BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Nilai gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp17 miliar.
Penahanan dilakukan pada Kamis setelah Ma’ruf menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.45 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.07 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Saat ditemui awak media, Ma’ruf mengaku telah memberikan seluruh informasi yang diminta penyidik selama proses pemeriksaan.
Namun, ia enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang telah dijalaninya.
“Baik, tadi dimintai banyak informasi ya,” ujar Ma’ruf kepada wartawan.
Ia juga menambahkan bahwa berbagai hal yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dijelaskan kepada penyidik KPK.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI pada 20 Juni 2025.
Beberapa hari kemudian, penyidik mulai memanggil sejumlah saksi dan mengungkap telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK akhirnya mengumumkan identitas tersangka, yakni Ma’ruf Cahyono yang saat itu pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI.
Dalam proses penyidikan, KPK menduga Ma’ruf meminta imbalan atau fee sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa yang dikerjakan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Dugaan tersebut diperkuat melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk pihak swasta yang dimintai keterangan pada 7 Juli 2026.
Penyidik kini terus mendalami aliran dana, barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Selain dikenal sebagai mantan pejabat tinggi di lingkungan MPR RI, nama Ma’ruf Cahyono juga sempat menjadi perhatian publik dalam dunia politik lokal.
Pada Pilkada Banyumas 2024, ia sempat diusung sebagai bakal calon bupati oleh Koalisi Banyumas Maju (KBM) yang terdiri dari Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai NasDem.
Saat itu, Ma’ruf diproyeksikan berpasangan dengan Rachmat Imanda. Namun, pencalonan tersebut batal setelah terjadi perubahan arah dukungan politik.
Partai Gerindra memutuskan mengalihkan dukungan kepada pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Lintarti setelah keluarnya rekomendasi resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Dengan penahanan terhadap Ma’ruf Cahyono, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan lembaga negara.
Penyidik masih membuka peluang melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI. (*/stch/dda)














