BANYUMASEKSPRES.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan operasional pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo.
Penghentian operasional tersebut mulai dilakukan pada Jumat (21/8/2026) setelah hasil pengawasan menemukan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan lahan dengan dokumen perizinan.
Pabrik PT IKN diketahui beroperasi dengan memanfaatkan lahan sekitar 40.000 meter persegi.
Namun, luas lahan yang tercantum dan disetujui dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hanya mencapai 24.485 meter persegi.
Perbedaan luas pemanfaatan lahan tersebut menjadi dasar Pemkab Banyumas melakukan penindakan terhadap perusahaan.
Pemerintah daerah menilai kegiatan operasional belum dapat dilanjutkan sebelum seluruh aspek perizinan dan pemanfaatan ruang dipastikan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyumas Roni Hidayat menjelaskan, hasil pengawasan menunjukkan adanya perbedaan antara kondisi di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Menurutnya, PT IKN memanfaatkan lahan sekitar 40.000 meter persegi, sedangkan KKPR yang disetujui hanya mencakup 24.485 meter persegi.
Roni menyebut kondisi tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemkab Banyumas untuk menghentikan kegiatan operasional pabrik hebel PT IKN.
Langkah penutupan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menghentikan aktivitas secara mandiri dan melakukan pembenahan terhadap perizinannya.
Pemkab Banyumas menerbitkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir pada 23 Juli 2026.
Perusahaan diberikan waktu selama 30 hari untuk menghentikan kegiatan operasional.
Namun, setelah batas waktu yang diberikan berakhir, aktivitas perusahaan dinilai belum memenuhi ketentuan pemanfaatan lahan sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
Tim gabungan dari Pemkab Banyumas akhirnya turun ke lokasi untuk melakukan penghentian operasional secara total.
Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pabrik tidak boleh kembali berjalan sebelum perusahaan menyelesaikan persoalan perizinannya.
“Kami minta jangan beroperasi dulu sampai seluruh izin resminya keluar. Jika seluruh proses perizinan sudah rampung dan dinyatakan sesuai aturan tata ruang, barulah mereka diperbolehkan mengajukan izin untuk beroperasi kembali,” papar Roni.
Meski memberikan sanksi penghentian operasional, Pemkab Banyumas tidak serta-merta melepas perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut sendiri.
Pemerintah daerah tetap memberikan pendampingan administratif kepada PT IKN agar perusahaan dapat memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Pendampingan dilakukan secara bertahap, mulai dari proses perizinan KKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga izin operasional lanjutan.
Dengan demikian, pemerintah memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kondisi dan menyesuaikan kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Apabila seluruh proses telah selesai dan perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan, PT IKN dapat kembali mengajukan izin operasional.
Kepala Bidang Penataan Ruang dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas M. Abdullah Tsani menjelaskan, PT IKN sebenarnya telah memiliki KKPR untuk lokasi yang diperuntukkan sebagai kawasan industri.
Persoalan muncul karena kondisi bangunan dan pemanfaatan lahan di lapangan tidak sesuai dengan KKPR yang telah diterbitkan.
“Ketika dicek ternyata tidak sesuai dengan KKPR yang diterbitkan. KKPR sudah betul, bangunannya yang tidak betul, yang harus dikenakan sanksi harus berhenti karena sebagian besar tidak peruntukkannya,” ujarnya.
Menurut Abdullah, ketidaksesuaian tersebut membuat pemerintah perlu mengambil tindakan tegas.
Perusahaan diminta menghentikan kegiatan sampai pemanfaatan lahan dan bangunan benar-benar sesuai dengan aturan tata ruang.
“Solusi dari kami tegas, harus sesuai dengan apa yang ada di tata ruang,” jelasnya.
Pantauan di lokasi pada Minggu (23/8/2026) siang menunjukkan aktivitas pabrik hebel PT IKN di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, terlihat lengang.
Dari bagian depan gerbang utama pabrik, masih terlihat pengumuman mengenai penghentian sementara yang dipasang Pemkab Banyumas melalui dinas teknis.
Sejumlah petugas keamanan perusahaan juga masih berjaga di pos kontrol. Meskipun kegiatan produksi dihentikan, petugas keamanan tetap berada di lokasi untuk menjaga area pabrik.
Security PT IKN Septian Adjie mempersilakan media mengambil dokumentasi dari luar gerbang utama.
Namun, ia mengatakan pihak pimpinan perusahaan belum dapat memberikan keterangan mengenai penghentian operasional tersebut.
“Maaf untuk konfirmasi belum bisa. Untuk dokumentasi silakan dari luar gerbang,” ujarnya.
Penghentian operasional PT IKN ini menjadi bentuk penegakan aturan pemanfaatan ruang di Kabupaten Banyumas.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kegiatan industri harus berjalan sesuai dokumen perizinan, tata ruang, serta ketentuan pembangunan yang berlaku. (res/yda/stch/dda)
















