Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Pemkab Banjarnegara Kejar Legalitas 362 Aset Tanah, Cegah Sengketa dan Konflik

362 Aset Tanah Pemda Belum Bersertifikat362 Aset Tanah Pemda Belum Bersertifikat
CEK ASET: BPPKAD Kabupaten Banjarnegara saat melakukan pemantauan aset di Kelurahan Argasoka

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara terus mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Dari total 1.761 bidang tanah, sebanyak 1.399 bidang atau sekitar 79,4 persen saat ini telah memiliki sertifikat.

Meski sebagian besar aset telah memiliki legalitas, masih terdapat 362 bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menargetkan proses sertifikasi terus dilakukan secara bertahap untuk memberikan kepastian hukum terhadap seluruh aset daerah.

Kepala Bidang Aset Daerah BPPKAD Banjarnegara, Wiwi Dwi Catur Ary Pahlawati mengatakan, sertifikasi menjadi salah satu langkah penting untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah.

Kejelasan dokumen kepemilikan diperlukan agar tidak muncul persoalan batas tanah maupun pencatatan aset di kemudian hari.

“Ini penting, karena rawan sekali. Tanah itu bisa berbatasan dengan warga, instansi lain terutama vertikal. Jadi kita harus benar-benar ada data yang jelas, valid dan tidak ada pencatatan dobel yang biasanya menimbulkan gesekan,” kata Wiwi.

Berdasarkan data BPPKAD Banjarnegara, masih ada 362 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat.

Jumlah tersebut menjadi bagian dari pekerjaan pemerintah daerah untuk menyelesaikan administrasi dan legalitas aset.

Pada 2026, BPPKAD Banjarnegara telah mengusulkan sertifikasi terhadap 100 bidang tanah.

Pengusulan juga akan dilanjutkan pada tahun berikutnya dengan target tambahan 150 bidang pada 2027.

Langkah tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan proses administrasi dan pengukuran yang diperlukan.

Sertifikasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status aset sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Bagi pemerintah daerah, keberadaan sertifikat tidak hanya berkaitan dengan dokumen kepemilikan.

Legalitas tersebut juga penting dalam pencatatan aset dan mencegah potensi sengketa dengan pihak lain.

Selain mempercepat sertifikasi, BPPKAD Banjarnegara juga melakukan pemantauan terhadap kondisi dan pemanfaatan aset daerah.

Pengawasan dilakukan secara rutin untuk memastikan tanah milik pemerintah digunakan sesuai peruntukannya.

Pemantauan juga dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengukuran oleh Kantor Pertanahan ketika proses sertifikasi berlangsung.

Dengan cara tersebut, pemerintah dapat mengetahui kondisi aset sekaligus memperbarui data yang dimiliki.

Pada tahun ini, pemantauan diprioritaskan terhadap aset yang berkaitan dengan program strategis pemerintah.

Salah satunya adalah aset yang akan mendukung keberadaan Koperasi Desa Merah Putih.

Selain itu, aset eks bengkok desa yang berubah status menjadi kelurahan juga menjadi perhatian.

Pemerintah daerah mendorong agar tanah tersebut tidak dibiarkan menganggur dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu pemanfaatan yang diarahkan adalah sektor pertanian, termasuk konsep Mina Padi.

Pemanfaatan tersebut diharapkan bisa membuat aset pemerintah lebih produktif sekaligus memberikan nilai ekonomi.

BPPKAD Banjarnegara juga berupaya mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal.

Aset yang memiliki potensi ekonomi diarahkan agar dapat dimanfaatkan secara produktif.

Optimalisasi tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan demikian, tanah milik pemerintah tidak hanya tercatat sebagai aset, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi.

Namun, proses pemanfaatan aset masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya berkaitan dengan lokasi yang diminati calon pemohon.

Menurut Wiwi, sebagian besar pemohon cenderung menginginkan aset yang berada di kawasan perkotaan. Padahal, ketersediaan lahan pemerintah di kawasan tersebut cukup terbatas.

“Pemohon kebanyakan memang pengennya di kota. Tapi di kota juga terbatas. Sebenarnya kita arahkan ke tanah yang lain, tetapi mungkin kurang strategis,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mencari cara agar aset yang berada di luar kawasan perkotaan tetap memiliki nilai manfaat dan menarik untuk dimanfaatkan.

Salah satu langkah optimalisasi dilakukan terhadap aset eks bengkok yang berada di wilayah kelurahan. BPPKAD Banjarnegara telah melakukan proses lelang terhadap aset tersebut.

Dari total 12 kelurahan yang memiliki aset eks bengkok, sebanyak 11 kelurahan telah berhasil mengikuti proses lelang.

Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memuat aset daerah lebih produktif.

Dengan adanya proses lelang, aset yang sebelumnya belum optimal diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kemampuan mengelolanya.

Di sisi lain, pemanfaatan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara masih memiliki pekerjaan untuk menyelesaikan sertifikasi ratusan bidang tanah yang belum memiliki legalitas.

Selain itu, pengawasan dan optimalisasi aset juga akan terus dilakukan agar seluruh aset daerah dapat memberikan manfaat.

Dengan 1.399 dari 1.761 bidang tanah yang sudah bersertifikat, tingkat legalisasi aset Pemkab Banjarnegara kini mencapai sekitar 79,4 persen.

Pemerintah menargetkan proses tersebut terus meningkat melalui pengusulan sertifikasi secara bertahap pada 2026 dan 2027. (far/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Rayakan Tiga Bulan Usia Baby Soso

Alyssa Daguise Haru Rayakan 3 Bulan Baby Soso, Ungkap Suka Duka Jadi Ibu

Berita Selanjutnya
Yaqut Siapkan Perlawanan

Yaqut Cholil Qoumas Bantah Tuduhan Fee Kuota Haji, Kuasa Hukum Siapkan Perlawanan