BANYUMASEKSPRES.ID, Persyaratan fisik, termasuk kondisi penglihatan, menjadi perhatian penting bagi calon pendaftar sekolah kedinasan 2026 sebelum mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Sejumlah sekolah kedinasan memperbolehkan penggunaan kacamata dengan batas tertentu, sedangkan beberapa lainnya melarang penggunaan kacamata maupun lensa kontak.
Aturan penglihatan setiap sekolah berbeda sehingga calon peserta perlu mencermati persyaratan masing-masing instansi sebelum menyelesaikan proses pendaftaran sekolah kedinasan.
Informasi mengenai penggunaan kacamata juga perlu diperhatikan karena beberapa sekolah menetapkan batas ukuran lensa atau kondisi penglihatan tertentu.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN menetapkan bahwa pendaftar tidak diperbolehkan menggunakan kacamata maupun lensa kontak selama mengikuti persyaratan.
Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia atau Poltekimipas juga mensyaratkan pendaftar tidak menggunakan kacamata maupun softlens selama proses seleksi.
Berbeda dengan kedua sekolah tersebut, Politeknik Pengayoman Indonesia atau Poltekpin memperbolehkan penggunaan kacamata dengan toleransi visus maksimal minus satu.
Politeknik Statistika atau STIS mensyaratkan peserta tidak mengalami buta warna, baik total maupun parsial, sesuai ketentuan penerimaan peserta.
Pengguna kacamata atau lensa kontak dengan kondisi rabun jauh maupun rabun dekat mendapat toleransi ukuran di bawah enam dioptri.
Sekolah Tinggi Intelijen Negara atau STIN menetapkan peserta tidak boleh mengalami buta warna, baik total maupun parsial selama seleksi.
Politeknik Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN memperbolehkan pendaftar berkacamata maksimal ukuran satu, baik plus maupun minus.
Sementara itu, Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau STMKG menetapkan batas khusus bagi peserta berkacamata selama seleksi.
Peserta STMKG dapat menggunakan lensa sferis maksimal minus empat D dan lensa silindris maksimal minus dua D sesuai persyaratan.
Peserta yang diterima atau lulus seleksi STMKG juga bersedia menjalani pengobatan LASIK dengan biaya sendiri sesuai ketentuan seleksi tersebut.
Untuk PKN STAN, pengumuman seleksi penerimaan mahasiswa baru atau SPMB 2026 belum dikeluarkan berdasarkan informasi dalam bahan yang tersedia.
Namun, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, PKN STAN tidak menetapkan syarat khusus mengenai kondisi penglihatan bagi calon pendaftar sekolah kedinasan.
Sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan mensyaratkan peserta memiliki ketajaman penglihatan normal dan tidak mengalami buta warna parsial maupun total.
Selain persyaratan fisik, calon peserta perlu mengetahui kuota sekolah kedinasan 2026 yang tersedia pada masing-masing kementerian dan lembaga.
IPDN menjadi sekolah kedinasan dengan kuota penerimaan terbesar, yakni menyediakan 1.410 formasi bagi calon peserta sekolah kedinasan 2026.
PKN STAN menyediakan 1.000 formasi, sedangkan 22 sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan menyediakan 891 formasi pada 2026.
Poltekimipas membuka 375 formasi, sementara Poltekpin menyediakan 250 formasi untuk penerimaan sekolah kedinasan tahun 2026 bagi calon peserta.
Politeknik Statistika atau STIS menyediakan 564 formasi, sedangkan STIN membuka sebanyak 100 formasi bagi calon peserta tahun 2026.
Poltek SSN hanya menyediakan 50 formasi, sementara STMKG membuka 130 formasi pada penerimaan sekolah kedinasan tahun 2026 bagi peserta.
Jadwal seleksi sekolah kedinasan 2026 juga perlu diperhatikan karena setiap tahapan memiliki periode pelaksanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengumuman seleksi berlangsung 15–24 Agustus 2026, sedangkan pendaftaran seleksi dibuka mulai 18 hingga 30 Agustus 2026 sesuai jadwal.
Seleksi administrasi berlangsung 18 Agustus–1 September 2026, kemudian hasil seleksi administrasi diumumkan pada 2–3 September 2026 sesuai jadwal.
Masa sanggah berlangsung 4–5 September 2026, sedangkan proses jawab sanggah dijadwalkan pada 4–6 September 2026 sesuai ketentuan bagi peserta.
Pengumuman pasca sanggah dijadwalkan 7–8 September 2026, kemudian penerbitan kode billing PNBP SKD berlangsung 9–10 September 2026 bagi peserta.
Penyampaian kode billing dan pembayaran PNBP SKD dijadwalkan 11–15 September 2026, kemudian validasi peserta berlangsung 16 September 2026.
Penyusunan jadwal SKD dilakukan 17–18 September 2026, sementara pengumuman lokasi, waktu, dan sesi berlangsung 18–21 September 2026 bagi peserta.
Pelaksanaan SKD menggunakan metode CAT BKN dijadwalkan berlangsung pada 22 September hingga 7 Oktober 2026 bagi seluruh peserta terdaftar.
Pengolahan nilai SKD berlangsung 27 September–10 Oktober 2026, sedangkan pengumuman hasil SKD dijadwalkan 1–13 Oktober 2026 bagi peserta.
Seleksi lanjutan non-CAT BKN berlangsung 11–28 Oktober 2026 sesuai jadwal seleksi sekolah kedinasan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.
Jika instansi menggunakan CAT BKN untuk seleksi lanjutan, pembayaran PNBP dijadwalkan berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 sesuai ketentuan.
Validasi data peserta yang membayar PNBP seleksi lanjutan menggunakan CAT BKN dijadwalkan pada 19 Oktober 2026 sesuai tahapan.
Penjadwalan seleksi lanjutan menggunakan CAT BKN berlangsung 20–21 Oktober 2026, kemudian jadwal ujian diumumkan 22–24 Oktober 2026 kepada peserta.
Pelaksanaan seleksi lanjutan menggunakan CAT BKN dijadwalkan 25–26 Oktober 2026 apabila instansi mengajukan metode tersebut dalam rangka seleksi.
Pengelolaan data hasil seleksi lanjutan berlangsung 21–30 Oktober 2026, sedangkan kelulusan akhir diumumkan 21 Oktober–1 November 2026 secara resmi.
Penyampaian laporan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta data hasil seleksi berlangsung hingga 21 November 2026.
Calon peserta sebaiknya mencermati seluruh persyaratan penglihatan, kuota, serta jadwal agar persiapan seleksi sekolah kedinasan 2026 berjalan terarah.
Informasi mengenai pendaftaran dan persyaratan sekolah kedinasan 2026 perlu diperhatikan sebelum peserta mengikuti seluruh rangkaian seleksi yang tersedia. (vip)














