BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Penertiban kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) kembali digencarkan Satlantas Polresta Cilacap.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di wilayah Kabupaten Cilacap.
Kendaraan ODOL menjadi perhatian karena muatan yang melebihi kapasitas dapat memengaruhi kemampuan kendaraan saat melaju di jalan.
Kondisi tersebut juga berpotensi membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Cilacap Iptu Adim Haryoko mengatakan, kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Penindakan terhadap kendaraan ODOL mengacu pada Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, sebelum melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengemudi terkait ketentuan daya angkut kendaraan.
“Petugas memberikan peneguran secara lisan maupun tertulis dan juga dapat melaksanakan penindakan dengan tilang. Hal tersebut dilakukan agar para pengemudi, khususnya angkutan barang, dalam melakukan aktivitas pengangkutan tetap sesuai dengan ketentuan daya angkut kendaraan,” kata Iptu Adim, Jumat (7/8).
Menurut Adim, penertiban truk ODOL di Cilacap dilakukan secara bertahap.
Petugas terlebih dahulu dapat memberikan teguran kepada pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Teguran tersebut dapat diberikan secara lisan maupun tertulis.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuat pengemudi memahami bahwa membawa muatan melebihi kapasitas kendaraan bukan hanya persoalan pelanggaran aturan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan di jalan.
Namun, apabila pelanggaran yang ditemukan memenuhi unsur untuk dilakukan penindakan, polisi dapat memberikan sanksi berupa tilang kepada pengemudi.
“Namun, apabila pelanggaran memenuhi unsur untuk ditindak, petugas dapat memberikan sanksi tilang,” lanjutnya.
Penertiban kendaraan ODOL menjadi bagian dari upaya kepolisian menciptakan lalu lintas yang lebih aman.
Kendaraan angkutan barang memiliki karakteristik berbeda dibanding kendaraan pribadi, terutama dari sisi ukuran dan berat kendaraan.
Muatan yang berlebihan dapat membuat kendaraan lebih sulit dikendalikan.
Dalam kondisi tertentu, beban berlebih juga dapat memengaruhi jarak pengereman dan stabilitas kendaraan ketika menghadapi situasi darurat di jalan.
Risiko tersebut menjadi semakin besar ketika kendaraan harus melaju di jalan dengan kondisi tertentu, termasuk ketika menghadapi tikungan, turunan, maupun kondisi lalu lintas yang padat.
Karena itu, Satlantas Polresta Cilacap mengingatkan pengemudi angkutan barang agar memastikan muatan kendaraan sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan sebelum melakukan perjalanan.
Pengecekan terhadap muatan juga menjadi tanggung jawab penting bagi pengemudi maupun pihak yang melakukan kegiatan pengangkutan.
Kendaraan seharusnya tidak dipaksakan membawa barang melebihi kemampuan angkutnya.
Iptu Adim berharap para pengemudi angkutan barang semakin memperhatikan kapasitas kendaraan sebelum beroperasi.
Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan.
Selain berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, kendaraan dengan muatan berlebih juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, penertiban tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga membangun kesadaran pengemudi.
“Tujuan dari tindakan kepolisian ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Cilacap,” pungkasnya.
Melalui penertiban yang dilakukan secara bertahap, polisi berharap pelanggaran ODOL dapat ditekan.
Pengemudi diharapkan tidak menunggu sampai terkena tilang untuk mulai memperhatikan ketentuan daya angkut kendaraan.
Edukasi kepada pengemudi juga menjadi bagian penting dalam penanganan kendaraan ODOL.
Dengan memahami aturan sejak awal, pengemudi dapat menyesuaikan jumlah muatan sebelum kendaraan digunakan untuk mengangkut barang.
Penertiban truk ODOL di Cilacap juga menjadi pengingat bagi perusahaan maupun pemilik kendaraan angkutan barang agar memperhatikan aspek keselamatan dalam kegiatan distribusi barang.
Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang perlu dipastikan memenuhi ketentuan dimensi dan daya angkut.
Dengan demikian, aktivitas distribusi tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan keselamatan lalu lintas.
Satlantas Polresta Cilacap akan terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di wilayah Kabupaten Cilacap.
Penindakan dilakukan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Masyarakat pengguna jalan juga diharapkan ikut mendukung upaya penertiban tersebut.
Kepatuhan terhadap batas muatan bukan hanya menjadi kepentingan pengemudi, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dengan semakin tertibnya kendaraan angkutan barang, risiko kecelakaan akibat muatan berlebih diharapkan dapat ditekan.
Penertiban truk ODOL pun diharapkan mendorong terciptanya lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Cilacap. (jul/stch/dda)














