Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Pembiayaan Rumah, Peserta JHT Bisa Ajukan KPR 500 Juta

Peserta jht bpjs ketenagakerjaan kini bisa mengajukan kpr hingga pembiayaan renovasi rumahPeserta jht bpjs ketenagakerjaan kini bisa mengajukan kpr hingga pembiayaan renovasi rumah
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mengajukan KPR hingga pembiayaan renovasi rumah.

BANYUMASEKSPRES.ID, Setiap pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki kesempatan untuk mengajukan pembiayaan kepemilikan rumah.

Program ini membuka peluang baru bagi peserta agar tidak hanya menunggu manfaat ketika pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, seperti yang biasanya diatur dalam pencairan JHT.

Dasar hukum program ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 25 ayat 2. Pada aturan tersebut, peserta JHT memang berhak atas pencairan dana sesuai kondisi tertentu.

Namun, bila peserta sudah terdaftar dalam minimal tiga program kepesertaan selama satu tahun, mereka juga dapat mengakses Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang memberikan fasilitas lebih luas.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Inggrid Maya Sari, menjelaskan bahwa MLT mencakup pembiayaan perumahan, baik melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan, hingga renovasi rumah.

Inggrid mengatakan bahwa manfaat layanan tambahan dapat diakses melalui bank penyalur yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta bisa memanfaatkan program ini setelah menjadi anggota minimal satu tahun. Selain itu, bagi mereka yang sudah bergabung selama lebih dari 10 tahun, tersedia pula opsi klaim sebagian JHT hingga 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

“Kemudahan ini dirancang pemerintah pusat dengan tujuan memastikan hak-hak peserta BPJS Ketenagakerjaan terjamin dengan baik,” ujarnya, Kamis, 18 September 2025.

Kartu peserta bpjs ketenagakerjaan
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, peserta hanya diperbolehkan mengajukan manfaat KPR satu kali selama masih aktif dalam kepesertaan.

“Kemudian, besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak sebesar Rp500.000.000 dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun,” tuturnya.

Program Manfaat Layanan Tambahan ini, menurut Inggrid, tidak hanya fokus pada KPR, tetapi juga mencakup berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan pekerja.

Melalui program ini, peserta dapat memperoleh pembiayaan KPR atau KPA hingga Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, serta Kredit Konstruksi hingga 80 persen dari nilai proyek.

Akan tetapi, tidak semua peserta bisa langsung mengakses fasilitas pembiayaan tersebut.

Ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi, seperti menjadi peserta aktif minimal satu tahun, tidak menunggak iuran, serta terdaftar sekurang-kurangnya dalam tiga program yakni JHT, JKK, dan JKM.

Syarat lain yang perlu diperhatikan adalah peserta bukan berasal dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian upah atau tenaga kerja.

Peserta juga wajib memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, serta program ini dikhususkan untuk kepemilikan rumah pertama sehingga mereka yang sudah memiliki rumah tidak bisa mengajukan.

Bagi peserta yang sudah menikah, hanya salah satu pihak yang diperbolehkan mengajukan fasilitas pembiayaan perumahan ini.

Di samping itu, peserta tetap harus memenuhi syarat dari pihak bank penyalur maupun ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan adanya program ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja formal yang bisa memiliki rumah sendiri dengan dukungan pembiayaan yang lebih terjangkau.

MLT menjadi salah satu langkah konkret untuk memberikan manfaat tambahan di luar perlindungan dasar, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pekerja di masa kini maupun masa depan. (fam)

Berita Sebelumnya
Ikn akan jadi ibu kota politik

Presiden Prabowo Resmikan IKN Sebagai Ibu Kota Politik Indonesia Mulai Tahun 2028

Berita Selanjutnya
Hanya teman satu manajemen

Ramai Isu Pacaran dengan Teuku Ryan, Olla Ramlan: "Kami Hanya Teman Satu Manajemen"