BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru mengenai penegakan hukum dan etika pemerintahan, Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto.
Keputusan ini diambil setelah investigasi yang mendalam menemukan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku yang seharusnya dijunjung tinggi oleh insan Ombudsman.
Hery Susanto saat ini sedang menghadapi proses hukum dari Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara, yang berlangsung dari tahun 2013 hingga 2025.
Dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya mencoreng nama baik lembaga Ombudsman tetapi juga berdampak negatif terhadap integritas institusi yang ditugaskan untuk mengawasi pelayanan publik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ombudsman Jakarta pada hari Senin, 8 Juni, anggota Majelis Etik, Partono, menyatakan, “Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto.”
Penjelasan ini menggarisbawahi keseriusan pelanggaran yang dilakukan oleh Hery Susanto serta dampaknya terhadap lembaga tersebut.
Sebagai bagian dari rekomendasi, Majelis Etik meminta pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Republik Indonesia agar segera menerbitkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga diminta untuk segera melakukan pengisian jabatan ketua dan anggota Ombudsman yang baru.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” tambah Partono.
Putusan ini menggambarkan betapa pentingnya integritas dalam lembaga pengawas publik seperti Ombudsman.
Dalam putusannya, Majelis Etik mengungkapkan bahwa Hery Susanto diduga terlibat dalam intervensi terhadap penanganan laporan masyarakat di luar wilayah kerja yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.
Tindakan ini dianggap melanggar prosedur yang telah ditetapkan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam beberapa perkara yang ditanganinya.
Lebih jauh lagi, majelis etik menemukan bahwa Hery melakukan monitoring berulang kali terhadap laporan masyarakat dengan jumlah yang tidak wajar.
Dalam beberapa kasus, ada laporan tertentu yang dimonitor hingga lima hingga dua puluh kali.
Tindakan tersebut jelas melanggar prosedur dan menciptakan kesan bahwa ada niat untuk mempengaruhi hasil laporan tersebut demi kepentingan tertentu.
“Bahwa Hery Susanto terlibat konflik kepentingan dalam beberapa kegiatan BUMN dengan mengatasnamakan Ombudsman Republik Indonesia,” kata Partono menegaskan perihal pelanggaran serius ini.
Pelanggaran etika ini tidak hanya merugikan individu atau kelompok tertentu tetapi juga merusak marwah lembaga pemerintah secara keseluruhan.
Majelis Etik menilai bahwa tindakan Hery melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan sejumlah aturan dalam Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya sebagai Ketua Ombudsman.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa Hery diduga berperan dalam menerbitkan surat koreksi mengenai besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan.
Lebih lanjut, Hery juga disebut melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan serta mengatur agar penagihan denda terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) seolah-olah terjadi kesalahan.
Dari tindakan-tindakan tersebut, hasil investigasi menyimpulkan bahwa Ombudsman kemudian menerbitkan surat koreksi sehingga PT TSHI dapat menghitung sendiri beban yang harus dibayarkan kepada negara.
Atas dugaan tindakannya yang menguntungkan PT TSHI tersebut, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.
Kasus ini terus berkembang dan saat ini masih berada di bawah pengawasan Kejaksaan Agung, menunggu proses hukum selanjutnya.
Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak terkait.
Dengan demikian, kasus ini menjadi salah satu contoh nyata betapa pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan. (*/stch/dda)
















