Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Enam Penggarap Sepakat Keluar dari Kawasan Hutan Negara di Desa Plorengan Banjarnegara

Enam Penggarap Lahan Ilegal Tinggalkan Hutan NegaraEnam Penggarap Lahan Ilegal Tinggalkan Hutan Negara
CEK: Jajaran Forkompinca bersama dengan Perhutani dan Pemdes saat melakukan pengecekan lahan hutan yang digarap warga

BANYUMASEKSPRES.ID, BANJARNEGARA – Kekhawatiran yang dirasakan oleh warga Desa Plorengan, Kecamatan Kalibening, mengenai ancaman longsor, banjir bandang, serta penurunan kualitas sumber air akibat perambahan kawasan hutan negara akhirnya menuai hasil yang signifikan.

Enam warga yang selama ini menggarap lahan di kawasan hutan negara bersepakat untuk menghentikan aktivitas mereka dan meninggalkan lahan yang telah mereka kelola.

Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam upaya penyelamatan kawasan hutan yang selama beberapa tahun terakhir mengalami alih fungsi menjadi lahan pertanian.

Sekretaris Desa Plorengan, Sabarno, menjelaskan bahwa masyarakat setempat mulai merasakan dampak serius dari kerusakan lingkungan.

Salah satu contohnya adalah menurunnya kualitas air dari sumber mata air yang digunakan oleh masyarakat Dusun Tembolan.

“Saat musim hujan, air sering berubah keruh dan berbau,” ungkapnya pada Selasa (9/6/2026).

Ia melanjutkan bahwa di bawah area yang dirambah terdapat sumber mata air yang vital bagi warga Dusun Tembolan.

Dampak negatif ini semakin terasa ketika hujan turun, di mana air seringkali tampak keruh dan berbau pupuk maupun kotoran.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat setempat karena wilayah Kalibening didominasi oleh lereng curam yang sangat rentan terhadap longsor apabila tutupan vegetasi terus berkurang.

Debit sejumlah mata air dan aliran sungai di sekitar kawasan hutan juga tampak mulai berkurang, memperburuk situasi.

Dalam menghadapi keresahan ini, Pemerintah Desa Plorengan mengambil inisiatif dengan melakukan dialog dan koordinasi bersama pemerintah kecamatan, Perhutani, TNI, Polri, serta pihak terkait lainnya untuk menghindari potensi konflik sosial di masyarakat.

Asisten Perhutani BKPH Karangkobar, Wasis S, menjelaskan bahwa aktivitas penggarapan lahan di kawasan hutan negara telah berlangsung cukup lama di Petak 5G1 RPH Kalibening dengan luas sekitar empat hingga lima hektare.

Menurutnya, kondisi tersebut berkembang akibat adanya pemahaman yang keliru terkait program perhutanan sosial yang hingga saat ini belum memperoleh pengesahan resmi.

“Program perhutanan sosial belum disahkan, namun ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya dengan dalih pemberian sertifikat lahan garapan hutan,” ujarnya dengan tegas.

Hasil dari koordinasi antara berbagai pihak menghasilkan kesepakatan positif. Enam penggarap tersebut menandatangani surat pernyataan yang mengakui bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani.

Mereka juga bersedia meninggalkan lokasi tanpa menuntut ganti rugi dan berkomitmen untuk ikut menjaga kelestarian kawasan hutan agar dampak negatif lebih lanjut dapat diminimalisir.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, Perhutani BKPH Karangkobar bersama dengan unsur Kecamatan Kalibening, Koramil, Polsek Kalibening, serta relawan lingkungan segera memasang papan larangan perambahan di lokasi tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya praktik perambahan hutan yang dapat berdampak buruk terhadap ekosistem.

Camat Kalibening, Agus Purnomo, menyatakan harapannya agar langkah-langkah ini dapat mempercepat pemulihan ekosistem hutan serta menjaga sumber daya air di wilayah tersebut.

Selain itu, ia juga berharap tindakan ini bisa meminimalkan risiko bencana bagi masyarakat di wilayah hilir.

“Kami ingin agar masyarakat tidak hanya paham akan pentingnya menjaga lingkungan tetapi juga terlibat aktif dalam pelestarian alam,” tegas Agus Purnomo.

Dalam konteks lebih luas, situasi di Desa Plorengan mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi banyak daerah lain di Indonesia terkait perambahan hutan dan perubahan penggunaan lahan.

Keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat lokal dan pelestarian lingkungan menjadi isu krusial yang perlu ditangani secara hati-hati.

Dengan adanya kesepakatan seperti ini, harapannya bisa menjadi contoh baik bagi desa-desa lain dalam menghadapi masalah serupa. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
TKA MTsN 1 Tertinggi di Kebumen

MTsN 1 Kebumen Tunjukkan Prestasi Gemilang, Nilai TKA Siswa Lampaui Rata-rata Nasional

Berita Selanjutnya
Harga Daging Ayam Anjlok

Daya Beli Melemah, Harga Daging Ayam di Purbalingga Anjlok Hingga 10 Ribu