BANYUMASEKSPRES.ID, PURBALINGGA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Permintaan ini disampaikan oleh Karseno, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purbalingga, pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
“Sudah waktunya Kabupaten Purbalingga memiliki Perda PLP2B, karena itu merupakan amanat dari undang-undang,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Karseno menekankan pentingnya penyusunan Raperda ini oleh Pemkab Purbalingga, khususnya melalui Dinas Pertanian (Dinperta), guna menjamin ketahanan pangan di wilayah tersebut.
Menurut Karseno, jika Pemkab Purbalingga tidak dapat menyusun Raperda ini, maka pihak legislatif siap mengambil alih dan menjadikannya sebagai Perda inisiatif dewan.
“Jika eksekutif (Pemkab Purbalingga, red) tidak sanggup menyusun, maka akan kami tarik ke legislatif sebagai Perda inisiatif dewan,” tegasnya.
Karseno juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Kabupaten Purbalingga belum memiliki peraturan daerah terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Hal ini sangat berbeda dengan daerah lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan regulasi serupa. Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sudah menyediakan payung hukum yang diperlukan.
Undang-undang tersebut mengatur berbagai ketentuan yang bertujuan melestarikan lahan sawah untuk menjamin produksi pangan di masa depan serta mencegah alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian.
Ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa sektor pertanian tetap menjadi tulang punggung ekonomi dan sumber penghidupan bagi masyarakat lokal.
Karseno menambahkan bahwa perhatian khusus DPRD terhadap sektor pertanian didasarkan pada realitas bahwa banyak warga Kabupaten Purbalingga masih menggantungkan kehidupan mereka pada bidang ini.
Dengan demikian, keberadaan peraturan yang melindungi lahan pertanian adalah suatu kebutuhan mendesak untuk menjaga kesejahteraan masyarakat setempat.
Pentingnya regulasi ini semakin terasa mengingat tantangan yang dihadapi sektor pertanian dewasa ini. Tekanan urbanisasi dan industrialisasi seringkali menyebabkan alih fungsi lahan pertanian menjadi area pemukiman atau industri.
Tanpa adanya perlindungan hukum yang kuat, lahan-lahan produktif dapat terancam berkurang secara signifikan.
Sebagai salah satu upaya strategis dalam menjaga ketahanan pangan lokal maupun nasional, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi krusial.
Dengan adanya Perda PLP2B diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi petani sekaligus mendorong investasi di sektor pertanian yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Penerapan kebijakan seperti ini tidak hanya sebatas penetapan aturan semata tetapi juga harus dibarengi dengan langkah-langkah konkret di lapangan.
Dinperta sebagai pelaksana teknis perlu melakukan sosialisasi aktif mengenai manfaat dan kewajiban dari regulasi baru serta memberikan dukungan kepada petani dalam bentuk bimbingan teknis maupun bantuan lainnya.
Diharapkan pula kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam sekaligus memajukan sektor agribisnis bisa terealisasi dengan baik melalui kerangka hukum yang jelas dan implementasi kebijakan yang efektif. (*)
















