak 5 orang; Malaysia dan Kamboja masing-masing 3 orang.

Keberadaan markas judi online ini mencerminkan masalah yang lebih luas terkait pelanggaran hukum dan isu imigrasi di Indonesia.

Munculnya jaringan-jaringan perjudian daring yang melibatkan warga negara asing menunjukkan betapa kompleksnya tantangan yang harus dihadapi oleh pihak berwenang.

Dalam hal ini, pemerintah tidak hanya dituntut untuk menindak tegas praktik ilegal tersebut tetapi juga harus memperhatikan aspek perlindungan hukum bagi para tenaga kerja asing yang mungkin terjebak dalam situasi sulit.

Penindakan terhadap praktik perjudian online bukanlah hal baru di Indonesia.

Negara ini memiliki sejarah panjang dalam melarang segala bentuk perjudian karena dianggap bertentangan dengan norma dan nilai-nilai budaya masyarakat.

Namun demikian, seiring berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi serta meningkatnya akses internet, praktik perjudian daring semakin marak terjadi meskipun telah dilarang secara tegas.

Penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memahami dampak negatif dari perjudian online tidak hanya bagi individu tetapi juga bagi keluarga dan lingkungan sosial secara keseluruhan.

Penyebaran informasi mengenai bahaya judi online serta mekanisme pelaporan kepada pihak berwenang perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih awas dan tidak terjebak dalam permainan yang merugikan.

Dengan adanya kasus seperti ini, harapan masyarakat akan tindakan tegas dari aparat penegak hukum semakin tinggi. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Rumah Warga Klapasawit Dibobol Maling

Pencurian Rumah di Kalimanah Purbalingga Terekam CCTV, Pelaku Gondol Emas dan Kunci Mobil

Berita Selanjutnya
DPPKP Tingkatkan Standar Penyembelihan Halal

DPPKP Banjarnegara Perkuat Sertifikasi Juru Sembelih Halal untuk Daging Kurban Berkualitas