BANYUMASEKSPRES.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan dugaan penerimaan uang senilai miliaran rupiah oleh pegawai dan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penemuan ini terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aliran dana yang mencurigakan ini berasal dari tiga perusahaan swasta, yaitu PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), PT Tachi Trainindo (TT), dan PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB).
Fakta tersebut terungkap ketika penyidik dari KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Penyidikan dilakukan pada Rabu, 13 Mei, di Polresta Barelang, Kota Batam.
Di antara saksi yang diperiksa adalah Nova Yanti selaku direktur PT KGBS, Muhammad Aliuddin Arief sebagai direktur PT TT, Maria Agnesia Simanjuntak selaku direktur PT SIMB, Eko Budianto selaku direktur utama PT KGBS, dan Hani Fulianda selaku komisaris PT Tachi Trainindo.
“Penyidik berhasil mengungkap bahwa ketiga perusahaan tersebut, yakni PT KGBS, PT TT dan PT SIMB telah memberikan uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan senilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019 hingga 2025,” ungkap Budi Prasetyo pada Kamis, 14 Mei.
Budi melanjutkan bahwa penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembinaan, pelatihan, dan penerbitan sertifikat K3 di lingkungan kementerian tersebut.
Dalam konteks ini, ada dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.
“Saat ini penyidik sedang menggali keterangan dari para saksi terkait permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan untuk penerbitan sertifikat K3,” jelasnya lebih lanjut.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemberian uang tersebut dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh oknum terkait.
Dalam perkara ini, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel bersama Irvian Bobby Mahendro didakwa melakukan pemerasan senilai Rp 6,5 miliar dengan sembilan terdakwa lainnya.
Selain tuduhan pemerasan, Noel juga disebut menerima keuntungan sebesar Rp 70 juta serta gratifikasi mencapai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor merek Ducati Scrambler.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Noel bersama para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sembilan terdakwa lainnya dalam kasus ini meliputi Hery Sutanto selaku direktur bina kelembagaan periode tahun 2021 hingga Februari tahun 2025; Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja; Subhan sebagai sub koordinator keselamatan kerja di direktorat bina K3; serta Anitasari Kusumawati selaku sub koordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja.
Tidak hanya itu, terdapat pula nama Fahrurozi yang menjabat sebagai dirjen binwasnaker dan K3 sejak Maret tahun 2025; Sekasari Kartika Putri; Supriadi; serta dua pihak swasta dari perusahaan PT KEM Indonesia yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja.
Sertifikat ini memiliki peranan krusial dalam memastikan standar keselamatan di tempat kerja sehingga dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.
Namun sayangnya, praktik korupsi seperti yang terungkap saat ini sangat merugikan masyarakat luas.
Penerimaan uang secara ilegal untuk mempermudah proses penerbitan sertifikat tersebut menciptakan celah bagi pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.
Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
KPK memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya menindak pelaku korupsi tetapi juga melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Melalui transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi publik termasuk pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah dapat terbangun kembali.
Selain itu, masyarakat juga perlu lebih aktif dalam pengawasan terhadap praktik-praktik korupsi yang terjadi di sekitarnya.
Dengan meningkatnya kesadaran akan bahaya korupsi dan dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari, diharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga integritas sistem pemerintahan. (*/stch/dda)
















