BANYUMASEKSPRES.ID, Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia resmi dibuka dan telah berlangsung hingga 23 Januari lalu.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring dan menjadi perhatian banyak pelamar karena menawarkan kesempatan bergabung sebagai aparatur negara di salah satu kementerian strategis.
Setelah penutupan pendaftaran, tahapan seleksi kini terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
KemenHAM memastikan bahwa rangkaian seleksi PPPK 2026 akan berlangsung cukup panjang dan diperkirakan berakhir pada 26 April mendatang.
Salah satu tahapan terdekat yang paling dinantikan peserta adalah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengumuman ini dijadwalkan secara resmi pada 30 Januari 2026.
Pada tahap ini, berkas dan persyaratan pelamar akan dinilai untuk menentukan apakah mereka berhak melanjutkan ke seleksi berikutnya.
Seluruh jadwal seleksi PPPK KemenHAM 2026 telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Proses dimulai dari pengumuman seleksi yang berlangsung sejak 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026.
Pendaftaran seleksi dibuka pada 7 Januari dan ditutup pada 23 Januari 2026. Selanjutnya, tahapan seleksi administrasi dilaksanakan pada 8 hingga 29 Januari, dengan hasilnya diumumkan pada 30 Januari 2026.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, KemenHAM memberikan kesempatan masa sanggah.
Masa sanggah administrasi dibuka pada 31 Januari hingga 2 Februari 2026, disertai tahapan jawab sanggah yang berlangsung pada 1 sampai 3 Februari.
Setelah itu, pengumuman pasca masa sanggah akan disampaikan pada 4 Februari 2026, yang menjadi penentu kelanjutan peserta ke tahap berikutnya. Tahapan selanjutnya adalah seleksi kompetensi berbasis Computer Assisted Test atau CAT.
Jadwal seleksi kompetensi akan diumumkan pada 8 hingga 10 Februari 2026, dengan pelaksanaan ujian CAT berlangsung pada 11 sampai 17 Februari 2026. Hasil seleksi kompetensi ini dijadwalkan diumumkan pada rentang 24 hingga 26 Februari 2026.
Setelah seleksi kompetensi utama, peserta yang memenuhi ketentuan akan mengikuti seleksi kompetensi tambahan berupa tes tertulis.
Pengumuman jadwal seleksi tambahan dilakukan pada 7 hingga 16 Maret 2026, sementara pelaksanaan tes tertulis dijadwalkan pada 27 sampai 31 Maret 2026.
Hasil akhir seleksi atau kelulusan PPPK KemenHAM 2026 akan diumumkan pada 11 April 2026. Seperti tahapan sebelumnya, peserta yang keberatan dengan hasil kelulusan masih diberikan kesempatan masa sanggah.
Masa sanggah hasil kelulusan dibuka pada 12 hingga 14 April 2026, dengan tahapan jawab sanggah berlangsung hingga 15 April.
Pengumuman pasca masa sanggah hasil kelulusan dijadwalkan pada 26 April 2026, yang menjadi penetapan final peserta yang dinyatakan lulus.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, proses akan dilanjutkan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH untuk penetapan Nomor Induk PPPK.
Tahapan ini berlangsung pada 27 April hingga 11 Mei 2026. Selanjutnya, usul penetapan Nomor Induk PPPK dijadwalkan pada 12 hingga 25 Mei 2026. Dalam seleksi PPPK KemenHAM 2026 ini, setidaknya tersedia lima formasi jabatan yang dibuka.
Formasi tersebut mencakup Analis Sumber Daya Manusia Ahli Pertama dengan total 242 formasi, Perencana Ahli Pertama sebanyak 82 formasi, Apoteker Ahli Pertama sebanyak 2 formasi, Penata Layanan Operasional sebanyak 108 formasi, serta Pengelola Layanan Operasional dengan 66 formasi.
Untuk dapat mengikuti seleksi PPPK KemenHAM 2026, pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum.
Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat mendaftar, serta memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun yang relevan dengan bidang jabatan yang dilamar.
Selain itu, pelamar tidak boleh memiliki catatan pidana penjara dua tahun atau lebih dan tidak sedang berstatus sebagai PNS, CPNS, PPPK, TNI, maupun Polri.
Pelamar juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN sebelumnya apabila masih dalam masa sanksi.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK instansi lain dalam periode penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB tahun 2025, tidak tergabung dalam organisasi terlarang, serta memiliki IPK minimal 2,75 bagi lulusan perguruan tinggi.
Kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba juga menjadi syarat mutlak.
Untuk mengecek pengumuman seleksi administrasi PPPK KemenHAM 2026, pelamar dapat mengakses laman resmi SSCASN BKN.
Peserta diminta masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan, lalu membuka menu profil atau resume pendaftaran. Pada halaman tersebut akan terlihat ringkasan pendaftaran beserta keterangan kelulusan tahap administrasi.
Dengan pengumuman yang semakin dekat, para pelamar diimbau mempersiapkan diri menghadapi tahapan seleksi selanjutnya. (vip)
















