BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan sanksi bagi platform digital yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa teguran. Platform digital yang dinilai tidak patuh dapat dikenai denda administratif, pembatasan fitur, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan skema sanksi tersebut disiapkan untuk memastikan aturan perlindungan anak di ruang digital benar-benar dijalankan oleh penyelenggara sistem elektronik.
“Denda yang dirumuskan adalah 6 persen dari pendapatan global,” kata Meutya di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha.
Denda maksimal yang dirumuskan mencapai Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
Komdigi menegaskan platform digital tidak cukup hanya menyampaikan komitmen untuk melindungi anak.
Pelaksanaan perlindungan harus diwujudkan melalui sistem dan fitur yang dapat mencegah anak mengakses layanan yang memiliki risiko bagi mereka.
Sanksi menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan kewajiban tersebut dijalankan.
Platform yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
Bentuknya dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, pembatasan fitur tertentu, hingga pemutusan akses.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memiliki sejumlah pilihan dalam memberikan tindakan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya.
PP TUNAS mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Salah satu ketentuan pentingnya adalah pembatasan kepemilikan akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital yang memiliki profil risiko tinggi.
Komdigi terus melakukan evaluasi terhadap sejumlah platform digital dalam penerapan PP TUNAS.
Meutya menyebut beberapa platform besar, yakni Meta, YouTube, TikTok, Bigo Live, dan X, masih perlu melakukan penyempurnaan dalam menjalankan perlindungan anak.
Evaluasi pemerintah tidak hanya melihat jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan.
Komdigi juga menilai bagaimana sistem perlindungan anak diterapkan secara keseluruhan.
Hal tersebut mencakup kemampuan platform dalam mengenali usia pengguna, mencegah anak membuat atau mempertahankan akun yang tidak sesuai ketentuan, serta memastikan fitur perlindungan dapat berjalan secara efektif.
Pemerintah sebelumnya mencatat jutaan akun anak telah ditindak oleh sejumlah platform setelah penerapan PP TUNAS.
Pada Juni 2026, sekitar 4,7 juta akun anak tercatat telah dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,1 juta akun berasal dari TikTok dan lebih dari 600 ribu akun dari YouTube.
Meski demikian, pemerintah meminta platform terus memperbarui laporan dan meningkatkan sistem perlindungan.
Salah satu platform yang menjadi perhatian Komdigi adalah Meta.
Pada Mei 2026, Meta disebut telah memblokir sekitar 184 ribu akun anak. Namun, angka tersebut masih jauh dibandingkan proyeksi sekitar 33 juta akun anak yang berada dalam ekosistem Meta.
Kondisi tersebut membuat pemerintah meminta adanya langkah perlindungan yang lebih komprehensif.
Bagi pemerintah, penonaktifan akun merupakan salah satu bagian dari upaya perlindungan.
Platform juga harus memastikan anak tidak kembali mendapatkan akses ke layanan yang tidak sesuai dengan batasan usia.
Sementara itu, YouTube sebelumnya telah menindak lebih dari 600 ribu akun anak.
Komdigi mengapresiasi fitur perlindungan yang telah disediakan YouTube, termasuk fitur pencarian aman.
Namun, pemerintah masih menemukan anak yang dapat mengakses layanan tersebut.
YouTube juga sebelumnya telah menyampaikan sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan terhadap pengguna anak dan remaja.
TikTok menjadi platform dengan jumlah penonaktifan akun anak yang cukup besar.
Komdigi mencatat sekitar 4,1 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh TikTok. Namun, pemerintah masih menunggu perkembangan terbaru mengenai implementasi perlindungan anak pada platform tersebut.
Komdigi menilai penerapan PP TUNAS harus dilakukan secara berkelanjutan. Artinya, platform tidak cukup hanya melakukan penonaktifan akun pada tahap awal, tetapi juga perlu memperkuat mekanisme pencegahan agar anak tidak kembali menggunakan layanan yang dibatasi.
Selain itu, pembaruan laporan diperlukan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan yang diterapkan.
Bigo Live juga menjadi salah satu platform yang dievaluasi Komdigi.
Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, Bigo Live telah menonaktifkan 9.409 akun anak dan melakukan penyesuaian akun agar pengguna yang memenuhi ketentuan usia dapat menggunakan layanan.
Sementara itu, X disebut telah memblokir sekitar 250 ribu akun anak berusia di bawah 16 tahun.
Jumlah tersebut dibandingkan dengan proyeksi sekitar tujuh juta akun anak dalam layanan tersebut. Karena itu, Komdigi menilai upaya yang dilakukan X masih perlu diperkuat.
Pemerintah juga menyoroti belum adanya kantor perwakilan X di Indonesia.
Keberadaan kantor perwakilan dinilai dapat mempermudah komunikasi, koordinasi, serta pemantauan terhadap pelaksanaan aturan di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan apresiasi kepada X dan Bigo Live karena dinilai menunjukkan respons terhadap penerapan mekanisme perlindungan anak.
Namun, evaluasi terhadap kepatuhan platform tetap dilakukan karena penerapan PP TUNAS merupakan proses yang berkelanjutan.
Penerapan PP TUNAS tidak semata-mata bertujuan membatasi penggunaan internet oleh anak.
Pemerintah menekankan bahwa anak tetap membutuhkan ruang digital untuk belajar, berkomunikasi, memperoleh informasi, serta mengembangkan kreativitas.
Yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan aktivitas tersebut berlangsung dalam lingkungan digital yang lebih aman.
Karena itu, platform digital memiliki tanggung jawab untuk menerapkan mekanisme perlindungan sesuai profil risiko layanannya.
Sistem verifikasi usia menjadi salah satu bagian penting. Platform juga perlu memiliki mekanisme untuk mendeteksi dan menangani akun yang tidak memenuhi ketentuan usia.
Komdigi menilai perlindungan anak di ruang digital tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada orang tua.
Platform sebagai penyedia layanan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem mereka tidak mengabaikan risiko terhadap pengguna anak.
Besaran denda menjadi salah satu bagian penting dalam rencana penegakan PP TUNAS.
Untuk platform digital berskala global, pemerintah merumuskan denda hingga 6 persen dari pendapatan global.
Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda akan disesuaikan dengan skala usaha.
Skema tersebut dibuat agar sanksi dapat diterapkan secara proporsional berdasarkan karakteristik penyelenggara.
Untuk usaha mikro, batas denda maksimal yang dirumuskan mencapai Rp1 miliar. Sementara usaha kecil maksimal Rp5 miliar dan usaha menengah maksimal Rp10 miliar.
Dengan adanya denda tersebut, pemerintah ingin memastikan kewajiban perlindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas apabila tidak dijalankan.
Selain sanksi finansial, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk memberikan tindakan berupa pembatasan layanan hingga pemutusan akses.
Komdigi akan terus melakukan pemantauan terhadap implementasi PP TUNAS.
Pengawasan diperlukan untuk melihat apakah platform benar-benar menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan.
Pemerintah juga meminta perusahaan digital memberikan laporan mengenai perkembangan penerapan sistem perlindungan anak.
Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap satu jenis layanan. Platform media sosial, layanan berbagi video, maupun layanan digital lain yang masuk dalam kategori berisiko akan menjadi bagian dari pengawasan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penerapan PP TUNAS diarahkan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
Bagi platform digital, kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjalankan layanan di Indonesia.
Pemerintah telah memberikan waktu dan mekanisme bagi perusahaan untuk menyesuaikan sistem mereka.
Namun, apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, sanksi dapat diterapkan sesuai aturan.
Ancaman denda hingga 6 persen dari pendapatan global serta kemungkinan pembatasan fitur dan pemutusan akses menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan perlindungan anak sebagai salah satu prioritas dalam tata kelola ruang digital.
Ke depan, efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan dan kepatuhan platform.
Pemerintah akan terus mengevaluasi mekanisme verifikasi usia, penanganan akun anak, fitur keselamatan, serta sistem lain yang diterapkan platform.
Dengan pengawasan tersebut, penerapan PP TUNAS diharapkan tidak berhenti pada penonaktifan jutaan akun, tetapi mampu membangun perlindungan anak yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan di ruang digital. (*/stch/dda)
















