BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, berinisial D, terus mengalami perkembangan yang signifikan.
Awalnya, hanya beberapa orang yang melaporkan kasus ini, namun kini jumlah korban telah membengkak menjadi sekitar 100 pensiunan dengan total kerugian yang mencengangkan mencapai Rp21 miliar.
Lonjakan jumlah korban ini mendorong tim kuasa hukum untuk membuka posko pengaduan dan mempersiapkan langkah-langkah lanjutan hingga ke tingkat nasional.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengungkapkan rasa terkejutnya melihat besarnya jumlah korban yang muncul dalam waktu singkat.
“Jumlahnya fantastis dan sangat mencengangkan. Karena itu kami masih membuka posko pengaduan sampai 10 Juni, setelah itu akan kami inventarisasi dan kami rencanakan mengajukan persoalan ini ke DPR RI agar bisa dilakukan koordinasi dengan Mandiri Taspen pusat,” ujar Djoko pada Selasa (9/6).
Para korban tidak hanya berharap agar pelaku diproses secara hukum, tetapi juga sangat menginginkan solusi konkret terhadap kerugian yang mereka alami.
Dalam konteks ini, jika dana yang hilang tidak dapat dikembalikan sepenuhnya, mereka berharap seluruh perjanjian kredit yang terkait dengan kasus tersebut dapat dibatalkan.
“Jangan sampai para pensiunan menanggung beban yang sangat berat. Rata-rata masa kreditnya 15 sampai 20 tahun, sementara usia mereka sudah lanjut,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak Polresta Banyumas telah menetapkan D sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah.
Mantan account marketing PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto ini resmi ditahan sejak 7 Juni 2026.
Kombes Pol Petrus Silalahi selaku Kapolresta Banyumas menjelaskan bahwa tersangka diduga menawarkan program investasi dan tabungan dengan imbal hasil tinggi kepada para nasabah.
Sayangnya, program tersebut tidak tercatat sebagai produk resmi perbankan dan dijalankan di luar sistem bank.
Polisi menduga bahwa D memanfaatkan kepercayaan para nasabah yang sebagian besar merupakan pensiunan.
Selama bekerja, ia dikenal sebagai pegawai berprestasi yang dua kali meraih penghargaan The Best Center Marketing dari kantor pusat karena keberhasilannya mencapai target pencairan kredit.
Dalam praktiknya, tersangka diduga membujuk nasabah untuk menaikkan plafon pinjaman atau melakukan top up kredit sebelum menawarkan investasi dengan keuntungan besar.
Ironisnya, dana yang diberikan oleh para korban tidak masuk ke dalam sistem bank melainkan dikuasai secara pribadi oleh tersangka.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan formulir resmi bank yang sudah tidak berlaku untuk meyakinkan korban bahwa transaksi tersebut merupakan program resmi dari bank.
Menurut polisi, pola tindakan yang digunakan oleh D menyerupai skema Ponzi, yakni menggunakan dana dari investor baru untuk membayar keuntungan kepada investor lama.
Sejauh ini, Polresta Banyumas telah menerima empat laporan terkait kasus ini.
Tiga laporan mengenai dugaan penipuan dan penggelapan telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan satu laporan lainnya terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh pihak bank.
Dari tiga laporan awal tersebut, total kerugian sementara bagi para korban mencapai Rp1,46 miliar dengan sisa kerugian yang belum kembali sekitar Rp1,34 miliar.
Namun seiring bertambahnya laporan masyarakat mengenai kasus ini, nilai kerugian kini diperkirakan telah melonjak hingga mencapai Rp21 miliar.
Djoko menegaskan bahwa fokus utama para korban saat ini bukan hanya proses pidana terhadap tersangka D saja tetapi juga pertanggungjawaban dari pihak perbankan.
“Kalau soal tersangka itu ranah penyidikan dan kewenangan kepolisian. Saya mengapresiasi langkah tersebut tetapi posisi saya di sini adalah kuasa hukum para nasabah yang menuntut pertanggungjawaban Mandiri Taspen cabang maupun pusat,” tegasnya.
Hal ini menunjukkan adanya harapan untuk transparansi dari pihak bank dalam menangani masalah ini agar tak ada lagi korban di masa depan.
Djoko juga menyampaikan pendapatnya tentang pentingnya prinsip kehati-hatian atau prudential principle dalam industri perbankan yang seharusnya mampu mencegah praktik semacam itu terjadi dalam skala besar.
“Prinsip kehati-hatian itu kami nilai tidak dijalankan dengan baik. Jika dijalankan secara benar, tidak mungkin korban sampai sebanyak ini,” ungkapnya penuh penyesalan.
Kondisi ini semakin dirasakan berat oleh para pensiunan yang selama ini menggantungkan hidup mereka pada dana pensiun serta tabungan hasil kerja keras sepanjang hidup mereka.
“Ini bukan soal mencari kekayaan tambahan tetapi kehidupan sehari-hari para pensiunan,” imbuh Djoko menekankan pentingnya masalah ini bagi kehidupan banyak orang.
Sementara itu, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto memastikan akan tetap menerima laporan masyarakat hingga penutupan posko aduan pada 10 Juni 2026 mendatang.
Semua laporan yang masuk akan diinventarisasi sebagai dasar langkah hukum dan advokasi selanjutnya dalam menghadapi masalah ini.
Menanggapi adanya pendampingan hukum di luar proses penyidikan kepolisian, Kombes Pol Petrus P Silalahi menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak bagi para korban untuk mendapatkan bantuan hukum demi kepentingan mereka sendiri.
“Ya tidak masalah itu kan sama saja bagian dari pendampingan terhadap para korban nasabah,” ujarnya.
Polisi juga masih membuka peluang bertambahnya jumlah korban lainnya karena sebelumnya penyidik memperkirakan bahwa dugaan praktik penipuan tersebut bisa saja menyasar hingga sekitar 200 nasabah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Jika jumlah korban terus bertambah seperti yang telah terjadi saat ini, nilai kerugian pun diperkirakan akan meningkat lebih jauh lagi.
Dalam situasi seperti ini sangat penting bagi semua pihak untuk bersatu demi menciptakan lingkungan perbankan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat terutama bagi pensiunan yang rentan terhadap tindakan penipuan semacam ini.
Akan menjadi tantangan besar bagi lembaga perbankan dan otoritas terkait untuk memberikan jaminan keamanan finansial kepada nasabah agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.
Dengan berbagai upaya hukum dan advokasi yang sedang dilakukan oleh kuasa hukum serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi penipuan investasi bodong lainnya diharapkan ke depannya kasus seperti ini bisa diminimalisir dan seluruh pihak dapat belajar dari pengalaman pahit kali ini sehingga perlindungan terhadap nasabah dapat ditingkatkan.(*/stch/dda)
















