BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi berkas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti jumlah saksi yang tercantum dalam dakwaan dan menyebut tidak ada satu pun dari 432 saksi yang menyatakan kliennya menerima aliran uang.
Pernyataan tersebut disampaikan Mellisa setelah pihaknya mempelajari berkas dakwaan KPK yang memuat keterangan ratusan saksi.
Menurutnya, jumlah saksi yang mencapai 432 orang menjadi salah satu bagian yang diperhatikan tim kuasa hukum dalam menyiapkan pembelaan Yaqut di persidangan.
“Dari 432 saksi yang ada di dakwaan yang tinggi banget dokumennya, alhamdulillah kami sudah baca, tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran,” kata Mellisa di Jakarta, Senin (10/8).
Mellisa juga menanggapi informasi mengenai penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar dalam perkara tersebut. Ia menegaskan aset yang disita KPK tersebut tidak berkaitan dengan Yaqut.
“Hal yang waktu itu dibilang ada disita Rp100 miliar, itu bukan Gus Yaqut,” ujarnya.
Selain persoalan aset, kuasa hukum Yaqut turut mempertanyakan uang senilai US$1 juta yang sebelumnya disebut berkaitan dengan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR 2024.
Menurut Mellisa, keberadaan uang tersebut masih perlu diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
Ia bahkan mempertanyakan apakah uang tersebut benar merupakan bagian dari dugaan suap.
Menurutnya, terdapat kemungkinan lain yang perlu didalami berdasarkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan.
“Jangan-jangan bukan suap. Jangan-jangan pemerasan,” ujar Mellisa.
Pernyataan tersebut kemudian dikaitkan dengan keberadaan anggota Pansus Hak Angket Haji DPR 2024 dalam proses pemeriksaan perkara.
Mellisa mempertanyakan mengapa tidak ada anggota pansus yang disebut diperiksa dan dijadikan saksi dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat pihak Yaqut kesulitan menguji informasi mengenai uang yang disebut berkaitan dengan pansus tersebut.
Padahal, apabila narasi mengenai dugaan suap akan digunakan dalam pembuktian perkara, pihak-pihak yang berkaitan dinilai perlu dihadirkan.
“Dalam BAP, tidak ada satu pun pansus diperiksa dan dijadikan saksi. Lalu, bagaimana kami membuktikan bahwa itu bukan suap?” kata Mellisa.
Kuasa hukum Yaqut menilai proses pembuktian perkara harus dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Mellisa, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan suatu peristiwa perlu mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Seandainya narasi soal suap pansus itu mau dibuktikan di pengadilan, tetapi orang-orang yang terlibat tidak dimunculkan di persidangan, maka ini hanya akan menjadi peradilan yang sesat dan sepihak,” ujarnya.
Di sisi lain, Mellisa juga menjelaskan posisi Yaqut ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Menurutnya, keputusan terkait pembagian kuota haji tambahan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan jemaah.
Kuota haji tambahan menjadi salah satu persoalan penting dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Pemerintah sebelumnya memperoleh tambahan kuota haji yang kemudian dibagi untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.
Mellisa mengatakan, dalam berbagai rapat ketika Yaqut masih menjabat Menteri Agama, kepentingan jemaah menjadi salah satu dasar utama dalam mengambil kebijakan.
“Dalam dokumen-dokumen, di semua rapat beliau, arahannya cuma satu, apa pun kebijakan kita maka harus berorientasi kepada kepentingan jemaah. Jadi, tidak ada kepentingan-kepentingan yang lain,” katanya.
Kuasa hukum Yaqut selanjutnya akan menguji berbagai tudingan yang tercantum dalam dakwaan KPK melalui proses persidangan.
Pihaknya juga akan menyampaikan bantahan terhadap bagian-bagian dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta menurut versi pembelaan.
Perkara ini bermula ketika KPK memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Perkara tersebut kemudian berkembang dengan penetapan sejumlah tersangka. Hingga 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut kini masih berproses secara hukum.
Berbagai keterangan yang muncul, termasuk pernyataan kuasa hukum terdakwa, akan diuji dalam tahapan persidangan.
Sorotan terhadap 432 saksi dalam dakwaan KPK menjadi salah satu bagian yang digunakan pihak Yaqut untuk mempersiapkan pembelaan.
Kuasa hukum menilai keterangan para saksi perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan ada atau tidaknya bukti mengenai aliran uang kepada mantan Menteri Agama tersebut.
Sementara itu, tudingan dan dugaan yang tercantum dalam perkara tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan di pengadilan.
Pernyataan Mellisa merupakan bagian dari pembelaan terhadap Yaqut, sedangkan pembuktian mengenai dugaan korupsi kuota haji akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang diuji selama persidangan. (*/stch/dda)














