Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Informasi Tunjangan Sertifikasi Guru 2026, Ini Rincian Lengkapnya

Proses pencairan TPG Februari 2026 dimulai dari tahap verifikasi dan validasi data yang berlangsung pada 1 hingga 7 Februari 2026.Proses pencairan TPG Februari 2026 dimulai dari tahap verifikasi dan validasi data yang berlangsung pada 1 hingga 7 Februari 2026.
Proses pencairan TPG Februari 2026 dimulai dari tahap verifikasi dan validasi data yang berlangsung pada 1 hingga 7 Februari 2026.

BANYUMASEKSPRES.ID, Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik melalui penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang berlanjut pada 2026.

Kebijakan tunjangan sertifikasi guru tahun 2026 tetap mengacu pada prinsip keadilan, profesionalisme, serta kesesuaian antara kualifikasi, status kepegawaian, dan beban kerja.

Bagi guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik, tunjangan sertifikasi menjadi bentuk pengakuan negara atas kompetensi dan tanggung jawab profesional dalam dunia pendidikan.

Memasuki 2026, mekanisme penyaluran TPG disesuaikan dengan status kepegawaian guru, masa kerja, serta golongan kepangkatan yang tercatat secara resmi.

Untuk guru ASN atau PNS, besaran tunjangan sertifikasi ditetapkan setara satu kali gaji pokok sesuai golongan yang berlaku pada tahun berjalan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi guru sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan formal.

Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2026

Dilansir dari detik.com, tunjangan sertifikasi tidak hanya menjadi penghargaan profesional, tetapi juga instrumen strategis peningkatan kesejahteraan pendidik nasional.

Pada 2026, besaran tunjangan sertifikasi guru PNS dibedakan berdasarkan golongan kepangkatan dari Golongan I hingga Golongan IV.

Guru PNS Golongan I menerima tunjangan sertifikasi dengan rentang nominal menyesuaikan masa kerja dan jenjang kepangkatan masing-masing.

Golongan Ia memperoleh tunjangan antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, sedangkan Golongan Ib berada pada kisaran Rp 1.840.800 sampai Rp 2.670.700.

Untuk Golongan Ic, tunjangan sertifikasi berkisar Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700, sementara Golongan Id mencapai Rp 1.999.900 sampai Rp 2.901.400.

Pada Golongan II, besaran tunjangan sertifikasi mengalami peningkatan seiring naiknya tanggung jawab dan jenjang profesional guru.

Guru PNS Golongan IIa menerima tunjangan antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400, sedangkan Golongan IIb berkisar Rp 2.385.000 sampai Rp 3.797.500.

Golongan IIc mendapatkan tunjangan Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200, sementara Golongan IId mencapai Rp 2.591.100 sampai Rp 4.125.600.

Memasuki Golongan III, nominal tunjangan sertifikasi semakin besar sejalan dengan pengalaman dan peran strategis dalam sistem pendidikan.

Guru Golongan IIIa menerima tunjangan antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200, sedangkan Golongan IIIb berkisar Rp 2.903.600 sampai Rp 4.768.800.

Untuk Golongan IIIc, tunjangan berada pada kisaran Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500, sementara Golongan IIId mencapai Rp 3.154.400 sampai Rp 5.180.700.

Pada jenjang tertinggi, Golongan IV menjadi kelompok dengan nominal tunjangan sertifikasi terbesar pada 2026.

Guru PNS Golongan IVa menerima Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900, sedangkan Golongan IVb memperoleh Rp 3.426.900 sampai Rp 5.628.300.

Golongan IVc mendapatkan tunjangan Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400, sementara Golongan IVd mencapai Rp 3.723.000 sampai Rp 6.114.500.

Adapun Golongan IVe sebagai puncak kepangkatan memperoleh tunjangan sertifikasi tertinggi, yakni Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Penyesuaian Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

Selain guru PNS, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada guru honorer yang telah lulus sertifikasi pendidik.

Pada 2026, tunjangan sertifikasi guru honorer mengalami kenaikan sebesar Rp 500.000 dari besaran sebelumnya.

Dengan penyesuaian tersebut, guru honorer bersertifikat kini menerima tunjangan sebesar Rp 2.000.000 setiap periode pencairan.

Kenaikan ini diharapkan membantu menjaga daya beli guru honorer, terutama saat kebutuhan rumah tangga meningkat pada momentum tertentu.

Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan pengakuan negara terhadap kontribusi guru honorer dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru 2026

Agar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan, guru wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan profesional yang telah ditetapkan pemerintah.

Langkah awal yang krusial adalah memastikan seluruh data pada Dapodik dan Info GTK tercatat aktif, valid, serta selaras dengan kondisi lapangan.

Ketidaksesuaian data, termasuk tanda peringatan pada Info GTK, harus segera diperbaiki melalui satuan pendidikan agar tidak menghambat pencairan.

Selain itu, guru wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK yang aktif sebagai identitas nasional resmi.

Beban mengajar juga menjadi faktor penentu, dengan ketentuan minimal 24 jam pelajaran dan maksimal 40 jam per minggu.

Seluruh jam mengajar harus relevan dengan sertifikat pendidik yang dimiliki agar dapat diakui sistem secara otomatis.

Legalitas tugas mengajar wajib didukung Surat Keputusan Mengajar yang sah dan sesuai data yang tercantum dalam Dapodik.

Sertifikat Pendidik menjadi syarat utama sebagai bukti kelulusan Program Pendidikan Profesi Guru dan pengakuan profesionalisme.

Setelah sertifikasi, guru harus memiliki Nomor Registrasi Guru atau NRG sebagai verifikasi akhir pengakuan negara.

Penilaian Kinerja Guru juga diperhitungkan, dengan ketentuan minimal memperoleh predikat baik dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin berat.

Tahap akhir mencakup validasi status kepegawaian dan integritas data agar penyaluran tunjangan dari kas negara berjalan lancar.

Dengan pemenuhan seluruh ketentuan tersebut, Tunjangan Profesi Guru 2026 diharapkan tersalurkan tepat sasaran dan berkelanjutan. (WAN)

Berita Sebelumnya
Tranggulasih

Bukit Tranggulasih, Spot Sunrise dan Wisata Alam di Purwokerto

Berita Selanjutnya
Menyelamatkan Mata Air Lewat Budaya

Komunitas Dharma Bakti Patanjala Jaga Mata Air Purbalingga Lewat Budaya