Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Biaya Avtur Resmi Naik, Pemerintah Beri Fleksibilitas Maskapai Atur Harga Tiket

Biaya Bahan bakar Pesawat Domestik NaikBiaya Bahan bakar Pesawat Domestik Naik
BOARDING: Calon jemaah haji menunggu penerbangan pesawat ke tanah suci

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam langkah strategis untuk mengatasi dampak fluktuasi harga bahan bakar pesawat, pemerintah Indonesia secara resmi telah memutuskan untuk menaikkan skema biaya tambahan bahan bakar pesawat atau yang dikenal sebagai fuel surcharge.

Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kebebasan lebih besar bagi maskapai penerbangan dalam mengatur harga tiket, khususnya di tengah lonjakan harga avtur yang disebabkan oleh dinamika geopolitik global yang terus berubah.

Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Regulasi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2026 dan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu KM 83 Tahun 2026, yang juga mengatur ketentuan serupa.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut positif keputusan pemerintah ini.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menyatakan bahwa kebijakan baru ini merupakan langkah mitigasi yang cepat terhadap tekanan yang dihadapi oleh industri penerbangan nasional akibat kenaikan harga avtur.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan, yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global,” ungkap Denon.

Penting untuk dicatat bahwa Indonesia termasuk salah satu negara yang tanggap dalam merespons dampak dari geopolitik global terhadap industri penerbangan.

Negara lain seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina juga mengambil langkah serupa untuk menjaga stabilitas sektor penerbangan mereka.

Dalam konteks ini, Denon menambahkan bahwa aturan baru yang lebih fleksibel akan memudahkan maskapai dalam menentukan besaran fuel surcharge dan penyesuaian harga tiket pesawat.

“Dengan adanya aturan baru ini yang lebih fleksibel, kami berharap dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket,” ujar Denon.

“Hal tersebut juga akan memungkinkan masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat berkembang lebih baik serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” lanjutnya.

Regulasi terbaru ini mencakup beberapa perubahan signifikan dalam struktur pengenaan fuel surcharge.

Besaran biaya tambahan tersebut kini ditentukan secara berjenjang berdasarkan harga rata-rata avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Hal ini memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif secara lebih dinamis sesuai dengan kondisi pasar.

Penetapan masa berlaku dari surcharge tersebut nantinya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Dengan kebijakan baru ini, fuel surcharge dapat dikenakan mulai dari 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi, tergantung pada jenis layanan maskapai serta pergerakan harga avtur itu sendiri.

Sebagai bagian dari regulasi ini, pemerintah juga mewajibkan semua maskapai untuk mencantumkan fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar tiket.

Selain itu, biaya tambahan ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hal ini bertujuan agar konsumen dapat memahami lebih jelas rincian biaya yang mereka bayar saat memesan tiket penerbangan. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Capaian Uji KIR Baru 28 Persen

Dishub Banjarnegara Tingkatkan Sosialisasi Uji KIR, Target 6.230 Kendaraan di Tahun 2026

Berita Selanjutnya
Pep Guardiola Pecahkan Rekor Baru

Manchester City Raih Gelar Ganda Musim Ini, Pep Guardiola Cetak Rekor Baru di Liga Inggris