Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

KAI Daop 5 Purwokerto Larang Warga Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta, Denda Bisa Sampai 15 Juta

Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta DilarangNgabuburit di Sekitar Rel Kereta Dilarang

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Tradisi menunggu waktu berbuka puasa, yang biasa dikenal dengan ngabuburit, di sekitar rel kereta api kembali menjadi perhatian serius di wilayah Purwokerto.

Menyambut Ramadan tahun ini, yakni Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengeluarkan peringatan penting kepada masyarakat untuk tidak menjadikan jalur rel kereta api sebagai lokasi ngabuburit.

Peringatan ini bukan tanpa alasan, sebab aktivitas santai yang dilakukan di sekitar area rel masih sering ditemukan setiap bulan Ramadan.

Memang, jalur kereta api merupakan kawasan terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perkeretaapian dan juga memiliki risiko tinggi kecelakaan.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengungkapkan bahwa masih ada warga yang memanfaatkan area rel untuk duduk, berkumpul, bahkan berfoto sambil menunggu azan magrib.

Kebiasaan ini sangat berbahaya tidak hanya bagi keselamatan diri sendiri tetapi juga bagi perjalanan kereta api yang melintas.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujarnya dengan tegas.

Merujuk pada data yang dikeluarkan oleh KAI Daop 5 Purwokerto, selama tahun 2025 terdapat sebanyak 37 kasus pejalan kaki tertemper kereta di wilayah operasionalnya.

Sementara itu, pada periode awal tahun ini, yakni antara Januari hingga Februari 2026 saja sudah tercatat lima kejadian serupa.

Angka ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas.

Fenomena ini menjadi sebuah alarm penting agar warga tidak meremehkan bahaya berada terlalu dekat dengan lintasan kereta api.

As’ad tegas menyatakan bahwa larangan beraktivitas di sekitar jalur rel telah dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Pasal 181 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Ini mencakup berbagai aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api itu sendiri.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007,” tegasnya.

Sanksi yang ditegaskan ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap regulasi di jalur rel bukanlah sekadar kesalahan ringan melainkan sebuah tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman serius.

Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, KAI secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai program edukasi yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

Kegiatan sosialisasi tersebut meliputi kunjungan ke sekolah-sekolah dan komunitas setempat guna memberikan penjelasan serta informasi penting mengenai keselamatan berkaitan dengan jalur kereta api.

Diharapkan melalui pendekatan edukatif ini, masyarakat dapat memahami risiko dan bahayanya berada di dekat lintasan kereta api saat menunggu waktu berbuka puasa.

Selain itu, pengawasan juga diperketat melalui patroli keamanan yang dilakukan secara berkala di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan tempat berkumpul oleh warga saat ngabuburit.

Dengan upaya tersebut, KAI berharap dapat menekan angka kecelakaan sekaligus mencegah jatuhnya korban jiwa yang disebabkan oleh kelalaian.

KAI Daop 5 Purwokerto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama dengan tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

Mereka yang mengetahui adanya kegiatan mencurigakan atau membahayakan di sekitar rel diminta segera melapor kepada petugas KAI atau pihak berwenang setempat agar tindakan cepat dapat dilakukan demi mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.

“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran nanti,” tutup As’ad secara optimis.

Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama antara pihak penyelenggara dan masyarakat luas.

Dengan semakin meningkatnya populasi pengguna transportasi publik dan intensitas perjalanan selama bulan suci Ramadan serta menjelang Idul Fitri, perhatian terhadap keselamatan di jalur kereta api menjadi semakin krusial. (dms/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Mudik pelni

Mudik Gratis Pelni 2026 Dibuka? Simak Jadwal, Rute dan Dokumen yang Dibutuhkan

Berita Selanjutnya
Ratusan Lampion Hiasi Purbalingga

Purbalingga Gelar Ramadan Light Festival 2026, Ratusan Lampion Hiasi Jalan-jalan Kota