Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode

Kemendag Terapkan Aturan Baru untuk Perlindungan UMKM dan Konsumen dalam E-Commerce

Aturan Baru E Commerce Resmi BerlakuAturan Baru E Commerce Resmi Berlaku
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (ketiga kiri)

BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta konsumen semakin diperkuat melalui regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam langkah strategis ini, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Regulasi baru ini secara resmi ditetapkan pada Kamis, 4 Juni 2026, dan diundangkan pada Senin, 8 Juni 2026.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan pentingnya regulasi ini dalam memperkuat ekosistem platform e-commerce di Indonesia.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantornya di Jakarta Pusat, Budi menyatakan, “Kita sudah mengeluarkan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 tahun 2026. Ini Permendag perubahan.”

Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan dan perkembangan sektor e-commerce yang semakin pesat.

Aturan baru ini tidak hanya sekadar mengatur aspek perdagangan digital tetapi juga memetakan ekosistem e-commerce menjadi tiga kelompok utama.

Tiga kelompok tersebut adalah penjual (seller) yang berperan sebagai pemilik produk, platform e-commerce sebagai perantara, dan konsumen sebagai pengguna akhir.

Dengan adanya pemetaan ini, Kemendag berusaha memastikan bahwa hak serta kewajiban masing-masing pihak dapat terpenuhi dengan baik.

Pengaturan pokok dalam Permendag baru ini mencakup beberapa aspek penting. Salah satu fokus utama adalah memperkuat perlindungan terhadap produk lokal.

Hal ini termasuk strategi promosi yang lebih efektif untuk produk-produk lokal agar dapat bersaing dengan produk impor.

Transparansi platform digital juga menjadi perhatian utama dalam regulasi ini, di mana pelaku usaha diharapkan bisa memberikan informasi yang jelas mengenai biaya dan layanan mereka kepada konsumen.

Budi menekankan pentingnya legalitas pelaku usaha di dalam ekosistem e-commerce.

“Kami ingin semua pelaku usaha dalam sektor ini memiliki legalitas yang jelas sehingga dapat memberikan rasa aman kepada konsumen,” ungkap Budi.

Selain itu, Kemendag juga berkomitmen untuk memperkuat perlindungan konsumen dengan menyediakan saluran pengaduan yang lebih efisien dan responsif.

Dalam upaya mendukung implementasi aturan baru tersebut, dua platform e-commerce telah menyampaikan surat resmi kepada Kemendag.

Surat tersebut berisi rencana aksi dan komitmen dari kedua platform untuk melaksanakan ketentuan dalam regulasi baru.

Budi menjelaskan lebih lanjut tentang isi surat tersebut: “Antara lain disampaikan komitmen mereka di dalam implementasi Permendag tersebut. Yaitu pertama terkait dengan transparansi biaya. Kemudian prioritas produk lokal. Yang ketiga keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal. Dan yang keempat perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller.”

Budi menambahkan bahwa komitmen keterlibatan berkelanjutan dari platform-platform e-commerce sangat penting untuk menjamin keberhasilan implementasi aturan baru ini.

Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha, harapannya adalah tercipta ekosistem yang sehat dan saling menguntungkan bagi semua pihak. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Pasar Sumpiuh Bersiap Digitalisasi

Pasar Sumpiuh Banyumas Bersiap Terapkan E-Retribusi untuk Pedagang

Berita Selanjutnya
Sulit Tidur Jelang Comeback

Jelang Rilis Album Baru, Shin Jimin Curhat Alami Tekanan Mental dan Sulit Tidur