Banyumas Ekspres
Dark ModeLight Mode
Keseruan Festival Layangan Kejawar Banyumas, Ada Bentuk Naga hingga 3 Dimensi
KPK Pastikan Orang Tua Mahasiswa Unsoed Tidak Terseret Kasus Jual Beli Kursi Jalur Mandiri

KPK Pastikan Orang Tua Mahasiswa Unsoed Tidak Terseret Kasus Jual Beli Kursi Jalur Mandiri

Mahasiswa Tetap Lanjut KuliahMahasiswa Tetap Lanjut Kuliah
BARANG BUKTI: KPK menunjukkan barang bukti pasca OTT terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed

BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga terkait kasus transaksi dalam penerimaan mahasiswa baru tetap dapat mengikuti kegiatan perkuliahan seperti biasa.

Kepastian tersebut disampaikan KPK setelah menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, proses hukum yang sedang dilakukan KPK berfokus pada dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penerimaan mahasiswa.

“Mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.

Taufik menjelaskan, mahasiswa yang diduga masuk melalui proses yang berkaitan dengan transaksi uang tidak otomatis menjadi bagian dari proses pidana yang ditangani KPK.

Dengan demikian, mahasiswa tetap dapat menjalani kegiatan akademiknya, termasuk mengikuti perkuliahan.

Sementara itu, evaluasi mengenai status akademik mahasiswa menjadi kewenangan pihak universitas dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

KPK menegaskan bahwa fokus penyidikan berada pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam konstruksi perkara tersebut, kewenangan yang dimiliki pihak universitas diduga dinegosiasikan dan ditransaksikan dengan sejumlah uang.

“Pihak-pihak yang membantu kemudian itu dinegosiasikan, ditransaksikan dengan sejumlah uang sehingga itu masuk konstruksi pemerasan atau gratifikasi,” jelas Taufik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menjelaskan alasan orang tua calon mahasiswa yang memberikan uang tidak otomatis dianggap sebagai pelaku korupsi.

Menurut Budi, penyidik melihat adanya relasi kuasa antara pihak perguruan tinggi yang mempunyai kewenangan dalam penerimaan mahasiswa dengan calon mahasiswa dan keluarganya.

Dalam proses penerimaan mahasiswa baru, calon mahasiswa dan keluarga berada pada posisi membutuhkan keputusan dari institusi pendidikan.

Sebaliknya, pihak tertentu di universitas mempunyai kewenangan atau pengaruh terhadap proses penerimaan.

Kondisi tersebut menjadi persoalan hukum apabila kewenangan tersebut diduga disalahgunakan untuk meminta atau memaksakan pembayaran di luar mekanisme resmi.

Budi menegaskan bahwa paksaan tidak selalu harus berupa ancaman fisik secara langsung.

“Status hukum masing-masing pihak sangat bergantung pada peran, niat, pengetahuan, cara pemberian dilakukan, serta fakta dan alat bukti dalam perkara,” ujarnya.

Karena itu, tidak semua calon mahasiswa atau orang tua yang memberikan uang dapat langsung dikategorikan sebagai pelaku korupsi.

Dalam kasus tertentu, pihak yang memberikan sesuatu justru dapat berada dalam posisi tertekan atau menjadi korban penyalahgunaan kewenangan.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengungkap bahwa dugaan transaksi penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri di Unsoed tidak hanya berkaitan dengan Fakultas Kedokteran.

Achmad Taufik Husein menyebut terdapat fakultas lain yang diduga masuk dalam skema tersebut.

Beberapa di antaranya adalah Fakultas Perikanan dan Fakultas Hukum.

KPK menemukan adanya dugaan pengaturan terhadap sejumlah mahasiswa dalam penerimaan jalur Mandiri.

Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur Mandiri, penyidik menemukan sekitar 73 mahasiswa yang diduga telah diatur untuk dimintai sejumlah uang.

Menurut Taufik, penyidik menemukan dokumen yang memuat perhitungan terkait jumlah mahasiswa dan nominal uang yang diduga dimintakan.

Temuan tersebut masih akan didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih lengkap.

Jalur Mandiri merupakan salah satu mekanisme penerimaan mahasiswa yang dibuka dan dikelola oleh Unsoed.

Calon mahasiswa yang diterima melalui jalur tersebut dikenai biaya resmi berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai ketentuan.

Di Fakultas Kedokteran, misalnya, UKT berada pada kisaran Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berkisar antara Rp100 juta hingga Rp260 juta.

Namun, KPK menduga terdapat pungutan tambahan di luar biaya resmi tersebut.

Pungutan tambahan inilah yang menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

KPK menilai biaya tambahan di luar UKT dan IPI dapat memberatkan calon mahasiswa baru maupun keluarganya.

Penyidik masih mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme pengaturan penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri. (*/stch/dda)

Berita Sebelumnya
Adu Cantik hingga Keahlian Menaklukkan Angin

Keseruan Festival Layangan Kejawar Banyumas, Ada Bentuk Naga hingga 3 Dimensi