Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Cella Menang Gugatan Sengketa Formasi Pendiri Band Kotak

Tegaskan formasi resmi band kotakTegaskan formasi resmi band kotak

BANYUMASEKSPRES.ID, BANYUMASEKSPRES.ID – Setelah menjalani proses hukum selama lebih dari enam bulan, gitaris band Kotak, Mario Marcella atau yang dikenal dengan nama Cella, akhirnya resmi memenangkan gugatan sengketa pendirian band Kotak.

Putusan akhir disampaikan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, yang secara resmi menolak banding dari pihak penggugat dan menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Sleman.

Kabar kemenangan ini disampaikan langsung oleh Cella melalui akun Threads miliknya pada Senin (19/5/2025). Dalam pernyataannya, Cella menginformasikan kepada publik mengenai hasil akhir dari proses hukum yang ia jalani sejak akhir 2024.

“Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama KOTAK,” tulisnya.

Sengketa hukum ini berawal dari gugatan perdata yang dilayangkan oleh tiga orang berinisial PT, PA, dan JA pada 15 November 2024 di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pendirian band Kotak yang sudah aktif sejak tahun 2004. Ketiganya mengklaim hak terhadap band tersebut dan menggugat status kepemilikan yang selama ini dipegang oleh Cella.

Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman memutuskan menerima eksepsi dari pihak Cella. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Keputusan tersebut kemudian dilanjutkan dengan upaya banding oleh pihak penggugat.

Setelah melalui tahapan banding, Pengadilan Tinggi Yogyakarta secara resmi menolak upaya tersebut. Dengan penolakan ini, putusan PN Sleman dinyatakan sah dan tetap berlaku.

“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” ujar Cella.

Cella menegaskan bahwa dengan keputusan ini, ia tetap diakui secara hukum sebagai pihak yang sah dalam pendirian dan keberlanjutan band Kotak.

Ia juga menyampaikan bahwa formasi resmi band Kotak hanya terdiri dari tiga personel aktif, yaitu dirinya sebagai gitaris, Tantri sebagai vokalis, dan Chua sebagai bassist.

“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami – Cella, Tantri, dan Chua,” tulisnya.

Melalui pernyataan yang disampaikan di media sosial, Cella juga menyampaikan rasa syukurnya atas hasil akhir sengketa tersebut. Ia menyatakan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya, dan bahwa dirinya serta dua rekannya adalah representasi resmi dari band Kotak saat ini.

“Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kami adalah KOTAK,” tutupnya.

Dengan putusan ini, proses hukum yang berlangsung sejak akhir 2024 dinyatakan selesai. Keputusan tersebut juga sekaligus memperjelas posisi hukum band Kotak di tengah klaim yang sempat menimbulkan kebingungan publik dan penggemar.

Kini, formasi band yang dikenal lewat lagu-lagu seperti Pelan-Pelan Saja dan Beraksi itu kembali ditegaskan secara sah di bawah nama Cella, Tantri, dan Chua. (*/stch)

Berita Sebelumnya
Pajak avanza di malaysia hanya rp 300 ribuan

Pajak Toyota Avanza di Malaysia Hanya Rp 300 Ribuan, Jauh Lebih Murah dari Indonesia, Kok Bisa?

Berita Selanjutnya
Luasan tanam padi cimanggu lampaui target, dorong ketahanan pangan nasional

Luasan Tanam Padi Cimanggu Lampaui Target, Dorong Ketahanan Pangan Nasional