BANYUMASEKSPRES.ID, KARANGANYAR – Pengelola jalur pendakian Gunung Lawu melalui Candi Cetho menjatuhkan sanksi tegas kepada penyelenggara open trip Shohibul Alam beserta tiga orang krunya.
Mereka resmi masuk daftar hitam (blacklist) selama dua tahun setelah terbukti melanggar sejumlah aturan pendakian yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video permintaan maaf dari rombongan pendaki beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, penyelenggara mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan selama kegiatan pendakian Gunung Lawu.
Kepala Bidang Operasional dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar, Titin Riyadiningsih, menjelaskan bahwa pelanggaran terjadi ketika rombongan berjumlah 20 pendaki melakukan pendakian melalui jalur Candi Cetho pada 11–12 Juli 2026.
Menurut Titin, pelanggaran paling utama adalah penyelenggara open trip tidak menggunakan jasa porter lokal, padahal ketentuan tersebut merupakan aturan yang wajib dipatuhi oleh setiap operator perjalanan yang membawa rombongan pendaki.
Pengelola mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut bukan kali pertama dilakukan.
Sebelumnya, penyelenggara yang sama telah dua kali mendapatkan teguran karena membuka layanan open trip tanpa membawa porter lokal serta tidak melakukan konfirmasi resmi kepada pihak pengelola jalur pendakian.
Selain itu, rombongan juga dinilai mengganggu ketertiban selama proses pendakian.
Saat perjalanan turun gunung, rombongan menyebabkan antrean di jalur sehingga menghambat perjalanan kelompok pendaki lain yang berada di belakang mereka.
Permasalahan juga muncul ketika proses registrasi turun dilakukan. Rombongan membawa tiga formulir pendaftaran sekaligus sehingga menyulitkan petugas dalam melakukan pencocokan data dan absensi pendaki.
Tidak hanya itu, identitas ketua rombongan juga tidak diketahui oleh sebagian anggota kelompok.
Bahkan nomor pengambilan identitas yang menjadi bagian dari prosedur administrasi pendakian tidak dapat dijelaskan dengan baik.
Kondisi tersebut sempat memicu kesalahpahaman dan konflik di area registrasi base camp.
Titin menegaskan bahwa seluruh aturan yang diterapkan di jalur pendakian Gunung Lawu bertujuan untuk menjaga keselamatan pendaki sekaligus menciptakan ketertiban selama aktivitas pendakian berlangsung.
Ia menekankan bahwa setiap penyelenggara open trip wajib mematuhi seluruh regulasi, mulai dari penggunaan porter lokal, melakukan koordinasi dengan pengelola, hingga memastikan adanya penanggung jawab rombongan yang jelas.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan secara berulang tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh pendaki yang menggunakan jalur tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Shohibul Alam bersama salah satu krunya, Firmandeka, telah menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi pengakuan atas pelanggaran serta kesediaan menerima sanksi yang diberikan oleh pengelola.
Berdasarkan keputusan tersebut, pengelola menjatuhkan sanksi blacklist selama dua tahun kepada empat orang, yakni Shohibul Alam, Firmandeka, Bimbo Satria, dan Fidi Amrullah.
Selama masa sanksi berlaku, keempatnya tidak diperbolehkan melakukan pendakian maupun menyelenggarakan kegiatan open trip di seluruh jalur pendakian Gunung Lawu.
Pengelola juga memastikan informasi mengenai status blacklist tersebut akan disampaikan kepada seluruh petugas registrasi di setiap jalur pendakian Gunung Lawu agar sanksi dapat diterapkan secara konsisten.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara open trip maupun para pendaki agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga keselamatan pendaki, kelancaran operasional jalur pendakian, serta kelestarian lingkungan Gunung Lawu.
Dengan adanya penegakan aturan secara tegas, pengelola berharap seluruh aktivitas pendakian di Gunung Lawu dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Artikel di atas telah dioptimalkan untuk SEO dengan kata kunci seperti Gunung Lawu, open trip Gunung Lawu, pendakian Gunung Lawu, blacklist Gunung Lawu, porter lokal, dan aturan pendakian Gunung Lawu yang berpotensi meningkatkan visibilitas di mesin pencari. (*/stch/dda)













