BANYUMASEKSPRES.ID, CILACAP – Kasus dugaan bullying terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Pantai Teluk Penyu, Cilacap, akhirnya berujung pada kesepakatan damai.
Perkara yang sempat viral di media sosial tersebut melibatkan lima anak yang masih di bawah umur.
Lima anak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan telah menjalani proses diversi bersama keluarga korban.
Penyelesaian perkara dilakukan dengan mempertimbangkan usia anak-anak yang terlibat serta prinsip perlindungan anak dalam proses hukum.
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Pantai Teluk Penyu.
Kasus kemudian menjadi perhatian publik setelah video kejadian beredar melalui media sosial.
Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut pada 2 Agustus 2026. Saat itu, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polresta Cilacap pada 5 Agustus 2026.
“Sebelumnya, kedua pihak sudah bertemu dan bermusyawarah, tapi belum selesai. Akhirnya keluarga korban melaporkan ke polisi,” kata AKBP Endro.
Hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap bahwa dugaan bullying di Pantai Teluk Penyu tersebut diduga dipicu persoalan asmara.
Salah satu anak yang terlibat disebut merasa kesal karena korban diduga mengganggu hubungan dengan pacarnya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.
Lima anak yang diperiksa polisi diketahui berusia antara 13 hingga 14 tahun.
Mereka berasal dari sekolah yang berbeda, tetapi saling mengenal karena tergabung dalam komunitas seni kuda lumping.
Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan. Di antaranya ditendang, dijambak, ditampar, hingga ditarik pakaiannya.
Aksi tersebut berlangsung di dua lokasi yang berada di sekitar kawasan Pantai Teluk Penyu. Bahkan, kejadian itu direkam menggunakan telepon seluler.
Video tersebut kemudian dibagikan melalui status WhatsApp sebelum akhirnya menyebar lebih luas di media sosial dan menjadi viral.
Karena seluruh pihak yang diperiksa masih berusia anak-anak, proses penanganan dilakukan dengan pendekatan khusus.
Polisi melakukan pemeriksaan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Selain itu, Polresta Cilacap juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
Pendampingan tersebut termasuk upaya pemulihan kondisi psikologis korban melalui trauma healing.
“Kami memeriksa anak-anak yang terlibat dengan pendampingan Bapas. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya, termasuk trauma healing,” ujar AKBP Endro.
Perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme diversi. Proses diversi dilakukan pada 8 Agustus 2026.
Dalam kesepakatan yang dibuat kedua pihak, keluarga dari lima anak yang terlibat memberikan santunan untuk biaya pengobatan korban.
Masing-masing keluarga memberikan santunan sebesar Rp500 ribu. Dengan demikian, total santunan yang diberikan kepada korban mencapai Rp2,5 juta.
Selain kesepakatan mengenai biaya pengobatan, kedua pihak juga telah menandatangani kesepakatan perdamaian.
“Hasil diversi saat ini sedang dimohonkan penetapannya kepada Pengadilan Negeri Cilacap,” jelas AKBP Endro.
Penyelesaian melalui diversi merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara anak yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Proses tersebut juga bertujuan agar penyelesaian perkara anak tidak semata-mata berorientasi pada hukuman.
Kasus bullying anak di Cilacap tersebut menjadi perhatian karena bermula dari persoalan antaranak yang kemudian berkembang menjadi kekerasan dan tersebar di media sosial.
Polisi mengingatkan orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak.
Penggunaan telepon seluler dan media sosial juga perlu mendapatkan perhatian karena dapat memperbesar dampak sebuah peristiwa ketika rekaman kekerasan disebarluaskan.
Orang tua dinilai memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dengan anak sehingga berbagai persoalan dapat diketahui dan diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik.
Sekolah dan lingkungan masyarakat juga diharapkan ikut memberikan edukasi mengenai bahaya bullying, kekerasan, serta konsekuensi hukum yang dapat muncul dari tindakan tersebut.
“Permasalahan di kalangan anak baiknya tidak diselesaikan dengan kekerasan atau bullying karena bisa berujung pada masalah hukum. Maka dari itu dibutuhkan peran orang tua dan masyarakat,” pungkas AKBP Endro.
Kasus dugaan bullying di Pantai Teluk Penyu Cilacap ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik antaranak, termasuk yang dipicu persoalan pertemanan maupun asmara, dapat berkembang menjadi persoalan serius ketika diselesaikan dengan kekerasan.
Di tengah masifnya penggunaan media sosial, tindakan kekerasan yang direkam menggunakan telepon seluler juga berpotensi menyebar dengan cepat.
Karena itu, pengawasan orang tua, pendampingan sekolah, serta edukasi mengenai penggunaan media sosial menjadi bagian penting dalam mencegah kasus serupa terulang. (jul/stch/dda)














